Ibadah
Beranda » Berita » Belajar Ushul Fiqh Al Waraqat

Belajar Ushul Fiqh Al Waraqat

Belajar Ushul Fiqh Al Baraqat
Belajar Ushul Fiqh Al Baraqat

SURAU.CO. Belajar Ushul Fiqh Al Waraqat. Untuk belajar Ushul Fiqh dari Al-Waraqat, kita dapat mulai dengan mempelajari kitab karya Imam al-Haramain; selanjutnya, kita bisa mendalami syarah (penjelasannya) oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli atau Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Oleh karena itu, kita menyarankan untuk mempelajari kitab-kitab Al Waraqat. Karena kitab-kitab tersebut memberikan penjelasan konsep dasar ushul fiqh yang ringkas dan mudah dipelajari oleh pemula. Saat ini, para ahli dan pengembang melengkapi Kitab al-Waraqat dengan terjemahan bahasa Indonesia, skema, atau aplikasi digital agar manfaatnya semakin luas.

Kita Mempelajari Materi 

  • Dasar-dasar ushul fiqh: Ilmu ushul fikih menguraikan cara penggalian hukum Islam dari sumber-sumbernya (dalil-dalil).
  • Kajian dasar:
    • Pembagian kalam (kalimat)
    • Amr (perintah) dan nahy (larangan)
    • ‘Am (kata umum) dan khash (kata khusus)
    • Makna dzahir (tersurat) dan muawwal (tersirat)
    • Hukum nasikh (menghapus) dan mansukh (yang dihapus)
    • Qiyas (analogi)
    • Ijma’ (kesepakatan ulama) dan akhbar (berita)
    • Sifat-sifat mufti (pemberi fatwa) dan mustafti (peminta fatwa)

Cara belajar

  1. Gunakan kitab syarah: Pilih kitab syarah (Al-Waraqat) oleh Imam Jalaluddin al-Mahalli atau Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan. Karena biasanya lebih rinci dan mudah dipahami daripada hanya matan Al-Waraqat.
  2. Cari terjemahan bahasa Indonesia: Cari edisi terjemahan bahasa Indonesia untuk memudahkan pemahaman.
  3. Manfaatkan fitur pendukung: Beberapa buku menyertakan skema, bagan, atau tabel untuk mempermudah visualisasi konsep.
  4. Fokus pada konsep dasar: Mulailah dengan memahami definisi dasar ushul fiqh dan konsep-konsep seperti amr, nahy, ‘am, dan khash sebelum mendalami topik yang lebih kompleks. Seperti qiyas dan nasikh.
  5. Pahami tujuan belajar: Ingatlah tujuan belajar ushul fiqh, yaitu untuk memahami jalan dan metode seorang mujtahid (ahli ijtihad) dalam menetapkan hukum.

Tujuan

Tujuan belajar Ushul Fiqh melalui kitab Al-Waraqat adalah untuk memahami kaidah-kaidah dan metode dasar dalam menggali hukum Islam (ijtihad) dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadis). Hal ini akan membekali pembaca dengan kemampuan untuk memecahkan masalah hukum Islam. Yang tidak ada secara eksplisit dalam teks-teks sumber, melatih penalaran ilmiah, dan memberikan pemahaman mendalam tentang dasar-dasar hukum Islam.

Tujuan utama belajar Ushul Fiqh Al-Waraqat

  • Memahami dasar dalil: Untuk menguasai cara memahami dasar-dasar hukum dan membedakan mana yang kuat dan mana yang tidak, serta bagaimana hukum tersebut diambil dari sumbernya.
  • Melatih ijtihad: Mampu mengistinbatkan hukum Islam secara mandiri atau setidaknya memahami jalan berpikir para mujtahid (ahli ijtihad).
  • Menjadi dasar hukum Islam: Kitab ini memberikan pemahaman awal tentang metodologi hukum Islam yang menjadi landasan untuk memahami hukum-hukum yang lebih rinci (fiqh).
  • Memecahkan masalah hukum: Mampu memberikan solusi untuk berbagai persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, terutama yang tidak tertera secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis.
  • Membina karakter ilmiah: Selain melatih logika hukum, mempelajari Al-Waraqat juga melatih karakter ilmiah yang mencakup etika, kehati-hatian dalam berargumen, dan pemahaman konteks.

Filosofi

Filosofi belajar Ushul Fiqh melalui kitab Al-Waraqat adalah menguasai kerangka berpikir hukum Islam. Untuk memahami dasar dan metode ijtihad (perumusan hukum) agar dapat menggali hukum dari sumbernya (Al-Qur’an dan Hadits) secara benar. Bukan hanya menghafal hukumnya. Intinya, kitab ini mengajarkan cara berpikir logis yang memadukan akal dan wahyu. Bukan sekadar menghafal hasil akhir hukum.

Filosofi utama

  • Membentuk kerangka berpikir: Al-Waraqat mengajarkan metode berpikir yang menjadi dasar untuk memecahkan berbagai masalah hukum, bukan hanya fiqih itu sendiri.
  • Mempelajari jalan muj(tahid): Kami/Saya bertujuan untuk memahami proses dan kaidah yang ditempuh para ulama mujtahid saat berijtihad. Sehingga seorang pelajar bisa mengerti alasan di balik suatu pendapat hukum.
  • Memadukan akal dan wahyu: Ilmu ini adalah cara untuk memadukan antara akal (nalar) dan wahyu (syariat), yang merupakan bagian penting dalam hukum Islam.
  • Membekali kemampuan ijtihad: Mempelajari ushul fiqh diharapkan dapat melatih kemampuan untuk berijtihad di masa depan. Agar dapat memecahkan persoalan keagamaan di masyarakat yang belum terpecahkan dalam nash.
  • Menemukan alasan di balik hukum: Ushul fiqh membantu kita memahami dasar dan alasan di balik setiap pendapat ulama serta fatwa yang dikeluarkan.

Filosofi Al-Waraqat sebagai kitab dasar

  • Ringkas dan mendasar: Kami meringkas materi/buku/konsep ini agar pemula lebih mudah mempelajarinya, sehingga fokus pada konsep dan kaidah dasar ushul fiqh.
  • Fokus pada Ushul Fiqh: Kitab ini hanya membahas ushul fiqh, yaitu ilmu tentang dasar-dasar dan metode, dan tidak membahas fiqh (cabang hukumnya) atau akidah secara langsung.
  • Bersifat universal: Penulis mendasari kitabnya dengan mazhab Syafi’i, namun isinya bersifat universal sehingga bisa menjadi referensi dan digunakan lintas mazhab.

(mengutip dari berbagai sumber)

Shalat Dhuha: Cahaya Rezeki di Pagi Hari

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement