Berita Nasional
Beranda » Berita » Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung, Tersangkut Kasus ini

Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung, Tersangkut Kasus ini

Direktur Sritex Iwan Lukito - Foto Tempo
Direktur Sritex Iwan Lukito. Foto: Tempo

SURAU.CO Kabar mengejutkan datang dari dunia usaha Tanah Air. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, dikabarkan telah diamankan oleh tim Kejaksaan Agung di Solo pada Selasa, 20 Mei 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Harli Siregar menjelaskan bahwa Iwan Lukminto diamankan di Solo dan kemudian langsung dibawa ke Jakarta. “Diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta, berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” ujar Harli pada Rabu (21/5/2025). Meskipun demikian, Harli belum merinci secara spesifik apakah penangkapan ini terkait langsung dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang tengah diusut oleh pihaknya.

Penyidikan Mendalam Kasus Kredit Sritex

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah yang terlibat dalam pemberian kredit kepada Sritex. Tiga bank daerah yang menjadi fokus pemeriksaan adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. “Dari tiga bank daerah itu, sebagian sudah diperiksa,” ungkap Harli Siregar pada Senin, 5 Mei 2025 lalu.

Selain bank-bank daerah tersebut, penyidikan Kejaksaan Agung juga menyasar PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai salah satu kreditur utama Sritex. Kasus dugaan penyalahgunaan kredit ini mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sejak 25 Oktober 2024. Perintah penyidikan formal dikeluarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Tidak berhenti di situ, Jampidsus kembali menerbitkan surat penyidikan kedua pada tanggal 20 Maret 2025, menandakan keseriusan dalam mengungkap kasus ini.

Lilitan Utang dan Status Pailit Sritex

Perjalanan Sritex memang menghadapi turbulensi hebat. Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap perusahaan pada 30 Januari 2025. Angka yang tercatat mencapai Rp 29,8 triliun dari total 1.654 kreditur, yang terdiri dari kreditur separatis, preferen, dan konkuren.

Dukung Ekonomi Kerakyatan: Bimtek Menjahit, Sinergi Kemendagri dan Dekranas

Dari jumlah utang fantastis tersebut, Sritex memiliki kewajiban sebesar Rp 4,2 triliun kepada bank-bank milik negara. Rinciannya adalah utang sebesar Rp 2,9 triliun kepada PT Bank Negara Indonesia (BNI), Rp 611 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Rp 185 miliar kepada PT Bank DKI, dan Rp 502 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Kondisi keuangan yang memburuk ini berpuncak pada penetapan status pailit Sritex pada 21 Oktober 2024. Secara resmi, operasional perusahaan tekstil raksasa ini berhenti total per Sabtu, 1 Maret 2025. Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah penguasaan kurator pailit. Meskipun demikian, pemerintah dilaporkan masih mengupayakan skema penyelamatan agar Sritex dapat beroperasi kembali, demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan menyelamatkan nasib para pegawainya.

Dugaan Pidana Lain dan Investigasi Bareskrim

Sebelum Kejaksaan Agung mengambil alih, kasus yang melilit Sritex juga sempat ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Merujuk laporan Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah mengusut dugaan tindak pidana terkait penyelewengan penyaluran kredit kepada Sritex pasca perusahaan dinyatakan pailit.

Penyelidikan Bareskrim didasarkan pada laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024. Polisi bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat, yang juga merupakan kreditur Sritex. Surat panggilan pemeriksaan bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus diterbitkan pada 26 November 2024.

Dugaan yang diusut oleh Bareskrim Polri meliputi pelanggaran Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus operandinya diduga beragam, mulai dari penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan kredit, penggelembungan nilai piutang (overstatement), pengagunan aset secara berganda, penggunaan dana kredit yang tidak sesuai peruntukannya, hingga praktik pencucian uang dari hasil pencairan kredit. Akibat praktik lancung ini, Sritex diperkirakan telah merugikan bank dan pemberi pinjaman lainnya hingga mencapai Rp 19,963 triliun.

Menghidupkan Tradisi Ulama bagi Gen-Z: Kunci Menjaga Jati Diri Lewat Tulisan

Profil Singkat Iwan Lukminto

Iwan Lukminto, yang kini tersandung masalah hukum, lahir di Surakarta pada 22 Januari 1983, sebagaimana dilansir dari situs resmi Sritex.co.id. Ia merupakan alumnus Business Administration dari Johnson & Wales University. Riwayat pendidikannya juga mencakup studi di Boston University dan Northeastern University, keduanya dengan fokus pada Administrasi Bisnis.

Iwan telah menakhodai Sritex sebagai Direktur Utama sejak tahun 2014. Pengalamannya di industri tekstil disebut telah mencapai dua dekade. Selain perannya di Sritex, Iwan Lukminto juga aktif dalam berbagai organisasi pengusaha. Ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Solo dan menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penangkapan Iwan Lukminto menambah babak baru dalam saga kasus keuangan yang mengguncang Sritex dan industri perbankan nasional. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. (KAN/Tempo.co)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement