SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opinion
Beranda » Berita » Metode Syar’i Membasmi Korupsi

Metode Syar’i Membasmi Korupsi

CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI
CARA SYAR’I MEMBASMI KORUPSI

SURAU.CO – KORUPSI kembali menjadi salah satu persoalan besar yang menyita perhatian publik. Berbagai demonstrasi terjadi baru-baru ini. Para demonstran antara lain menuntut Pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebagian pihak bahkan menuntut agar para koruptor dijatuhi hukuman mati. Tuntutan tersebut menunjukkan satu kenyataan: masyarakat sudah sangat muak terhadap korupsi yang seolah tidak pernah benar-benar dapat dibasmi. (Buletin Kaffah Edisi 459 – 22 Rabiul Awal 1448 H/4 September 2026 M)

Korupsi: Haram dan Khianat

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil. Jangan pula kalian menyuap hakim dengan harta agar kalian dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kalian tahu (TQS al-Baqarah [2]: 188).

Ayat ini secara khusus menyinggung penggunaan harta untuk mempengaruhi para pemegang kekuasaan atau hakim agar seseorang memperoleh keuntungan yang bukan haknya. Dengan demikian sejak awal Islam telah menutup praktik manipulasi kekuasaan untuk memperoleh harta.

Ancaman Deepfake Mengintai Pemilu, Bawaslu Siapkan Pengawasan Digital Berbasis Risiko

Allah SWT juga berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ 

Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Siapa saja yang berkhianat, niscaya pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu (TQS Ali ‘Imran [3]: 161).

Ayat ini berbicara tentang ghuluul, yaitu pengkhianatan terhadap harta yang berada dalam amanah. Prinsipnya sangat jelas: seseorang yang diberi amanah untuk mengurus suatu harta tidak boleh mengambil sebagian harta itu untuk kepentingan dirinya sendiri.

Bukan Sekadar Kejahatan Individu

Korupsi tidak selalu lahir hanya pribadi yang tamak, tapi sering tumbuh subur karena lingkungan dan sistem yang mendorong banyak orang untuk korupsi. Sistem politik yang mahal, perebutan kekuasaan yang membutuhkan biaya besar, hubungan erat antara penguasa dan pemilik modal, transaksi kepentingan, budaya materialisme serta lemahnya pengawasan merupakan lingkungan yang sangat kondusif bagi tumbuhnya korupsi. Dalam suasana materialistik seperti ini, jabatan mudah berubah dari amanah menjadi komoditas. Padahal Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar ra.:

Menjaga Ruh Demokrasi di Era Algoritma: Ketika Kampus dan Bawaslu Bersatu Menangkal Disinformasi Digital

إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.” (HR Muslim).

Hadis ini meletakkan fondasi mendasar dalam politik Islam: Jabatan adalah amanah. Orang yang menjadikan kekuasaan sebagai alat memperkaya diri telah mengkhianati hakikat jabatan dalam Islam.

Membasmi Korupsi

Islam tidak hanya berbicara tentang apa yang harus dilakukan setelah korupsi terjadi. Islam membangun sistem untuk: mencegah korupsi; menutup jalan menuju korupsi; mengawasi orang-orang yang berpotensi melakukan korupsi;  mengoreksi penguasa; mengembalikan harta yang diambil secara tidak sah; menjatuhkan sanksi kepada pelakunya. Inilah penyelesaian integral.

  1. Membentuk Ketakwaan Individu.

Benteng pertama dalam pemberantasan korupsi adalah ketakwaan. Seorang pejabat yang bertakwa menyadari bahwa uang suap mungkin dapat disembunyikan dari manusia, tetapi tidak dapat disembunyikan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Empat Penghalang Datangnya Rezeki dalam Perspektif Islam: Telaah Ilmiah Populer Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Penjelasan Imam Ibnul Qayyim

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ

Allah mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa saja yang disembunyikan di dalam dada (TQS Ghafir [40]: 19).

Sebelum bicara penegakan hukum, Islam terlebih dulu membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, yaitu manusia taat pada syariat dalam hidupnya.

Tanggung jawab Penguasa

  1. Menjadikan Penguasa Pengurus Rakyat.

Dalam Islam penguasa adalah pengurus rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Tidaklah seorang hamba yang Allah beri amanah untuk mengurus rakyat, kemudian ia meninggal pada hari ia meninggal dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan betapa beratnya tanggung jawab penguasa. Pengkhianatan terhadap rakyat bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi di akhirat.

  1. Melarang Pejabat Menerima Hadiah.

Rasulullah ﷺ menegur Ibn al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat karena menerima hadiah. Dengan tegas Rasulullah ﷺ tegas, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?!” (HR Muslim).

Makna hadis ini sangat kuat. Jika seseorang memperoleh hadiah karena jabatan yang dia emban, maka hadiah tersebut bukan lagi hadiah pribadi yang netral. Jabatan itulah yang menjadi sebab pemberian hadiah. Karena itu Islam menutup pintu konflik kepentingan sejak awal. Jalan menuju korupsi pun ditutup.

  1. Mengawasi Harta Para Penguasa dan Pejabat.

Islam tidak menganggap para penguasa sebagai pihak steril dari penyimpangan. Karena itu kekuasaan harus diawasi. Dalam hadis Ibn al-Lutbiyyah, Rasulullah ﷺ tidak hanya menolak klaim hadiah tersebut, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pertanggungjawaban terhadap harta yang dibawa oleh petugas itu (HR Muslim). Prinsip ini menunjukkan bahwa pejabat tidak boleh dibiarkan mengelola harta umum tanpa pengawasan.

Negara Wajib Mengurus Kebutuhan Rakyat

  1. Memberikan Gaji/Kompensasi yang Cukup.

Islam tidak membangun pemerintahan dengan membiarkan aparatur negara hidup dalam kesulitan, kemudian berharap mereka kebal terhadap godaan. Negara wajib mengurus kebutuhan rakyat dan para pegawainya sesuai dengan ketentuan syariah. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ وَلِيَ لَنَا عَمَلًا وَلَيْسَ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَتَّخِذْ مَسْكَنًا، أَوْ لَيْسَ لَهُ زَوْجَةٌ فَلْيَتَزَوَّجْ، أَوْ لَيْسَ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَتَّخِذْ خَادِمًا، أَوْ لَيْسَ لَهُ دَابَّةٌ فَلْيَتَّخِذْ دَابَّةً، فَمَنْ أَصَابَ سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ غَالٌّ أَوْ سَارِقٌ

Siapa saja yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, sementara ia tidak memiliki tempat tinggal, hendaklah ia mengambil tempat tinggal; jika ia tidak memiliki istri, hendaklah ia menikah; jika ia tidak memiliki pelayan, hendaklah ia mengambil pelayan; dan jika ia tidak memiliki kendaraan, hendaklah ia mengambil kendaraan. Siapa saja yang mengambil selain itu, maka ia telah berkhianat atau mencuri (HR Abu Dawud).

Ini menunjukkan bahwa Negara tidak boleh mengabaikan kebutuhan yang wajar dari aparat yang menjalankan tugas Negara.

  1. Mewajibkan Masyarakat Mengoreksi Penguasa.

Amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban umat. Allah SWT berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Hendaklah ada di antara kalian suatu umat yang menyerukan kebaikan (Islam) dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah kaum yang beruntung (TQS Ali ‘Imran [3]: 104).

Ayat ini memberikan landasan kuat bahwa mengoreksi penguasa merupakan aktivitas mulia dalam Islam. Inilah salah satu benteng penting untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Pencegahan Manusia dari Kejahatan

  1. Menegakkan Hukum yang Tegas dan Tanpa Tebang Pilih.

Sanksi hukum dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir, yaitu pencegah manusia dari melakukan kejahatan. Akan tetapi, penegakan hukum Islam harus dilakukan secara adil, tanpa tebang pilih. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pesan hadis ini sangat mendasar: Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil dan tumpul kepada orang-orang yang memiliki kedudukan. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan, kekayaan, keluarga atau kedekatan dengan penguasa.

Sanksi Bagi Koruptor

Sanksi hukum dalam Islam harus ditetapkan berdasarkan dalil syariah. Korupsi dalam berbagai bentuknya dapat masuk ke dalam wilayah pengkhianatan amanah, ghuluul, pengambilan harta secara batil, suap dan bentuk-bentuk kejahatan lain. Sanksi hukum bagi pelakunya termasuk dalam wilayah ta’ziir, yaitu sanksi yang ditetapkan oleh Negara berdasarkan ketentuan syariah untuk memberikan efek jera dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Sebagai contoh, Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menerapkan sanksi berupa tindakan membagi harta para pejabat yang mengalami pertambahan kekayaan mencolok selama menjabat. Jika tampak kekayaan yang besar dan tidak wajar, beliau mengambil separuhnya dan dimasukkan ke Baitul  Mal (Kas Negara), lalu membiarkan separuh lainnya tetap menjadi milik pejabat tersebut (Lihat: Ibn Sa‘d, Ath-Thabaqât al-Kubrâ, 3/307).

Solusi Tuntas Pemberantasan Korupsi

Islam berusaha mencegah korupsi sebelum terjadi. Karena itu Islam membangun: Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, Koreksi dari umat dengan amar makruf nahi mungkar. Ketiga, sistem politik Islam yang memandang kekuasaan sebagai amanah, bukan komoditas. Keempat, pengawasan yang kuat terhadap para penguasa dan pejabat. Kelima, sistem ekonomi dan sosial Islam yang menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat serta aparat secara layak sesuai ketentuan syariah. Keenam, sistem hukum Islam yang tegas, adil dan tidak pandang bulu.

Solusi integral di atas hanya dapat diwujudkan melalui penerapan Islam secara kaaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Itulah yang pernah dipraktikkan pada era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad lamanya. WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

Hikmah:

Allah SWT juga berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi kaum  yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50). []

Gaza Kembali Berdarah: Sampai Kapan Pembunuhan dan Pengusiran Dibiarkan?

Eskalasi Berdarah di Gaza: Para Syuhada, Orang-Orang yang Terluka, Penembakan, Ancaman, dan Pengusiran — Akankah Semua Ini Berlalu Seolah Tidak Terjadi Apa-Apa?

Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza melaporkan bahwa dalam 24 jam terakhir, 9 orang gugur sebagai syuhada dan 36 lainnya terluka akibat agresi Israel. Sejumlah korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan berada di jalan, sementara tim ambulans dan pertahanan sipil belum mampu menjangkau mereka. Sejak gencatan senjata pada 11 Oktober, tercatat 1.296 syuhada, 4.296 orang terluka, dan 814 orang berhasil diselamatkan. Sementara sejak dimulainya agresi pada 7 Oktober 2023, jumlah korban telah mencapai 73.431 syuhada dan 174.437 orang terluka. Di balik setiap angka itu ada nyawa yang hilang, keluarga yang berduka, dan manusia yang masih menunggu pertolongan di tengah reruntuhan Gaza.

Selama lebih dari satu minggu, Jalur Gaza telah menyaksikan eskalasi berdarah yang telah merenggut puluhan nyawa. Pada hari Senin, saat fajar, delapan orang lagi gugur sebagai syuhada dan beberapa lainnya terluka dengan berbagai tingkat cedera akibat serangan udara dan penembakan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan di berbagai wilayah Jalur Gaza. Jalur Gaza juga telah menjadi sasaran serangan harian dan sporadis. Pasukan pendudukan terus menargetkan infrastruktur dan kawasan permukiman, dengan mengebom sebuah instalasi desalinasi dan sebuah masjid di kawasan Sheikh Radwan, sebelah utara Kota Gaza.

Dalam kesombongan dan kezaliman yang terus dipertontonkan, Netanyahu dan Menteri Pertahanan Katz mengancam akan membunuh dan mengusir penduduk dari seluruh kawasan di Gaza hanya karena layang-layang dan balon diterbangkan dari Gaza ke arah permukiman di sekitarnya. Ancaman ini menunjukkan betapa murahnya darah rakyat Gaza di mata mereka: seluruh kawasan hendak dihancurkan, penduduk diusir, dan nyawa direnggut seolah tidak memiliki nilai.

Pembunuhan, pengeboman, pengusiran, dan ancaman

Telah menjadi pemandangan hampir setiap hari di Gaza, menghancurkan hati kaum Muslim dan menambah kemarahan. Semua ini tidak akan terus terjadi seandainya para penguasa kaum Muslim mengerahkan pasukan untuk membela dan membebaskan Palestina. Namun, selama para penguasa itu tetap membelenggu umat dan mengendalikan rakyat serta pasukan, entitas Yahudi merasa aman untuk terus melakukan kekejaman terhadap rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

Benar bahwa apa yang dilakukan oleh entitas Yahudi menegaskan gambaran yang telah Allah SWT  dalam Kitab-Nya yang Mulia, Allah SWT berfirman:

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي الْكِتَابِ لَتُفْسِدُنَّ فِي الأَرْضِ مَرَّتَيْنِ وَلَتَعْلُنَّ عُلُوّاً كَبِيراً

“Dan telah Kami tetapkan terhadap Bani Israil dalam Kitab itu, ‘Kamu benar-benar akan membuat kerusakan di bumi dua kali dan kamu benar-benar akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.’” [Al-Isra: 4].

Insya Allah tegaknya kembali Khilafah ala minhajinnubuwwah akan mengakhiri pemerintahan para Ruwaibidhah (para penguasa yang hina dan bodoh) di dunia Islam—katup pengaman bagi entitas Yahudi dan Barat—dan akan memimpin pasukan-pasukan untuk membebaskan Palestina dan seluruh negeri kaum Muslim yang diduduki, membimbing kita menuju medan kemenangan, pembebasan, dan kedaulatan, sehingga memenuhi firman Allah SWT :

هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ شَهِيداً

“Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” [Al-Fath: 28]. Allahu Akbar [Rudhy]


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.