SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » Toleransi yang Keliru: Ketika Batas Kebenaran Dikaburkan

Toleransi yang Keliru: Ketika Batas Kebenaran Dikaburkan

Toleransi yang Keliru: Ketika Batas Kebenaran Dikaburkan
Toleransi yang Keliru: Ketika Batas Kebenaran Dikaburkan

 

SURAU.CO – Abstrak, Toleransi merupakan nilai sosial yang penting dalam kehidupan masyarakat plural. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi penyimpangan makna toleransi yang berujung pada kompromi akidah dan kaburnya batas kebenaran. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep toleransi dalam perspektif Islam, membedakan antara toleransi yang dibenarkan dan yang keliru, serta menguraikan dampak negatif dari kesalahpahaman tersebut. Kajian ini menggunakan pendekatan normatif berbasis Al-Qur’an, hadis, dan tafsir klasik seperti Ibnu Katsir dan Al-Qurthubi.

Pendahuluan

Toleransi sering dijadikan simbol kemajuan peradaban dan kedewasaan berpikir. Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, toleransi menjadi kebutuhan sosial yang tidak terelakkan. Namun, pemahaman yang tidak tepat terhadap konsep ini dapat menimbulkan penyimpangan serius, terutama dalam aspek akidah.

Sebagian kalangan memahami toleransi sebagai kebebasan mutlak hingga menganggap semua agama sama. Pandangan ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang menegaskan eksklusivitas kebenaran wahyu.

Hakikat Toleransi dalam Islam

Tasawuf Ngaku Salah dalam Persepsi, Persuasi, serta Persekusi dalam Dialog Waqaf Modern

Allah ﷻ berfirman:

> لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”¹

Ayat ini menegaskan adanya batas yang jelas antara keyakinan Islam dan keyakinan lainnya. Menurut Ibnu Katsir, ayat ini merupakan bentuk bara’ah (pelepasan diri) dari praktik kesyirikan, bukan bentuk kompromi akidah.²

Al-Qurthubi menambahkan bahwa ayat ini mengandung makna penegasan prinsip, bukan pengakuan terhadap kebenaran semua agama.³

Batasan Toleransi: Muamalah vs Akidah

Dalam Islam, toleransi dibedakan dalam dua ranah:

Izin Keluar Rumah Bagi Wanita: Antara Adab, Hak, dan Kewajiban

  1. Ranah Muamalah (Sosial):
    Islam mengajarkan keadilan dan kebaikan kepada semua manusia.

> لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ…
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu…”

Ayat ini menjadi dasar interaksi harmonis antar umat beragama.

  1. Ranah Akidah dan Ibadah:
    Dalam hal ini, tidak ada toleransi dalam arti kompromi.

Allah ﷻ berfirman:

> إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.”

Menurut Al-Qurthubi, ayat ini menolak semua bentuk relativisme agama.⁶

Marbot Setia yang Hidup dan Mati Tujuh Kali

Bentuk-Bentuk Toleransi yang Keliru

  1. Relativisme Agama
    Menganggap semua agama benar adalah bentuk penyimpangan serius.

  2. Partisipasi dalam Ritual Agama Lain
    Mengikuti ibadah agama lain atas nama toleransi merupakan bentuk pelanggaran akidah.

  3. Menyembunyikan Kebenaran
    Menghindari dakwah karena takut dianggap intoleran bertentangan dengan ajaran Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Barang siapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya…”

Dampak Toleransi yang Keliru

Kaburnya identitas keislaman
Lemahnya komitmen akidah

Munculnya sinkretisme agama
Hilangnya semangat amar ma’ruf nahi munkar

Menurut Yusuf Al-Qaradawi, toleransi yang tidak dibingkai oleh akidah akan berujung pada kehilangan jati diri umat.⁸

Toleransi yang Benar dalam Islam

Toleransi yang benar adalah keseimbangan antara ketegasan akidah dan kelembutan sosial. Rasulullah ﷺ menjadi teladan dalam hal ini. Piagam Madinah menunjukkan bagaimana beliau membangun masyarakat plural tanpa mencampuradukkan keyakinan.⁹

Penutup

Toleransi bukanlah relativisme. Ia adalah sikap menghormati tanpa mengorbankan prinsip. Memahami batas toleransi adalah kewajiban setiap Muslim agar tidak terjerumus dalam kekeliruan yang dapat merusak akidah.

Footnote

  1. Al-Qur’an, QS. Al-Kafirun: 6.

  2. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim, Jilid 8, Dar Tayyibah, 1999, hlm. 507.

  3. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 20, Dar al-Kutub al-Misriyyah, hlm. 227.

  4. Al-Qur’an, QS. Al-Mumtahanah: 8.

  5. Al-Qur’an, QS. Ali Imran: 19.

  6. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Jilid 4, hlm. 45.

  7. HR. Muslim, No. 49.

  8. Yusuf Al-Qaradawi, Ghair al-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami, Kairo: Maktabah Wahbah, 1992, hlm. 23.

  9. Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World, Lahore: Sh. Muhammad Ashraf, 1986.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim

Ibnu Katsir. Tafsir Al-Qur’an al-‘Azhim.

Al-Qurthubi. Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an.

Al-Qaradawi, Yusuf. Ghair al-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami.

Hamidullah, Muhammad. The First Written Constitution in the World. Wallahu a’lam bish-shawab. (Oleh: Tengku Iskandar, M.Pd – Duta Literasi Sumatera Barat)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.