SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela

Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela

Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela
Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela

 

SURAU.CO – Pendahuluan: Di era modern saat ini, kemudahan akses terhadap fasilitas keuangan telah mengubah cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sistem kredit, pinjaman online, hingga cicilan tanpa bunga sering kali menjadikan hutang sebagai solusi instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersembunyi potensi bahaya yang besar jika tidak disikapi dengan bijak.

Sebuah ungkapan ulama menyatakan: “Berhutang itu mubah, namun tercela jika untuk gaya hidup.” Pernyataan ini menggambarkan dengan jelas bahwa hutang dalam Islam bukanlah sesuatu yang diharamkan, tetapi penggunaannya harus berada dalam koridor syariat.

Konsep Hutang dalam Perspektif Al-Qur’an

Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan hutang-piutang. Allah ﷻ berfirman:

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)¹

Mencari Cahaya di Tengah Dunia Hitam dengan Dzikir Lisan dan Qolbu

Ayat ini menunjukkan bahwa hutang diperbolehkan dalam Islam, bahkan dianjurkan untuk dicatat agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari. Menurut tafsir klasik, ayat ini merupakan bentuk penjagaan terhadap hak-hak manusia dalam transaksi.²

Selain itu, Allah juga mengingatkan agar memberi kelonggaran kepada orang yang kesulitan membayar hutang:

> وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang…” (QS. Al-Baqarah: 280)³

Hadis Nabi ﷺ tentang Bahaya Hutang

Rasulullah ﷺ memberikan perhatian besar terhadap masalah hutang. Dalam banyak hadis, beliau memperingatkan umatnya agar tidak meremehkan hutang.

> اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang.”
(HR. Bukhari dan Muslim)⁴

Toleransi yang Keliru: Ketika Batas Kebenaran Dikaburkan

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ bersabda:

> نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi)⁵

Bahkan, Rasulullah ﷺ pernah menunda menshalatkan jenazah seseorang yang masih memiliki hutang hingga ada yang menjamin pelunasannya.⁶ Hal ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan hutang dalam Islam.

Pandangan Ulama tentang Hutang untuk Gaya Hidup

Para ulama menegaskan bahwa berhutang untuk kebutuhan mendesak diperbolehkan, namun tidak untuk memenuhi gaya hidup atau sekadar keinginan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله berkata:

Tasawuf Ngaku Salah dalam Persepsi, Persuasi, serta Persekusi dalam Dialog Waqaf Modern

“Tidak pantas bagi seseorang untuk bermudah-mudahan dalam berhutang. Banyak manusia pada zaman ini berhutang untuk sesuatu yang tidak mereka butuhkan, hanya sekadar pelengkap, lalu mereka membelinya dengan cara kredit.”⁷

Fenomena ini sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana banyak orang membeli barang-barang sekunder bahkan tersier melalui hutang demi gengsi sosial.

Dampak Negatif Hutang yang Tidak Syar’i

  1. Beban Psikologis
    Hutang dapat menimbulkan kecemasan dan stres yang berkepanjangan.
  2. Kerusakan Moral
    Rasulullah ﷺ bersabda:
    “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, ia berbicara lalu berdusta, dan berjanji lalu mengingkari.” (HR. Bukhari)⁸

  3. Menghalangi Keberkahan Hidup
    Hidup yang dipenuhi hutang sering kali jauh dari ketenangan dan keberkahan.

  4. Konsekuensi di Akhirat
    Hutang akan dituntut hingga hari kiamat jika tidak diselesaikan.

Solusi Islam: Hidup Sederhana dan Qana’ah

Islam menawarkan solusi terbaik untuk menghindari jeratan hutang, yaitu dengan hidup sederhana dan memiliki sifat qana’ah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ
“Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim)⁹

Kesederhanaan bukan berarti kekurangan, tetapi kemampuan mengendalikan diri dari keinginan yang berlebihan.

Penutup

Berhutang dalam Islam adalah perkara yang dibolehkan, namun bukan untuk diremehkan. Ketika hutang digunakan untuk kebutuhan mendesak, ia menjadi solusi. Namun ketika hutang dijadikan sarana memenuhi gaya hidup, maka ia berubah menjadi beban dan kehinaan.

Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam berhutang, menjaga integritas dalam membayar, serta membangun gaya hidup yang sederhana dan penuh rasa syukur.

Footnote

  1. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 282.

  2. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, Juz 1, hlm. 721.

  3. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 280.

  4. HR. Bukhari No. 2397 dan Muslim No. 589.

  5. HR. At-Tirmidzi No. 1078 (hasan shahih).

  6. HR. Abu Dawud No. 3343.

  7. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syarah Riyadhus Shalihin, hlm. 527.

  8. HR. Bukhari No. 832.

  9. HR. Muslim No. 1054.

Daftar Pustaka

Al-Qur’anul Karim

Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim
Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an

Imam An-Nawawi, Riyadhus Shalihin
HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi. (Oleh: Tengku Iskandar, M. Pd – Duta Literasi Sumatera Barat)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.