SURAU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menggelar acara bedah buku secara hybrid pada Rabu, 24 Juni 2026. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, Bendungan, Wates, Kulon Progo, diskusi ini membedah buku monumental berjudul “Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah” (Seri Demokrasi Elektoral Buku 2) karya tim penulis Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasyim Asy’ari yang diterbitkan oleh Kemitraan Partnership pada tahun 2011.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber otoritatif, yaitu Anggota KPU DIY Ibah Muthiah, SH., MH, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, M.Si, dan Anggota KPU Kulon Progo Pujarasa Satuhu, S.Pd. Forum ilmiah ini diikuti secara antusias oleh jajaran penyelenggara pemilu se-DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, pengurus partai politik, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dan kepemudaan, tokoh perempuan, serta awak media.
Putusan MK Nomor 135/2024 dan Momentum Redesain Jadwal Pemilu
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, M.Si, menguraikan urgensi dan relevansi mendalam mengapa buku yang telah terbit 15 tahun lalu itu krusial untuk dibedah kembali saat ini. Menurut mantan Anggota KPU Kulon Progo dua periode tersebut, momentum ini dipicu oleh keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan perubahan desain waktu pemilu, dari yang semula serentak lima kotak dalam satu tahun (seperti pada 2019 dan 2024), menjadi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu atau jeda 2,5 tahun.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto M.Si
Marwanto menjelaskan bahwa dari berbagai teori rekayasa pemilu untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (governability), konsep pembagian waktu pemilu nasional dan daerah inilah yang belum pernah dicoba di Indonesia. Selama ini, publik dan akademisi cenderung memercayai tesis Scott Mainwaring yang menyatakan bahwa sistem presidensial sulit dikombinasikan dengan sistem proporsional multi-partai untuk membentuk pemerintahan yang efektif.
Namun, buku ini menawarkan jalan keluar lain melalui perspektif yang berbeda. “Tesis Jose Antonio Cheibub ini menarik, bahwa sistem pemerintahan yang menganut presidensial tetap bisa dikombinasikan dengan sistem pemilu proporsional dengan multi partai untuk menciptakan pemerintahan yang stabil, asal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden diserentakan dengan pemilu DPR RI dan DPD RI, kemudian ada juga penyerentakan pemilu daerah (Pilkada dan pemilu DPRD) selang dua setengah tahun kemudian,” tegas Marwanto.
Soroti Senayan yang ‘Adem Ayem’ dan Tantangan Kampanye Tanpa Tandem
Menyambung hal itu, Ibah Muthiah dan Pujarasa Satuhu menyoroti lambatnya respons legislatif terhadap putusan hukum terbaru. Keduanya mendesak agar para anggota dewan di Senayan segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan merumuskan regulasi pemilu yang baru. “Sampai saat ini Senayan masih terkesan adem ayem, padahal masyarakat, terutama penyelenggara pemilu, butuh kepastian hukum agar bisa menyiapkan Pemilu 2029 sejak dini, agar lebih baik,” ujar Ibah.

Anggota KPU DIY, Ibah Muthiah SH
Diskusi sempat menghangat ketika salah satu utusan partai politik menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan menyulitkan karena calon legislatif (caleg) pusat tidak bisa lagi melakukan kampanye “tandem” dengan caleg di tingkat daerah.
Dorong Pelembagaan Parpol demi Mengatasi Kompleksitas Pemilu
Menanggapi keberatan tersebut, Marwanto menjelaskan bahwa esensi utama dari redesain jadwal pemilu ini bukan sekadar taktik kampanye, melainkan demi pelembagaan partai politik dan meringankan beban pemilih serta penyelenggara. Model pemilu serentak 2019 dan 2024 terbukti memberikan beban logistik yang menumpuk serta memaksa pemilih menghadapi lima surat suara sekaligus dalam satu hari.
Melalui jeda 2,5 tahun, partai politik dituntut untuk terus bekerja secara konsisten, bukan hanya aktif menjelang pemilu lima tahunan. “Jika pelembagaan parpol berjalan baik, sistem di parpol bekerja dengan baik, saya kira tidak ada masalah, ada atau tidak tandem dalam kampanye calon. Karena sistem telah jalan,” cetus Marwanto optimis.
Sebagai penutup, Marwanto memberikan pernyataan kunci (closing statement) yang merangkum seluruh esensi bedah buku hari itu. Ia menegaskan bahwa solusi atas ketidakefektifan pemerintahan pasca-pemilu di Indonesia sebenarnya tidak selalu membutuhkan perombakan radikal pada sistem pemilunya, melainkan cukup dengan melakukan penataan ulang dan mengubah jadwal penyelenggarannya.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
