SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Nasional
Beranda » Berita » Ancaman Deepfake Mengintai Pemilu, Bawaslu Siapkan Pengawasan Digital Berbasis Risiko

Ancaman Deepfake Mengintai Pemilu, Bawaslu Siapkan Pengawasan Digital Berbasis Risiko

Dr. Puadi, S.Pd., M.M. Anggota Bawaslu RI saat menyampaiakan paparannya dihadapan civitas akademika UMJ.

JAKARTA — Ancaman terhadap kualitas demokrasi di Indonesia kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya ruang publik disesaki oleh disinformasi berbasis teks, kini masyarakat dan penyelenggara pemilu dihadapkan pada ancaman realitas sintetis (synthetic reality) akibat pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Isu krusial tersebut mengemuka dalam forum Bawaslu Campus Connect bertajuk “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/8/2026).

Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., mengungkapkan bahwa kemunculan teknologi seperti deepfake, manipulasi audio-visual, hingga impersonasi tokoh berpotensi mengaburkan batas antara fakta dan rekayasa di tengah masyarakat.

“Pertanyaan terbesarnya adalah bagaimana demokrasi dapat bekerja apabila warga negara semakin sulit membedakan mana informasi yang faktual dan mana yang rekayasa digital,” ujar Puadi dalam keterangannya.

Pergeseran Kekuasaan Informasi

Puadi menjelaskan, kekuasaan di era digital tidak lagi berpusat pada institusi formal, melainkan pada jaringan informasi dan algoritma yang mengaturnya. Kondisi ini melahirkan paradoks di mana narasi yang paling sahih atau bernas kerap kalah populer dibandingkan konten buatan yang sengaja dirancang untuk memanipulasi persepsi publik.

Menjaga Ruh Demokrasi di Era Algoritma: Ketika Kampus dan Bawaslu Bersatu Menangkal Disinformasi Digital

Merespons potensi gangguan tersebut, Bawaslu menegaskan telah mentransformasi sistem pengawasannya. Langkah yang diambil bukan sekadar mekanisasi administrasi atau pembuatan aplikasi baru, melainkan penerapan model pengawasan berbasis data dan risiko (risk-based supervision).

Melalui sistem terintegrasi ini, pengawasan diarahkan untuk membaca serta memetakan potensi risiko kerawanan sebelum pelanggaran atau manipulasi digital terjadi di lapangan.

Etika Teknologi dan Algoritma Kewargaan

Kendati mengadopsi teknologi mutakhir dalam sistem pengawasan, Bawaslu menekankan pentingnya pemenuhan etika, transparansi, keamanan data, dan perlindungan hak-hak warga negara. Menurut Puadi, arsitektur sebuah platform digital sangat menentukan informasi apa yang mudah diakses maupun yang dibatasi.

Oleh karena itu, Bawaslu mendorong lahirnya sikap “kritis algoritma” di kalangan pemilih muda, khususnya mahasiswa. Generasi muda diminta tidak sekadar menjadi konsumen informasi yang pasif, melainkan mengadopsi prinsip verifikasi ketat sebelum mempercayai atau membagikan suatu konten.

“Jangan hanya bertanya apakah sebuah informasi itu menarik. Bertanyalah siapa yang menyebarkannya, apa kepentingan di baliknya, dan selalu tuntut bukti sebelum membagikannya,” tegasnya.

Guna memperkuat pengawasan berbasis pengetahuan, Bawaslu juga resmi membuka akses Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) secara luas bagi civitas akademika. Mahasiswa dan peneliti diperbolehkan memanfaatkan data Bawaslu untuk kebutuhan riset ilmiah, skripsi, tesis, hingga disertasi guna menjadikannya sebagai bagian dari kajian pengawasan demokrasi.

Empat Penghalang Datangnya Rezeki dalam Perspektif Islam: Telaah Ilmiah Populer Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Penjelasan Imam Ibnul Qayyim


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.