SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opinion
Beranda » Berita » Maklumat Sepihak atau Ijtihad Ilmiah? Refleksi Hisab, Rukyat, dan Peluang Keserentakan Idul Adha 1447 H

Maklumat Sepihak atau Ijtihad Ilmiah? Refleksi Hisab, Rukyat, dan Peluang Keserentakan Idul Adha 1447 H

Maklumat Sepihak atau Ijtihad Ilmiah? Refleksi Hisab, Rukyat, dan Peluang Keserentakan Idul Adha 1447 H
Maklumat Sepihak atau Ijtihad Ilmiah? Refleksi Hisab, Rukyat, dan Peluang Keserentakan Idul Adha 1447 H

 

SURAU.CO – Pendahuluan, Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, kembali muncul diskursus yang menarik di tengah umat Islam Indonesia: apakah perayaan Idul Adha akan dilaksanakan secara serentak atau kembali berbeda sebagaimana tahun-tahun sebelumnya?

Sebuah “maklumat sepihak” yang beredar menyebutkan bahwa Idul Adha 1447 H sangat berpeluang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, dengan dasar perhitungan elongasi hilal yang telah melampaui ambang visibilitas. Pernyataan ini memantik diskusi antara pendekatan hisab (astronomi) dan rukyat (observasi), dua metode yang selama ini menjadi bagian dari dinamika penentuan kalender hijriyah.

Tulisan ini berupaya mengkaji persoalan tersebut secara ilmiah dan syar’i, dengan mengintegrasikan dalil Al-Qur’an, hadis, serta pendekatan astronomi modern.

Landasan Al-Qur’an: Orbit sebagai Tanda Kekuasaan Allah

Al-Qur’an secara eksplisit mengisyaratkan bahwa pergerakan matahari dan bulan bukanlah sesuatu yang acak, melainkan teratur dan dapat dihitung:

Kisah Hikmah Ilmu “Melihat, Mendengar, dan Menjalankan Kehidupan: Kehampaan Hitam Putih Tanpa Iman dan Fiqih”

> هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menetapkan manzilah-manzilahnya agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” (QS. Yunus: 5)1

Ayat ini menjadi dasar bahwa hisab (perhitungan astronomi) merupakan bagian dari sunnatullah yang dapat dipelajari manusia. Dengan demikian, menggunakan data elongasi, tinggi hilal, dan posisi orbit bulan bukanlah bentuk “ramalan”, tetapi bagian dari membaca tanda-tanda kebesaran Allah.

Hadis Nabi: Rukyat sebagai Metode Syar’i

Di sisi lain, Rasulullah ﷺ memberikan pedoman yang jelas dalam penentuan awal bulan:

> صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)2

Hadis ini menjadi dasar kuat metode rukyat (observasi langsung). Dalam pandangan mayoritas ulama klasik, rukyat memiliki nilai ta’abbudi (ibadah), bukan sekadar teknis astronomi.

Terlambat Shalat, Tertunda Keberkahan: Muhasabah atas Waktu yang Diabaikan

Namun demikian, ulama kontemporer mulai mengintegrasikan rukyat dengan hisab, sehingga keduanya tidak lagi dipertentangkan, melainkan saling melengkapi.

Kriteria Astronomi Modern: Titik Temu Hisab dan Rukyat

Di kawasan Asia Tenggara, penentuan awal bulan hijriyah banyak mengacu pada kriteria MABIMS. Kriteria ini menetapkan bahwa hilal dianggap mungkin terlihat jika:

Tinggi hilal minimal 3°
Elongasi minimal 6,4°

Dalam konteks Idul Adha 1447 H, data astronomi menunjukkan bahwa elongasi hilal diperkirakan mencapai sekitar 10,6°, jauh di atas ambang batas visibilitas.

Hal ini menunjukkan bahwa:

Sholat Sunnah sebagai Pijakan di Atasnya

  1. Secara hisab, hilal telah memenuhi syarat masuk bulan baru.
  2. Secara rukyat, peluang terlihat sangat besar (jika cuaca cerah)

Dengan demikian, potensi perbedaan penetapan menjadi sangat kecil.

Muhammadiyah dan Pemerintah: Menuju Keserentakan?

Organisasi seperti Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang menekankan keberadaan hilal di atas ufuk sebagai dasar masuknya bulan baru.

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan pendekatan imkanur rukyat, yakni kemungkinan terlihatnya hilal.

Jika elongasi benar berada di angka 10,6°, maka:

Muhammadiyah: pasti menetapkan masuk bulan.
Pemerintah: sangat mungkin menetapkan hal yang sama.

Artinya, peluang besar terjadi keserentakan Idul Adha.

Antara Ilmu dan Ijtihad

Meski demikian, penting untuk dipahami bahwa penentuan awal bulan hijriyah bukan semata-mata persoalan sains, tetapi juga ijtihad keagamaan.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

> الاجتهاد لا يُنقض بالاجتهاد
“Satu ijtihad tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lainnya.”3

Artinya, perbedaan yang terjadi bukanlah bentuk kesalahan, melainkan konsekuensi dari metode yang berbeda.

Namun ketika data astronomi sudah sangat kuat dan memenuhi semua kriteria, maka ruang perbedaan menjadi semakin sempit.

Kritik terhadap Narasi “Formalitas”

Sebagian narasi yang berkembang menyebut bahwa rukyat hanya sekadar formalitas. Pandangan ini perlu diluruskan.

Rukyat tetap memiliki fungsi penting:

  1. Menjalankan sunnah Nabi ﷺ

  2. Memverifikasi hasil hisab

  3. Memberikan legitimasi sosial dan keagamaan

Dalam perspektif integratif, rukyat bukan tandingan hisab, tetapi mitra ilmiah dan syar’i.

Refleksi: Menuju Umat yang Satu Waktu

Keserentakan Idul Adha bukan sekadar persoalan teknis, tetapi memiliki makna simbolik yang dalam: persatuan umat.

Allah SWT berfirman:

> إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
“Sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu.” (QS. Al-Anbiya: 92)4

Momentum keserentakan menjadi peluang untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, mengurangi polemik, dan mengedepankan persatuan.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis astronomi dan pertimbangan syar’i, dapat disimpulkan:

  1. Elongasi hilal yang diperkirakan mencapai 10,6° menunjukkan visibilitas yang sangat tinggi
  2. Kriteria MABIMS telah terpenuhi secara signifikan

  3. Peluang perbedaan penetapan Idul Adha 1447 H sangat kecil

  4. Idul Adha 1447 H berpotensi besar jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 secara serentak

Namun demikian, keputusan resmi tetap berada pada sidang isbat pemerintah sebagai bentuk integrasi antara ilmu dan syariat.

Penutup

Dalam menghadapi perbedaan, umat Islam hendaknya mengedepankan ilmu, adab, dan persatuan. Hisab dan rukyat bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipadukan dalam kerangka ibadah kepada Allah SWT.

Semoga Idul Adha 1447 H menjadi momentum persatuan umat Islam Indonesia.

Daftar Pustaka


  1. Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Yunus: 5. 
  2. Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab Ash-Shaum; Imam Muslim, Shahih Muslim. 
  3. As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha’ir, Kaidah Fikih. 
  4. Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, QS. Al-Anbiya: 92. (Oleh: Tengku Iskandar, M. Pd – Duta Literasi Sumatera Barat) 

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.