SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fiqih
Beranda » Berita » HUKUM MENUNDUKKAN PANDANGAN DAN KEPALA DALAM SHOLAT PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, PANDANGAN ULAMA’ TAFSIR, ULAMA’ FIQIH DAN ULAMA’ TASAWUF

HUKUM MENUNDUKKAN PANDANGAN DAN KEPALA DALAM SHOLAT PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, PANDANGAN ULAMA’ TAFSIR, ULAMA’ FIQIH DAN ULAMA’ TASAWUF

 

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini

I. PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Buya, ma’af izin tanya
Apa benar shalat biar khusyu’ harus menunduk? Ibnu Umar ketika melihat anak muda shalat sambil kepalanya menunduk, ia berkata: “Wahai anak muda, angkat kepalamu…..karena letak ke-khusyu’an shalat bukan di situ”. Ini Bab fiqh sekaligus Tashawuf.

MANAQIB AL-IMAM AL-HASAN BIN ALI BIN ABI THALIB

II. JAWABAN

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat mendalam dan penting untuk dipahami oleh setiap muslim. Pertanyaan ini menyentuh inti dari ibadah shalat, yaitu bagaimana menyeimbangkan aspek lahiriah (fisik) dan batiniah (hati) agar shalat yang kita dirikan benar-benar membawa ketenangan dan bermakna.

Secara ringkas, jawaban atas pertanyaan Anda adalah: Khusyu’ tidak harus dan tidak identik dengan menundukkan kepala. Menundukkan kepala adalah bagian dari adab fisik yang disunnahkan dalam shalat, namun hakikat khusyu’ yang sebenarnya adalah keadaan hati yang hadir, tunduk, dan merendah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Untuk memahami hal ini secara lebih komprehensif, mari kita telusuri penjelasan berdasarkan perspektif Al-Qur’an, Al-Hadits, serta pandangan Ulama’ Tafsir, Ulama’ Fiqih dan Ulama’ Tasawuf, berikut ini:

SURAT AL-FIIL: Jejak Geopolitik Blok Barat vs Blok Timur dan Relevansinya dengan Jalur Sutra

A. SEKILAS KISAH IBNU UMAR DAN PELAJARAN PENTING DI DALAMNYA

Kisah yang Anda sebutkan adalah riwayat yang sangat terkenal dan menjadi landasan penting dalam pembahasan ini. Sayyidina Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma melihat seorang pemuda shalat dengan kepala sangat tertunduk. Beliau pun menegurnya, “Wahai anak muda, angkat kepalamu.” Beliau kemudian menjelaskan alasannya, “Karena letak ke-khusyu’an shalat bukan di situ (bukan pada seberapa dalam engkau menundukkan kepala), tetapi di hati.”

Pelajaran utama dari kisah ini adalah:
1. Larangan Berlebihan: Menundukkan kepala secara berlebihan hingga melebihi batas sewajarnya ketika berdiri (melebihi posisi ruku’) adalah perbuatan yang ditegur. Ini bisa mengganggu postur shalat yang benar.
2. Esensi Khusyu’: Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma mengajarkan bahwa hakikat khusyu’ terletak pada hati, bukan pada bentuk fisik semata. Fisik hanyalah cerminan dari apa yang ada di dalam hati. Jika hati khusyu’, maka seluruh anggota badan akan turut khusyu’, termasuk pandangan yang tertunduk wajar, bukan dipaksakan.

B. DEFINISI KHUSYU’ DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN

Kata khusyu’ (خُشُوع) berasal dari bahasa Arab yang secara bahasa berarti diam, tenang, tunduk, rendah, dan lembut.

Wahyu dan Ilham dalam Perspektif Al-Qur’an Revolusi Qalbu Menuju Kesadaran Wahyu_

Al-Qur’an menyebutkan khusyu’ dalam beberapa ayat, dan memujinya sebagai sifat orang-orang yang beriman.

  1. Perintah untuk Khusyu’ Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

حَٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ

Artinya: “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk berdiri dalam shalat dengan keadaan qānitīn, yang oleh para mufassir diartikan sebagai keadaan khusyu’, tunduk, dan taat.

  1. Ciri-Ciri Orang yang Khusyu’.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang ciri-ciri orang yang beruntung (berjaya):

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴿٢﴾

Artinya: “Sesungguhnya berjayalah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya.” (QS. Al-Mu’minun: 1-2)

Ayat ini dengan tegas menyatakan bahwa ke-khusyu’an dalam shalat adalah salah satu indikator utama keimanan yang membawa kepada keberuntungan di sisi Allah.

  1. Khusyu’ Membantu Meraih Pertolongan Allah.

Dalam surat Al-Baqarah, Allah juga menjelaskan bahwa shalat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’:

وَاسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى ٱلْخَٰشِعِينَ

Artinya: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Dan (shalat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’ ” (QS. Al-Baqarah: 45)

Ayat ini mengajarkan bahwa khusyu’ adalah kunci untuk merasakan ringan dan nikmatnya shalat, sehingga shalat menjadi sumber kekuatan dan pertolongan, bukan beban.

C. PANDANGAN ULAMA’ TAFSIR DAN ULAMA’ FIQIH TENTANG MAKNA KHUSYU’

Para ulama’ berbeda pendapat dalam menafsirkan makna khusyu’ dalam ayat-ayat di atas, yang menunjukkan bahwa khusyu’ memiliki dimensi lahir dan batin:
1. Khusyu’ Hati (Batin): Ini adalah inti dari khusyu’. Mayoritas ulama, seperti Imam Junaid Al-Baghdadi, mendefinisikannya sebagai “perasaan rendah diri di dalam hati ke hadapan Tuhan yang Maha Mengetahui perkara ghaib” . Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah juga berkata, “Khusyu’ adalah berdirinya hati di hadapan Tuhan dengan penuh ketundukan dan perasaan hina diri”. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh ulama tasawuf.
2. Khusyu’ Anggota Badan (Lahir): Ini adalah manifestasi fisik dari kekhusyukan hati. Para ulama’ fiqih dan ulama’ tafsir banyak yang menafsirkan khusyu’ sebagai perbuatan anggota badan. Beberapa di antaranya : (a) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu: Khusyu’ adalah tidak menoleh ke kanan dan ke kiri. (b) Mujahid: Khusyu’ adalah menundukkan pandangan dan merendahkan suara. (c) Ibnu Sirin: Khusyu’ adalah seseorang tidak mengangkat pandangannya dari tempat sujud. (d) Al-Hasan Al-Bashri: Khusyu’ adalah rasa takut di dalam hati yang membuat seseorang menundukkan pandangan. (e) Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menyimpulkan, “Khusyu’ merupakan perkara di dalam hati. Sekiranya seseorang itu khusyu’ ketika shalat maka anggota badan juga turut akan khusyu’ disebabkan hatinya khusyu’ melakukan shalat”.

D. HUKUM MENUNDUKKAN PANDANGAN DAN KEPALA DALAM SHALAT

Jika khusyu’ adalah urusan hati, lalu bagaimana hukum menundukkan kepala dan memandang ke tempat sujud?

  1. Hukum Asal: Disunnahkan (Mustahab). Mayoritas Ulama’, termasuk Imam Asy-Syafi’i (Madzhab Syafi’i), Imam Abu Hanifah (Madzhab Hanafi), dan ulama Kufah, berpandangan bahwa disenangi bagi orang yang shalat untuk mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal ini karena lebih dekat kepada ke-khusyu’an dan mencegah pandangan dari hal-hal yang melalaikan.
  2. Dalilnya: Sebuah hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk Ka’bah (untuk mengerjakan shalat), dalam keadaan pandangan beliau tidak meninggalkan tempat sujudnya (terus mengarah ke tempat sujud) sampai beliau keluar dari Ka’bah.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits ini dinilai shahih oleh para Ulama’ Hadits).
  3. Hukum Melihat ke Langit: Sebaliknya, mengangkat pandangan ke langit ketika shalat adalah perbuatan yang dilarang keras. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah orang-orang itu sungguh-sungguh menghentikan untuk mengangkat pandangan mereka ke langit ketika dalam keadaan shalat, atau (bila mereka tidak menghentikannya) sungguh-sungguh akan disambar pandangan-pandangan mereka.” (HR. Muslim).
  4. Pengecualian: Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani memberikan perincian yang bagus. Sunnah melihat tempat sujud ini berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun bagi makmum, ia tetap dianjurkan melihat tempat sujud, kecuali jika ia butuh untuk memperhatikan gerakan imam agar bisa mengikutinya dengan benar, maka ketika itu ia boleh mengalihkan pandangannya kepada imam.
  5. Memejamkan Mata: Hukum asal memejamkan mata dalam shalat adalah makruh, karena menyerupai perbuatan pemuja berhala dan menyimpang dari sunnah membuka mata. Namun, Imam Hanbali (madzhab Hanbali) membolehkannya jika ada hajat, seperti untuk menghindari melihat hal-hal di sekitar yang dapat melalaikan konsentrasi.

E. KESIMPULAN: KHUSYU’ HAKIKI ADALAH PERPADUAN HATI DAN FISIK

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa:

  1. Khusyu’ yang hakiki adalah keadaan hati yang penuh rasa takut, rendah diri, dan hadir (konsentrasi) di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini adalah ruh dari shalat. Tanpa kehadiran hati, shalat itu seperti jasad tanpa nyawa.
  2. Menundukkan kepala dan memandang ke tempat sujud adalah salah satu adab lahiriah yang sangat dianjurkan (sunnah) untuk membantu hati mencapai ke-khusyu’an. Ini adalah sarana, bukan tujuan.
  3. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Khusyu’ hati akan melahirkan khusyu’ fisik, termasuk pandangan yang tertunduk dan badan yang tenang. Sebaliknya, melatih fisik untuk mengikuti sunnah (seperti menahan pandangan) akan membantu hati untuk lebih mudah hadir dan khusyu’.
  4. Menundukkan kepala secara berlebihan, hingga mengubah postur shalat yang benar, justru ditegur oleh para sahabat seperti Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, karena yang demikian itu bukanlah bagian dari sunnah dan bukan pula indikator ke-khusyu’an.

Jadi, jawabannya: Tidak, khusyu’ tidak harus dengan menundukkan kepala. Khusyu’ harus dengan menghadirkan hati. Tunduknya kepala adalah buah dari tunduknya hati. Mari kita jadikan shalat kita sebagai sarana komunikasi yang khusyu’ dengan Allah, dengan memadukan kehadiran hati yang penuh rasa rendah dan harap, serta fisik yang tertib mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam bish-shawab.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an Al-Karim: Surat Al-Baqarah (2): 45-46; Surat Al-Baqarah (2): 238; Surat Al-Mu’minun (23): 1-2.
  2. Al-Hadits: HR. Al-Bukhari, no. 746, 748, 751; HR. Muslim, no. 965, 966; HR. Al-Hakim (2/393, 1/479) dan Al-Baihaqi (5/158).
  3. Al-Baghawi, Tafsir Al-Baghawi (3/238-239)
  4. Al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din (1/159).
  5. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International, 2017.
  6. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International, 2017.
  7. An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (4/372).
  8. Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an (12/103).
  9. Asy-Syaukani, Fath Al-Qadir (1/977).
  10. At-Thabari, Tafsir At-Thabari (19/8-9).
  11. Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari (2/301).
  12. Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, Madarij Al-Salikin (1/521).
  13. Ibnu Rajab Al-Hanbali, Al-Khusyu’ Fi Al-Salat (Hlm. 17).
  14. Ibn Rajab Al-Hanbali, The Humility in Prayer (Translated from Arabic). Birmingham: Daar us-Sunnah Publications, 2007. ISBN: 9781904336211.

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.