SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » Cara Islam Menciptakan Pemerintahan Yang Amanah Dan Profesional

Cara Islam Menciptakan Pemerintahan Yang Amanah Dan Profesional

Cara Islam Menciptakan Pemerintahan Yang Amanah Dan Profesional
Cara Islam Menciptakan Pemerintahan Yang Amanah Dan Profesional

SURAU.CO – PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan (reshuffle) kabinet. Reshuffle kali ini menjadi yang ketujuh dalam kurun sekitar 711 hari pemerintahan. (Buletin Kaffah Edisi 464 (Jumat, 28 Rabiul Akhir 1448 H/09 Oktober 2026 M))

Secara normatif, reshuffle merupakan instrumen konstitusional Presiden untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, memperkuat sistem meritokrasi atau profesionalisme, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government).  Akan tetapi, bongkar-pasang kabinet yang berulang dilakukan Presiden Prabowo memunculkan spekulasi politik bahwa reshuffle tidak semata-mata didasarkan pada evaluasi kinerja, tetapi juga bertujuan mengakomodasi berbagai kekuatan politik agar tetap berada dalam lingkaran kekuasaan. Dalam narasi yang berkembang di ruang publik, kondisi ini sering digambarkan sebagai “bancakan kekuasaan”, yakni pembagian posisi strategis sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas koalisi dan keseimbangan kepentingan politik. Persepsi tersebut semakin menguat ketika figur-figur yang menuai kritik atau kontroversi tetap dipertahankan atau memperoleh jabatan penting. Dengan itu reshuffle dipahami sebagai instrumen penguatan pemerintahan, bukan sekadar kompromi atau distribusi kekuasaan.

Di sisi lain, kebijakan penambahan struktur jabatan di pemerintahan juga menuai kritik. Pasalnya, hal itu dinilai berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan. Dengan komposisi 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Negara diperkirakan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,989 miliar setiap bulan hanya untuk komponen gaji atau hak keuangan anggota. Itu belum termasuk biaya operasional, fasilitas dinas, kendaraan, rumah jabatan, perjalanan dinas, serta dukungan sekretariat bagi masing-masing anggota.

Dari perspektif efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mengenai urgensi penambahan belanja birokrasi. Pasalnya, pada saat yang sama Pemerintah terus mengampanyekan penghematan fiskal dan optimalisasi penggunaan uang negara. Kritik tersebut menjadi semakin tajam jika dikaitkan dengan kondisi ekonomi yang masih dirasakan berat oleh sebagian masyarakat. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor, melemahnya daya beli akibat kenaikan biaya hidup, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta meningkatnya beban perpajakan yang dirasakan pelaku usaha maupun masyarakat menjadi persoalan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius dari Pemerintah.

Dalam situasi seperti ini, publik cenderung berharap anggaran negara diprioritaskan untuk program-program yang memiliki dampak langsung terhadap pemulihan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan perlindungan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menghiasi Rumah Tangga Dengan Canda Yang Positif: Seni Bergembira, Menjaga Hati, dan Meneladani Rasulullah ﷺ

Pemerintahan yang Profesional dan Amanah

Islam memiliki konsep meritokrasi atau profesionalisme dan clean government (pemerintahan yang bersih) yang berakar pada prinsip amanah, keadilan dan akuntabilitas. Jabatan dalam pandangan Islam bukanlah hak istimewa yang diperebutkan. Ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Demikian sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ 

Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah tersebut. Kemudian jika kalian menetapkan hukum di tengah-tengah manusia hendaklah kalian menetapkan hukum tersebut dengan adil (TQS an-Nisa’ [4]: 58).

Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa kepemimpinan bukanlah kemuliaan yang bebas dari konsekuensi. Ia adalah tanggung jawab yang berat. Seorang penguasa dalam Islam wajib memiliki jiwa ri’āyah (mengurus dan melayani rakyat), bukan sekadar mempertahankan kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda:

 الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Berbicara

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian konsepsi kepemimpinan Islam berorientasi pada pelayanan rakyat (public service), bukan pada privilese kekuasaan.

Konsekuensi dari amanah tersebut adalah bahwa pengangkatan pejabat harus didasarkan pada kompetensi (ahliyyah), integritas dan bahkan ketakwaan; bukan atas dasar kedekatan pribadi, loyalitas politik, jasa sebagai relawan, atau pertimbangan transaksional lainnya. Al-Quran memberikan prinsip yang sangat jelas melalui kisah Nabi Musa as., ketika salah seorang putri Nabi Syuaib as. berkata:

إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَ‍ٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ 

Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya (TQS al-Qashshash [28]: 26).

Sanksi Hukum Islam: Adil Dan yang Terbaik

Kriteria kuat (al-qawiyy) menunjukkan kompetensi dan profesionalisme, sedangkan amanah (al-amīn) menunjukkan integritas moral. Rasulullah ﷺ bahkan menolak memberikan jabatan kepada orang yang meminta jabatan tersebut semata-mata karena ambisi pribadi.  Beliau pernah bersabda kepada Abdurrahman bin Samurah ra.:

لَا تَسْأَلِ الْإِمَارَةَ، فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا، وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا

Janganlah engkau meminta jabatan. Sebabnya, jika engkau diberi jabatan itu karena permintaanmu, kamu akan dibiarkan dengan jabatan tersebut (tidak akan ditolong oleh Allah SWT). Akan tetapi, jika engkau diberi jabatan tanpa permintaanmu, kamu akan ditolong oleh Allah SWT dalam menjalankan jabatan tersebut (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam), pejabat negara memang memperoleh gaji dari Baitul Mal (Kas Negara) agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak tergoda melakukan korupsi. Akan tetapi, kompensasi tersebut tetap mempertimbangkan asas kesederhanaan dan kepatutan sesuai kondisi masyarakat. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq ra., misalnya, hanya menerima tunjangan yang mencukupi kebutuhan dasar keluarganya setelah dimusyawarahkan oleh para Sahabat, bukan fasilitas yang berlebihan atau menciptakan kesenjangan dengan kehidupan rakyat.

Prinsip clean government (pemerintahan yang bersih) dalam Islam juga diwujudkan melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Pejabat yang menyalahgunakan amanah tidak dipertahankan demi kepentingan politik. Mereka justru dievaluasi, diberi sanksi, bahkan diberhentikan jika terbukti melanggar.

Rasulullah ﷺ pernah menegur keras seorang petugas zakat yang bernama Ibnu al-Lutbiyyah ketika ia berkata (setelah menunaikan tugasnya), “Ini (zakat) untuk Anda, sementara ini (hadiah) yang diberikan kepadaku.” Mendengar itu Rasulullah saw. kemudian bersabda di hadapan para Sahabat, “Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya. Lalu lihatlah apakah hadiah itu akan datang kepada dirinya atau tidak?” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Rasulullah ﷺ juga pernah mencopot Muadz bin Jabal ra. dari sebagian tugas administrasi ketika diperlukan penataan ulang pemerintahan. Ini menunjukkan bahwa jabatan bukanlah hak yang melekat pada seseorang, melainkan amanah yang dapat dievaluasi sesuai kemaslahatan.

Tradisi Khulafaur Rasyidin dalam pemerintahan Islam (Khilafah Islam) juga memperlihatkan bahwa para gubernur dan pejabat selalu diawasi kekayaannya serta dimintai pertanggungjawaban jika terdapat indikasi penyimpangan. Meritokrasi atau profesionalisme dalam Islam tidak berhenti pada proses seleksi pejabat yang berbasis kompetensi dan amanah. Ia juga mencakup sistem pengawasan, evaluasi dan penegakan sanksi yang adil. Dengan itu terwujud pemerintahan yang bersih, profesional dan sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Karena itu jika negeri ini dan umat Islam mengharapkan pemerintahan yang bersih dan layak maka mereka harus kembali pada ideologi Islam. Artinya, negeri ini harus menerapkan syariah Islam secara kaaffah (menyeluruh) dalam menjalankan pemerintahannya. Karena itu pula umat Islam harus terus berjuang untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik. Caranya tentu dengan terus berjuang membangun kembali sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam) sebagaimana dulu dipraktikkan oleh Khulafaur-Rasyidin.

Penutup

Allah SWT telah menegaskan bahwa Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi manusia dan alam semesta. Dengan landasan keimanan dan ketakwaan, penerapan Islam akan menjadi berkah bagi seluruh manusia. Untuk itulah Allah SWT memerintahkan manusia untuk menerapkan Islam secara kaaffah (menyeluruh). Penerapan Islam secara kaaffah (menyeluruh) hanya bisa diwujudkan di dalam institusi pemerintahan Islam (Khilafah Islam). Inilah wujud ketakwaan kolektif umat Islam yang hakiki. Hanya dengan itulah keberkahan hidup akan terwujud. Demikian sebagaimana firman Allah SWT:

وَلَوۡ أَنَّ أَهۡلَ ٱلۡقُرَىٰٓ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوۡاْ لَفَتَحۡنَا عَلَيۡهِم بَرَكَٰتٖ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلۡأَرۡضِ وَلَٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذۡنَٰهُم بِمَا كَانُواْ يَكۡسِبُونَ 

Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami pasti akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami itu). Karena itu Kami menyiksa mereka disebabkan oleh perbuatan mereka itu (TQS al-A’raf [7]: 96).  WalLaahu a’lam bi ash-shawaab.

Hikmah

Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.(TQS al-Baqarah [2]: 208).

Jihad Fi Sabilillah, Memerangi Penjajah Amerika dan Entitas Yahudi, Bukan Sesama Umat Islam!

Perang Yaman semakin memanas pada awal Oktober 2026, dengan Houthi menguasai wilayah strategis di pesisir Laut Merah dan menyerang Arab Saudi menggunakan rudal serta drone, sementara Saudi dan pemerintah Yaman membalas dengan serangan udara intensif dan operasi merebut kembali wilayah, menyebabkan korban jiwa, pengungsian, serta ancaman terhadap jalur pelayaran Bab el-Mandeb dan harga minyak dunia. Menyusul eskalasi ini, Arab Saudi, Turki, dan Pakistan sepakat mengaktifkan pencegahan kolektif terhadap serangan ke Arab Saudi, seperti diumumkan dalam pernyataan bersama setelah pertemuan darurat Aliansi Pertahanan Mekah di Riyadh.

Sementara itu, kondisi Gaza masih memprihatinkan; serangan entitas penjajah yahudi  terus berlangsung meski ada gencatan senjata, sementara korban tewas telah melampaui 74.000 orang sejak Oktober 2023. Akses obat-obatan, bantuan kemanusiaan, dan layanan medis juga masih sangat terbatas.

Perang yang terus berulang antara Houthi dan Arab Saudi—yang kini menarik Türkiye dan Pakistan ke dalamnya—adalah perang yang tidak adil dan berdosa. Türkiye dan Pakistan wajib turun tangan menghentikan kedua belah pihak agar konflik tidak semakin parah. Komitmen tulus terhadap Islam menuntut tindakan segera untuk meredakan perang ini, karena perang tersebut hanya akan menambah penderitaan kaum Muslimin dan negeri-negeri mereka, sekaligus memberi napas baru kepada musuh-musuh Islam dan perekonomian mereka.

Perang semacam ini akan menjadi bencana mengerikan. Darah kaum Muslimin akan tertumpah di kedua belah pihak, sementara tentara dan rakyat dunia Muslim akan terkuras dan melemah. Pada saat yang sama, Masjid Al-Aqsa, Palestina, Suriah, dan Lebanon tetap berada di bawah pendudukan. Amerika dan entitas Yahudi akan merayakan kemenangan mereka di tengah reruntuhan kehidupan anak-anak dan perempuan Muslim, serta membangun dominasi mereka di atas puing-puing kota-kota yang dihancurkan bom mereka.

Fatwa yang menyatakan perang antar-Muslim adalah jihad di jalan Allah adalah fatwa sesat dan menyesatkan. Fatwa seperti itu hanya mengalihkan perhatian umat dari kewajiban yang sebenarnya: menyerukan jihad dan memobilisasi kekuatan untuk mengakhiri penjajahan, membebaskan Masjid Al-Aqsa, serta membebaskan seluruh negeri Muslim yang masih diduduki kaum kafir penjajah.

Dalam kondisi sekarang, adalah perlu mendengar seruan ulama terkemuka dan politisi terkemuka, Syeikh Atha bin Khalil Abu Rasytah, dalam “Jawab Soal”  (27/9)  tentang “Dimensi Perkembangan Militer di Yaman”. Beliau menegaskan: “Oleh karena itu, tidak ada keselamatan bagi Yaman kecuali dengan menyingkirkan alat-alat yang memungkinkan kekuatan kolonial yang berperang untuk tetap berkuasa dan memperluas pengaruh mereka. Hal ini tidak akan tercapai kecuali dengan mendirikan Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah, yang dijanjikan Allah SWT dan kabar gembira (busyra) akan berdirinya kembali telah dijanjikan  oleh Rasulullah SWT.” Allahu Akbar. (Rudhy)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.