SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opinion
Beranda » Berita » Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia: Analisis Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud dalam Perspektif Keadilan dan Good Governance

Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia: Analisis Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud dalam Perspektif Keadilan dan Good Governance

Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia: Analisis Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud dalam Perspektif Keadilan dan Good Governance
Mirisnya Penegakan Hukum di Indonesia: Analisis Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud dalam Perspektif Keadilan dan Good Governance

 

SURAU.CO – Abstrak, Penegakan hukum merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas negara dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, masyarakat Indonesia kerap menyaksikan ketimpangan dalam proses hukum, khususnya pada kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite kekuasaan.

Artikel ini mengkaji dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai representasi lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dengan pendekatan normatif dan analisis sosial-politik, tulisan ini menyoroti persoalan transparansi, akuntabilitas, serta krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Artikel ini juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perspektif Islam mengenai amanah, keadilan, dan larangan memakan harta negara secara batil. Kata Kunci: korupsi, penegakan hukum, Chromebook Kemendikbud, keadilan sosial, amanah dalam Islam.

Pendahuluan

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsep negara hukum mengandung makna bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun politik. Namun realitas sosial menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Harapan yang Tak Pernah Putus: Seni Menanti Jawaban Doa dengan Senyuman

Fenomena “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” telah lama menjadi kritik masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Rakyat kecil yang melakukan pelanggaran ringan sering diproses cepat, sementara kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah kerap berjalan lambat dan penuh ketidakjelasan. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2023.

Kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyentuh aspek moral dan harapan publik terhadap dunia pendidikan. Pendidikan seharusnya menjadi ruang suci untuk mencerdaskan bangsa, bukan ladang kepentingan ekonomi dan politik.

Korupsi dan Krisis Kepercayaan Publik

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya merusak berbagai sendi kehidupan bangsa. Serta korupsi tidak hanya menghilangkan uang negara, tetapi juga menghancurkan kualitas pelayanan publik, memperlemah ekonomi nasional, dan merusak moral masyarakat.

Dalam konteks pengadaan laptop Chromebook, proyek digitalisasi pendidikan yang awalnya dipromosikan sebagai langkah transformasi teknologi justru memunculkan polemik besar. Dugaan markup harga, ketidaksesuaian spesifikasi, serta ketidaktransparanan proses pengadaan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Ketika aparat penegak hukum terlihat lamban dalam menangani kasus besar, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Krisis kepercayaan ini sangat berbahaya karena dapat melahirkan sikap apatis terhadap hukum dan pemerintahan.

Berdamai dengan Takdir: Menyingkap Kekuatan Dahsyat Zikir Hasbunallah Wanikmal Wakil

Allah SWT berfirman:

> إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketika keadilan tidak ditegakkan secara merata, maka lahirlah ketimpangan sosial dan hilangnya legitimasi moral pemerintah.

Penegakan Hukum dan Fenomena Tebang Pilih

Salah satu persoalan paling serius dalam penegakan hukum di Indonesia adalah munculnya persepsi tebang pilih. Publik sering melihat bahwa hukum bergerak cepat terhadap masyarakat kecil, tetapi melambat ketika berhadapan dengan elite politik atau pejabat tinggi.

Pelajaran dari Nabi Yunus: Selalu Ada Jalan Keluar dari Perut Paus Kehidupan

Fenomena ini menciptakan dua standar hukum:

  1. Hukum untuk rakyat kecil.
  2. Hukum untuk pemegang kekuasaan.

Padahal Islam menolak diskriminasi hukum dalam bentuk apa pun. Rasulullah SAW bersabda:

> وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa memandang kedekatan, jabatan, maupun status sosial seseorang. Tidak boleh ada perlindungan hukum berdasarkan kekuasaan.

Dalam perspektif ilmu hukum modern, prinsip tersebut dikenal sebagai equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Ketika prinsip ini dilanggar, maka negara hukum berubah menjadi negara kekuasaan.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud

Kasus pengadaan laptop Chromebook menjadi sorotan karena melibatkan anggaran sekitar Rp9,9 triliun. Program ini bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan nasional, khususnya pasca pandemi COVID-19.

Namun sejumlah persoalan muncul, antara lain:

Dugaan penggelembungan harga.
Ketidaksesuaian spesifikasi perangkat.
Distribusi yang tidak merata.

Pemilihan sistem Chromebook yang dianggap kurang sesuai untuk beberapa daerah dengan keterbatasan internet.

Di berbagai daerah terpencil, laptop tersebut bahkan dilaporkan sulit digunakan karena ketergantungan pada koneksi internet yang stabil. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan dan kualitas perencanaan proyek.

Publik semakin kecewa ketika proses hukum berjalan lamban dan minim transparansi. Informasi yang beredar lebih banyak berasal dari media dan kebocoran sumber tertentu daripada penjelasan resmi yang komprehensif dari aparat penegak hukum.

Perspektif Good Governance

Dalam konsep good governance, pemerintahan yang baik harus memenuhi prinsip:

  1. Transparansi.
  2. Akuntabilitas.

  3. Partisipasi publik.

  4. Supremasi hukum.

Kasus dugaan korupsi Chromebook menunjukkan lemahnya implementasi prinsip-prinsip tersebut. Transparansi minim, akuntabilitas belum jelas, dan proses hukum dianggap tidak memberikan kepastian.

Padahal transparansi sangat penting untuk menjaga legitimasi pemerintah di mata masyarakat. Keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan bentuk penghormatan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Menurut Mardiasmo, akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya kepada masyarakat.^1

Dalam Islam, amanah merupakan prinsip fundamental kepemimpinan. Allah SWT berfirman:

> إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menunjukkan bahwa jabatan publik bukan alat memperkaya diri, melainkan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.

Dampak Sosial dan Moral

Korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang lebih menyakitkan dibanding sektor lain karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Ketika dana pendidikan disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga jutaan anak Indonesia.

Kepercayaan generasi muda terhadap integritas pemimpin menjadi runtuh. Mereka melihat bahwa kekuasaan sering kali lebih kuat daripada hukum. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka akan lahir generasi yang skeptis terhadap nilai kejujuran dan keadilan.

Korupsi juga memperlebar kesenjangan sosial. Uang yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru berpotensi masuk ke kantong pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman:

> وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi landasan kuat bahwa segala bentuk penyalahgunaan harta publik merupakan dosa besar dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Reformasi Penegakan Hukum

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, diperlukan reformasi besar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

  1. Transparansi Penanganan Kasus

Institusi penegak hukum harus memberikan informasi berkala kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi liar.

  1. Independensi Aparat Hukum

Penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan elite.

  1. Hukuman yang Memberi Efek Jera

Vonis ringan terhadap koruptor hanya memperkuat persepsi bahwa korupsi adalah kejahatan yang “menguntungkan”.

  1. Penguatan Pendidikan Moral

Pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan agama.

  1. Pengawasan Publik

Media, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia. Lambannya proses hukum dan minimnya transparansi memperkuat persepsi masyarakat bahwa hukum masih tebang pilih.

Keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus. Negara hukum yang sehat harus mampu menegakkan hukum secara adil, cepat, dan transparan tanpa memandang jabatan maupun kekuasaan.

Dalam perspektif Islam, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan kezaliman terhadap rakyat. Karena itu, penegakan hukum yang adil bukan sekadar kebutuhan administratif negara, tetapi juga tuntutan moral dan spiritual.

Jika hukum terus kehilangan wibawa, maka yang hancur bukan hanya institusi negara, tetapi juga harapan rakyat terhadap masa depan bangsa.

Footnote

  1. Mardiasmo, Akuntansi Sektor Publik (Yogyakarta: Andi Offset, 2018), hlm. 20.
  2. Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Jilid 14 (Beirut: Dar al-Fikr, 2006), hlm. 118.

  3. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, Jilid 4 (Riyadh: Dar Thayyibah, 1999), hlm. 595.

  4. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 5 (Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964), hlm. 259.

  5. Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm. 8.

  6. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif (Jakarta: Kompas, 2009), hlm. 45.

  7. Robert Klitgaard, Controlling Corruption (Berkeley: University of California Press, 1988), hlm. 24.

  8. Syed Hussein Alatas, Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi (Jakarta: LP3ES, 1987), hlm. 12.

Daftar Pustaka

Alatas, Syed Hussein. Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta: LP3ES, 1987.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa. Tafsir Al-Maraghi. Beirut: Dar al-Fikr, 2006.

Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Kairo: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1964.
Ibnu Katsir. Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah, 1999.

Klitgaard, Robert. Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press, 1988.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi Offset, 2018.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2009.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014. (Tengku Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.