Berita Nasional
Beranda » Berita » Gagal Lakukan Upaya Hukum di Singapura, Tersangka Kasus KTP Elektronik Paulo Tanos Akan Diekstradisi

Gagal Lakukan Upaya Hukum di Singapura, Tersangka Kasus KTP Elektronik Paulo Tanos Akan Diekstradisi

Tersangka korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Indonesia

SURAU.CO.  Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos. KPK menerima putusan ini mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025). Untuk itu  KPK berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar. Proses sidang pendahuluan akan berlangsung pada akhir bulan ini. “Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” kata dia.

Jadwal Ekstradisi dan Optimisme KPK

KPK telah menerima informasi mengenai jadwal sidang pendahuluan. Sidang ini akan menentukan kelayakan ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Proses peradilan di Singapura itu berlangsung selama tiga hari. Sidang akan dimulai pada 23 hingga 25 Juni 2025 mendatang.

KPK menaruh harapan besar pada proses hukum ini. Keberhasilan ekstradisi akan menjadi preseden penting. Hal ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama Indonesia dan Singapura. Kedua negara bersatu dalam memberantas kejahatan korupsi melewati batas.

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi.

Kisah Abadi Resep Kue Para Arifin

Untuk memastikan kelancaran, KPK tidak bekerja sendiri. Lembaga ini secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak. Koordinasi terjalin erat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura. Kolaborasi ini bertujuan untuk melengkapi semua dokumen persyaratan ekstradisi.

Optimisme KPK sudah terlihat sejak lama. Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango (saat itu Wakil Ketua KPK) telah menyuarakan keyakinannya. Ia percaya Pemerintah Singapura akan menyetujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos. “Semuanya masih optimistis ekstradisi yang pertama ini mudah-mudahan bisa terealisasi dan terwujud, sehingga nanti mungkin bisa menjadi sebuah pembelajaran,” ujar Nawawi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (13/6/2023).

Siapa Paulus Tannos? Otak di Balik Korupsi KTP-el

Paulus Tannos bukanlah nama jahat dalam korupsi KTP elektronik. Ia merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan ini adalah salah satu konsorsium pemenang tender proyek KTP elektronik. Proyek strategis nasional ini berlangsung pada tahun 2011 hingga 2013 di Kementerian Dalam Negeri.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek. Perannya sangat sentral dalam meloloskan anggaran dan memanipulasi proses tender. Akibat perbuatannya, negara menderita kerugian triliunan rupiah.

Perusahaan milik Paulus, PT Sandipala Arthaputra, turut menikmati keuntungan haram. Bukti menunjukkan perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan yang luar biasa. Keuntungan kotor dari proyek KTP-el itu mencapai sekitar Rp140 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Namun, dana itu justru masuk ke kantong pribadi dan korporasi secara ilegal.

Dahlan: Bisikan Prabowo Subianto

Paulus Tannos melarikan diri sebelum KPK berhasil menangkapnya. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Untuk menyamarkan jejaknya kemudidan berganti identitas. Dalam data DPO yang dirilis KPK, tertera nama barunya, yakni Tahian Po Tjhin (TPT). Upaya ini menjadi salah satu modus para koruptor untuk menghindari tanggung jawab hukum. Penolakan dari pengadilan Singapura kini menutup rapat ruang geraknya. Publik berharap ia segera ditarik untuk diadili di Indonesia. ( Berbagai sumber)

 

× Advertisement
× Advertisement