SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » Keselarasan Piagam Madinah Dan Pancasila: Menemukan Titik Temu antara Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Keselarasan Piagam Madinah Dan Pancasila: Menemukan Titik Temu antara Nilai Keislaman dan Kebangsaan

Keselarasan Piagam Madinah Dan Pancasila: Menemukan Titik Temu antara Nilai Keislaman dan Kebangsaan
Keselarasan Piagam Madinah Dan Pancasila: Menemukan Titik Temu antara Nilai Keislaman dan Kebangsaan

SURAU.CO – Pendahuluan; Islam tidak hanya mengajarkan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan perhatian besar terhadap kehidupan sosial, keadilan, keamanan, persaudaraan dan tata kehidupan masyarakat. Salah satu bukti penting dalam sejarah Islam adalah Piagam Madinah, sebuah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan kehidupan masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad ﷺ.

Sementara itu, Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Pancasila menjadi fondasi kehidupan berbangsa yang terdiri atas lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Apabila Piagam Madinah dan Pancasila ditempatkan dalam konteks sejarah masing-masing, keduanya tentu bukan dokumen yang sama. Piagam Madinah lahir dalam masyarakat Madinah pada abad ketujuh, sedangkan Pancasila lahir dalam proses pembentukan negara Indonesia modern pada abad kedua puluh.

Namun demikian, terdapat sejumlah titik keselarasan nilai, terutama mengenai kehidupan bersama, penghormatan terhadap kelompok yang berbeda, persatuan, keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab sosial.

Piagam Madinah: Kesepakatan Hidup Bersama

Piagam Madinah sering disebut sebagai salah satu dokumen penting dalam sejarah awal masyarakat Islam. Dokumen tersebut berkaitan dengan penataan hubungan antara berbagai kelompok yang hidup di Madinah, termasuk kaum Muslimin dari Muhajirin dan Ansar serta kelompok-kelompok Yahudi dan masyarakat lainnya.

Memutuskan Mata Rantai ‘Wahn’: Meretas Jalan Menuju Ukhuwah yang Hilang

Salah satu prinsip yang tampak dalam Piagam Madinah adalah pengakuan terhadap keberadaan kelompok yang berbeda dalam sebuah komunitas politik.

Dalam masyarakat Madinah terdapat perbedaan agama, suku, dan latar belakang sosial. Nabi Muhammad ﷺ tidak membangun kehidupan masyarakat hanya berdasarkan kesamaan suku. Sebaliknya, diperlukan suatu kesepakatan yang mengatur hak dan kewajiban berbagai kelompok.

Prinsip tersebut memiliki relevansi dengan masyarakat Indonesia yang juga terdiri atas berbagai suku, agama, bahasa, dan kebudayaan.

Pancasila dan Masyarakat Majemuk

Indonesia merupakan bangsa yang sangat majemuk. Perbedaan merupakan kenyataan sosial yang tidak dapat dihapuskan.

Karena itu, persatuan Indonesia tidak berarti menghilangkan perbedaan. Persatuan justru berarti membangun kehidupan bersama di tengah perbedaan.

Bina Remaja Usia Sekolah: Menyiapkan Generasi Beriman, Berilmu, dan Berakhlak

Pancasila menyediakan kerangka nilai untuk kehidupan tersebut. Sila pertama memberikan landasan ketuhanan, sila kedua menegaskan kemanusiaan, sila ketiga menekankan persatuan, sila keempat memberikan ruang bagi musyawarah, sedangkan sila kelima menegaskan keadilan sosial.

Jika dibaca secara nilai, kelima sila tersebut memiliki sejumlah titik temu dengan prinsip-prinsip kehidupan bersama yang tercermin dalam Piagam Madinah.

  1. Ketuhanan dan Kehidupan Beragama

Sila pertama Pancasila berbunyi:

“Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Prinsip ini menempatkan kehidupan berbangsa dalam kesadaran bahwa manusia memiliki dimensi ketuhanan.

Mendidik Anak Berkualitas

Dalam Islam, tauhid merupakan fondasi kehidupan seorang Muslim. Al-Qur’an menegaskan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ

“Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 21).

Piagam Madinah sendiri lahir dalam masyarakat yang tidak seluruh anggotanya beragama Islam. Karena itu, pengaturan hubungan sosial memerlukan penghormatan terhadap keberadaan kelompok yang berbeda.

Al-Qur’an juga memberikan prinsip:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

“Tidak ada paksaan dalam agama.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 256).

Prinsip tersebut tidak berarti semua agama dianggap sama dalam aspek teologis. Dalam perspektif Islam, akidah tetap memiliki batas yang jelas. Namun, kehidupan sosial menuntut umat manusia untuk membangun hubungan yang adil dan damai.

Di sinilah terdapat titik temu penting: keyakinan agama tetap dihormati, sementara kehidupan bersama membutuhkan aturan yang menjamin ketertiban dan keadilan.

Martabat Manusia

  1. Kemanusiaan dan Penghormatan terhadap Sesama

Sila kedua Pancasila menegaskan:

“Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”

Islam juga memberikan kedudukan penting terhadap martabat manusia.

Allah berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”
(QS. Al-Isra’ [17]: 70).

Ayat tersebut menggunakan istilah Bani Adam, bukan hanya orang Islam. Ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kehormatan kemanusiaan yang harus dijaga.

Rasulullah ﷺ juga membangun masyarakat Madinah dengan prinsip tanggung jawab dan perlindungan bersama. Piagam Madinah tidak hanya berbicara mengenai hubungan internal kaum Muslimin, tetapi juga mengatur hubungan dengan kelompok lain.

Keadilan menjadi prinsip utama.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90).

Dengan demikian, nilai kemanusiaan dalam Pancasila dapat dipertemukan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap manusia dalam ajaran Islam.

  1. Persatuan Indonesia dan Ukhuwah Kewargaan

Sila ketiga berbunyi:

“Persatuan Indonesia.”

Persatuan merupakan kebutuhan fundamental bagi masyarakat yang majemuk.

Piagam Madinah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ membangun sebuah komunitas politik yang terdiri atas kelompok-kelompok yang berbeda. Perbedaan suku tidak boleh menjadi alasan untuk saling menghancurkan.

Al-Qur’an memberikan prinsip:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 103).

Persatuan dalam Islam bukan sekadar keseragaman. Persatuan adalah kemampuan mengelola perbedaan dalam kerangka kebaikan bersama.

Dalam konteks Indonesia, persatuan berarti menempatkan kepentingan bangsa di atas konflik primordial yang dapat memecah masyarakat.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi sangat relevan dalam konteks ini: berbeda-beda tetapi tetap satu.

Kebijaksanaan

  1. Musyawarah dan Demokrasi Permusyawaratan

Sila keempat Pancasila menekankan:

“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Musyawarah juga merupakan prinsip penting dalam Islam.

Allah berfirman ketika menggambarkan karakter orang beriman:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
(QS. Asy-Syura [42]: 38).

Bahkan Nabi Muhammad ﷺ melakukan musyawarah dengan para sahabat dalam berbagai persoalan kemasyarakatan.

Dalam konteks Piagam Madinah, kesepakatan antar-komunitas menunjukkan pentingnya aturan bersama dalam mengelola kehidupan masyarakat.

Tentu, syura dalam tradisi Islam dan sistem demokrasi modern tidak dapat begitu saja disamakan. Keduanya lahir dari konteks sejarah dan kerangka kelembagaan yang berbeda.

Namun, terdapat kesamaan nilai berupa pentingnya dialog, pertimbangan bersama, tanggung jawab, dan pencarian kemaslahatan masyarakat.

  1. Keadilan Sosial dan Tanggung Jawab Bersama

Sila kelima Pancasila berbunyi:

“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Islam sangat menekankan keadilan.

Allah berfirman:

اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8).

Keadilan tidak boleh dibatasi hanya kepada kelompok sendiri.

Bahkan Al-Qur’an mengingatkan agar kebencian kepada suatu kaum tidak menyebabkan seseorang meninggalkan keadilan:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8).

Nilai ini sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Keadilan harus dirasakan bukan hanya oleh kelompok yang kuat, tetapi juga oleh masyarakat kecil, miskin, terpencil, dan kelompok yang rentan.

Piagam Madinah dan Pancasila Tidak Perlu Dipertentangkan

Membicarakan keselarasan Piagam Madinah dengan Pancasila tidak berarti mengatakan bahwa Pancasila adalah Piagam Madinah dalam bentuk baru. Pernyataan seperti itu terlalu menyederhanakan sejarah.

Keduanya memiliki konteks berbeda.

Piagam Madinah lahir dalam masyarakat Madinah pada masa Rasulullah ﷺ, sedangkan Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang dirumuskan melalui proses sejarah dan politik Indonesia pada masa perjuangan kemerdekaan.

Yang dapat diperbandingkan adalah nilai dan prinsip kehidupan bersama, bukan identitas kedua dokumen tersebut.

Dengan pendekatan ini, umat Islam dapat melihat Pancasila sebagai kerangka kebangsaan Indonesia yang memiliki sejumlah nilai yang dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

Islam dan Kebangsaan

Islam tidak mengajarkan umatnya untuk berlaku zalim kepada masyarakat yang berbeda.

Allah berfirman:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.”
(QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Ayat ini memberikan landasan penting bagi hubungan sosial yang damai dan adil.

Dalam konteks Indonesia, seorang Muslim dapat menjalankan ajaran agamanya sekaligus menjadi warga negara yang bertanggung jawab.

Menjadi Muslim yang baik dan menjadi warga negara yang baik tidak harus dipertentangkan.

Menjadikan Pancasila sebagai Titik Temu Kebangsaan

Masyarakat Indonesia tidak membutuhkan keseragaman dalam semua aspek. Yang diperlukan adalah kesepakatan mengenai nilai-nilai dasar kehidupan bersama.

Pancasila dapat berfungsi sebagai titik temu kebangsaan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang berbeda.

Bagi umat Islam, nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan bukanlah nilai yang asing. Banyak di antaranya memiliki padanan prinsip dalam ajaran Islam.

Karena itu, yang perlu dibangun bukanlah mempertentangkan agama dan kebangsaan, melainkan menghadirkan nilai agama dalam perilaku kebangsaan yang santun, adil, dan bertanggung jawab.

Piagam Madinah sebagai Inspirasi Etika Kehidupan Bersama

Piagam Madinah dapat dibaca sebagai salah satu pelajaran sejarah tentang bagaimana masyarakat yang berbeda-beda membutuhkan kesepakatan bersama.

Pelajarannya sangat relevan untuk Indonesia.

Perbedaan agama tidak boleh menjadi alasan untuk saling membenci. Perbedaan suku tidak boleh menjadi sumber permusuhan. Dan Perbedaan pilihan sosial dan politik tidak boleh meruntuhkan persaudaraan sebagai sesama warga negara.

Masyarakat yang kuat bukan masyarakat yang tidak memiliki perbedaan. Masyarakat yang kuat adalah masyarakat yang mampu mengelola perbedaan dengan keadilan, musyawarah, dan tanggung jawab.

Penutup

Piagam Madinah dan Pancasila lahir dari konteks sejarah yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak tepat disamakan secara identitas ataupun sejarah.

Namun, terdapat sejumlah keselarasan nilai yang dapat menjadi bahan refleksi: ketuhanan, penghormatan terhadap manusia, persatuan, musyawarah, keadilan, tanggung jawab bersama, dan kehidupan damai di tengah kemajemukan.

Piagam Madinah memberikan pelajaran bahwa perbedaan dapat dikelola melalui kesepakatan dan tanggung jawab bersama. Pancasila memberikan kerangka dasar bagi kehidupan kebangsaan Indonesia yang majemuk.

Di sinilah pentingnya membangun Indonesia dengan semangat religius tanpa memaksakan keseragaman, nasionalis tanpa menghilangkan nilai agama, serta demokratis tanpa meninggalkan keadilan.

Bagi umat Islam, kecintaan kepada bangsa dapat diwujudkan dengan menjaga persatuan, menghormati sesama, menegakkan keadilan, bermusyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebab, kehidupan berbangsa bukan sekadar tentang siapa yang berbeda dengan kita, tetapi tentang bagaimana kita hidup bersama secara adil di tengah perbedaan.

Catatan Kaki

  1. Muhammad Hamidullah, The First Written Constitution in the World, Lahore: Sh. Muhammad Ashraf, pembahasan mengenai Ṣaḥīfat al-Madīnah.
  2. Ibn Hisham, Al-Sirah al-Nabawiyyah, pembahasan mengenai kehidupan Rasulullah ﷺ di Madinah dan perjanjian masyarakat Madinah.
  3. Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah [2]: 256.
  4. Al-Qur’an, QS. Al-Isra’ [17]: 70.
  5. Al-Qur’an, QS. An-Nahl [16]: 90.
  6. Al-Qur’an, QS. Ali ‘Imran [3]: 103.
  7. Al-Qur’an, QS. Asy-Syura [42]: 38.
  8. Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah [5]: 8.
  9. Al-Qur’an, QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
  10. Said Aqiel Siradj, Tasawuf sebagai Kritik Sosial: Mengedepankan Islam sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi, Bandung: Mizan, 2006.
  11. Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.
  12. Nurcholish Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban, Jakarta: Paramadina, 1992.

Daftar Pustaka

Al-Qur’an al-Karim.

Hamidullah, Muhammad. The First Written Constitution in the World. Lahore: Sh. Muhammad Ashraf.

Ibn Hisham. Al-Sirah al-Nabawiyyah. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

Latif, Yudi. Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Madjid, Nurcholish. Islam, Doktrin dan Peradaban. Jakarta: Paramadina, 1992.

Keterangan, Gambar hanya Ilustrasi tidak menggambarkan yang sesungguhnya. (Tengku Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.