SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khazanah
Beranda » Berita » Biarlah Hidup Dengan Seadanya Daripada Punya Segalanya Tapi Serba Riba: Tinjauan Ilmiah Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Perspektif Ekonomi Islam

Biarlah Hidup Dengan Seadanya Daripada Punya Segalanya Tapi Serba Riba: Tinjauan Ilmiah Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Perspektif Ekonomi Islam

Biarlah Hidup Dengan Seadanya Daripada Punya Segalanya Tapi Serba Riba: Tinjauan Ilmiah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Perspektif Ekonomi Islam
Biarlah Hidup Dengan Seadanya Daripada Punya Segalanya Tapi Serba Riba: Tinjauan Ilmiah Berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Perspektif Ekonomi Islam

SURAU.CO – Abstrak; Riba merupakan salah satu dosa besar yang mendapatkan ancaman paling keras dalam syariat Islam. Al-Qur’an tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga menyatakan bahwa Allah akan memusnahkan keberkahannya dan bahkan mengumumkan perang terhadap pelakunya yang tidak bertaubat.

Di era modern, praktik riba semakin meluas dalam berbagai bentuk transaksi keuangan, mulai dari pinjaman berbunga, kartu kredit, hingga pembiayaan konsumtif. Artikel ini mengkaji urgensi menjauhi riba berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah Nabi ﷺ, penjelasan para ulama, serta dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Melalui pendekatan normatif dan ekonomi Islam, tulisan ini menegaskan bahwa kehidupan sederhana yang penuh keberkahan jauh lebih mulia daripada kehidupan mewah yang dibangun di atas praktik riba. Kata Kunci: Riba, Ekonomi Islam, Keberkahan, Muamalah, Syariat.

Pendahuluan

Di tengah budaya materialisme, ukuran keberhasilan seseorang sering kali diukur dari banyaknya harta, kendaraan mewah, rumah megah, dan gaya hidup konsumtif. Demi memenuhi standar tersebut, tidak sedikit orang yang rela berutang dengan sistem bunga (riba).

Padahal Islam mengajarkan bahwa kemuliaan hidup bukan terletak pada banyaknya harta, melainkan keberkahannya.

Kalimat yang terdapat:

Firaun Mencari Tuhan Sebelum Bertemu Nabi Musa

“Biarlah hidup dengan seadanya daripada punya segalanya tapi serba riba.”

bukan sekadar slogan motivasi, melainkan memiliki landasan syariat yang sangat kuat.

Allah Ta’ala berfirman:

> يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al-Baqarah: 276).

Doa Taubat Dalam Perspektif Al-Qur’an: Analisis Tafsir Qs. Al-a’raf Ayat 23 Dan Urgensinya Dalam Pembinaan Spiritual Seorang Muslim

Ayat ini menjadi prinsip utama bahwa riba tidak akan pernah mendatangkan keberkahan, walaupun secara lahiriah tampak menguntungkan.

Pengertian Riba

Secara bahasa, riba berarti tambahan, tumbuh, atau meningkat.

Menurut istilah syariat, riba adalah:

Tambahan yang disyaratkan dalam transaksi tertentu tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa seluruh bentuk tambahan yang diambil tanpa hak dalam akad utang-piutang termasuk riba yang diharamkan.

Jalan Hidup “Mengasah Ilmu Silat untuk Menjadi Juara Karate”

Dalil-Dalil Pengharaman Riba

  1. Al-Qur’an

Allah berfirman:

> وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Allah juga berfirman:

> فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279).

Tidak ada dosa lain dalam Al-Qur’an yang ancamannya sedemikian keras selain riba.

  1. Hadis Nabi ﷺ

Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semuanya sama.” (HR. Muslim No. 1598).

Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang membantu transaksi riba turut mendapatkan dosa.

Mengapa Riba Sangat Berbahaya?

  1. Menghilangkan Keberkahan

Secara matematis harta riba bertambah.

Namun secara hakikat keberkahannya hilang.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pemusnahan riba bisa berupa:

hilangnya ketenangan hidup,

musibah,
penyakit,

hilangnya manfaat harta,
atau kehancuran di akhirat.

  1. Menimbulkan Ketimpangan Sosial

Riba membuat orang kaya semakin kaya.

Sebaliknya, orang miskin semakin terbebani utang.

Karena itu Islam mengganti sistem bunga dengan:

sedekah,

zakat,
qardh hasan,

mudharabah,
musyarakah.

Semuanya berbasis keadilan.

  1. Menumbuhkan Keserakahan

Sistem riba tidak mengenal empati.

Yang penting keuntungan terus bertambah.

Padahal Islam mengajarkan tolong-menolong.

Allah berfirman:

> وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Ma’idah: 2).

Keberkahan Lebih Berharga daripada Kemewahan

Banyak orang hidup sederhana.

Rumah kecil.

Motor lama.

Penghasilan biasa.

Namun keluarganya bahagia.

Anaknya saleh.

Hatinya tenang.

Sebaliknya ada orang memiliki:

rumah mewah,
mobil mewah,

bisnis besar,
namun seluruhnya dibangun dari utang berbunga.

Akibatnya:

gelisah,
stres,

tidak tenang,
hidup dikejar cicilan.

Inilah yang dimaksud hilangnya keberkahan.

Konsep Qana’ah dalam Islam

Rasulullah ﷺ bersabda:

> قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya merasa cukup dengan apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim).

Qana’ah bukan berarti malas bekerja.

Qana’ah adalah merasa cukup setelah berusaha secara halal.

Dampak Riba terhadap Perekonomian

Para ekonom Islam menjelaskan bahwa sistem berbasis bunga menyebabkan:

krisis keuangan,

inflasi,
gelembung ekonomi (economic bubble),

konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu,
meningkatnya kemiskinan struktural.

Karena itu ekonomi syariah menawarkan sistem berbagi risiko (risk sharing), bukan pemindahan risiko kepada pihak yang lemah.

Hikmah Larangan Riba

Larangan riba memiliki berbagai hikmah, di antaranya:

  1. Menjaga keadilan dalam transaksi.
  2. Mencegah eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan.

  3. Menumbuhkan semangat tolong-menolong.

  4. Membersihkan jiwa dari sifat tamak.

  5. Menumbuhkan keberkahan harta.

  6. Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Solusi Islam

Islam tidak hanya mengharamkan riba, tetapi juga memberikan solusi, antara lain:

memperbanyak sedekah,
mengembangkan usaha berbasis syariah,

menggunakan akad jual beli yang sah,
memanfaatkan pembiayaan syariah yang sesuai dengan prinsip syariat,

hidup sederhana sesuai kemampuan,
menghindari gaya hidup konsumtif.

Relevansi di Era Modern

Di zaman sekarang, godaan untuk hidup di atas kemampuan sangat besar. Kemudahan pinjaman berbunga dan kredit konsumtif dapat mendorong seseorang terjerat utang. Islam mengajarkan agar setiap Muslim mempertimbangkan kebutuhan secara bijak, mendahulukan transaksi yang halal, dan menghindari akad yang mengandung unsur riba.

Kesederhanaan bukanlah kemunduran, melainkan bentuk ketaatan apabila dipilih demi menjaga kehalalan rezeki dan keberkahan hidup.

Kesimpulan

Islam menempatkan keberkahan di atas kemewahan. Harta yang halal meskipun sedikit lebih bernilai daripada kekayaan yang banyak tetapi diperoleh melalui jalan yang diharamkan. Pesan “Biarlah hidup dengan seadanya daripada punya segalanya tapi serba riba” sejalan dengan prinsip syariat untuk mengutamakan rezeki yang halal, qana’ah, dan menjauhi segala bentuk transaksi yang diharamkan.

Setiap Muslim hendaknya mempelajari fikih muamalah agar dapat membedakan transaksi yang halal dan yang mengandung riba. Dalam praktik kontemporer, perlu pula kehati-hatian karena tidak semua produk keuangan memiliki hukum yang sama; penilaiannya bergantung pada akad dan mekanismenya. Dengan ilmu, kehati-hatian, dan ketakwaan, seorang Muslim dapat berusaha meraih kehidupan yang sederhana namun penuh keberkahan.

Daftar Pustaka

  1. Al-Qur’an al-Karim.
  2. Imam Muslim. Shahih Muslim, Kitab al-Musaqah.

  3. Imam Al-Bukhari. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Buyu’.

  4. Ibnu Katsir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim.

  5. Imam An-Nawawi. Syarh Shahih Muslim.

  6. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.

  7. Yusuf al-Qaradawi. Fiqh az-Zakah dan karya-karya beliau tentang fikih muamalah.

  8. Muhammad Taqi Usmani. An Introduction to Islamic Finance. (Tengku Iskandar)

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.