Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini
A. PENDAHULUAN
Pertengkaran rumah tangga merupakan dinamika yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan berumah tangga. Namun, dalam suasana emosi yang memuncak, seringkali suami mengucapkan lafaz talak tanpa memahami konsekuensi hukumnya.
Riset ini membahas secara mendalam tentang pertengkaran suami istri yang aman dari jatuhnya talak, serta pertengkaran yang berpotensi menjatuhkan talak. Pembahasan dilakukan berdasarkan perspektif Al-Qur’an, Al-Hadits, As-Sunnah, dan pandangan fiqih empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali).
Pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizhan) yang bertujuan untuk menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat. Namun, dinamika kehidupan seringkali memunculkan perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri. Dalam kondisi emosi yang tidak stabil, tidak jarang suami melontarkan kata-kata talak tanpa memahami akibat hukumnya.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ar-Rum ayat 21:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Memahami kapan talak jatuh dan kapan tidak menjadi sangat krusial agar tidak terjadi perceraian yang tidak disengaja namun tetap mengikat secara hukum syariat.
B. PENGERTIAN TALAK DAN JENIS-JENISNYA
Secara etimologi, talak berarti melepaskan ikatan. Secara terminologi syariat, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan menggunakan lafaz tertentu.
Para ulama membagi talak berdasarkan kriteria yang berbeda. Dilihat dari sisi boleh tidaknya rujuk, talak terbagi menjadi dua: Talak Raj’i dan Talak Ba’in.
Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri, baik talak satu maupun talak dua, yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali tanpa akad nikah baru selama istri masih dalam masa iddah. Sementara Talak Ba’in adalah talak yang tidak bisa dirujuk. Talak Ba’in terbagi lagi menjadi dua. Pertama, Talak Ba’in Sughra, yaitu talak yang tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah dan mahar baru. Ini terjadi ketika masa iddah dari talak satu atau talak dua telah habis, atau karena talak sebelum dukhul (campur). Kedua, Talak Ba’in Kubra, yaitu talak yang dijatuhkan untuk yang ketiga kalinya (talak tiga). Setelah talak tiga, suami haram untuk rujuk atau menikahi kembali mantan istrinya, kecuali istri tersebut menikah terlebih dahulu dengan laki-laki lain secara sah, dicampuri, kemudian bercerai atau ditinggal mati, dan telah habis masa iddah-nya.
Dasar hukum talak ba’in kubra adalah firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 229:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang ketiga), maka tidak halal baginya (nikah kembali) sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang dijelaskan-Nya kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 229)
C. PERTENGKARAN SUAMI ISTRI YANG AMAN DARI JATUHNYA TALAK
Tidak semua pertengkaran atau ucapan suami dalam kondisi marah menyebabkan jatuhnya talak. Berikut adalah kondisi-kondisi yang aman (tidak menjatuhkan talak):
C.1. MARAH TINGKAT PUNCAK (HILANG KESADARAN)
Para ulama sepakat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi marah yang mencapai puncak hingga menghilangkan akal dan kesadaran tidak sah dan tidak jatuh talak. Kondisi ini disamakan dengan orang gila atau orang pingsan yang tidak bertanggung jawab atas ucapannya.
Dasar hukumnya adalah hadits Rasulullah SAW:
لَا طَلَاقَ وَلَا عِتَاقَ فِي إِغْلَاقٍ
Artinya: “Tidak sah talak dan tidak sah memerdekakan budak dalam keadaan hati/akal tertutup.” (HR. Abu Dawud, dinilai hasan)
Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah menjelaskan bahwa marah tingkat puncak adalah ketika kemarahan telah menguasai diri seseorang sampai menghilangkan akal dan kesadarannya, sehingga ia tidak sadar dengan apa yang diucapkannya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan tidak sah dan tidak jatuh.
C.2. UCAPAN KINAYAH (KIASAN) TANPA NIAT TALAK
Talak kinayah adalah lafaz yang masih mengandung makna lain selain talak, misalnya: “Pergilah kamu!”, “Kembalilah ke rumah orang tuamu!”, atau “Lebih baik kita berpisah!”.
Keabsahan talak kinayah bergantung pada niat suami. Jika suami mengucapkannya tanpa niat talak, misalnya hanya untuk mengakhiri pertengkaran atau mendinginkan suasana, maka tidak jatuh talak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa pengakuan duda atau janda tanpa niat talak tidak menyebabkan jatuhnya talak, karena termasuk kategori kinayah.
Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyatakan bahwa talak kinayah hanya jatuh jika disertai niat, baik niat secara terang-terangan maupun dalam hati. Tanpa niat tersebut, lafaz kinayah semata tidak cukup untuk menjatuhkan talak.
C.3. TALAK DALAM KEADAAN TERPAKSA (MUKRAH)
Seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan talak, dalam kondisi tidak memiliki pilihan, maka talaknya tidak sah. Ini termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW tentang empat golongan yang tidak dibebani hukum talak, yaitu: anak kecil, orang gila, orang tidur, dan orang yang dipaksa. Dalam kondisi keterpaksaan yang nyata dan tidak ada alternatif lain, ucapan talak tidak dianggap sah secara syariat.
D. PERTENGKARAN SUAMI ISTRI YANG MENIMBULKAN JATUHNYA TALAK
D.1. MARAH TINGKAT AWAL DAN PERTENGAHAN
Jika suami masih dalam kesadaran penuh dan memahami ucapannya, meskipun sedang marah, maka talak yang diucapkan sah dan jatuh.
Syekh Abdurrahman al-Jaziri menjelaskan tiga tingkatan marah. Tingkat pertama adalah marah tingkat awal, yaitu kondisi di mana seseorang masih bisa mengendalikan diri dan tetap sadar sepenuhnya. Dalam kondisi ini, talak yang diucapkan sah dan jatuh. Tingkat kedua adalah marah tingkat pertengahan, yaitu marah besar namun masih dalam batas kesadaran. Menurut mayoritas ulama, talak tetap sah dan jatuh. Tingkat ketiga adalah marah tingkat puncak yang menghilangkan akal dan kesadaran. Dalam kondisi inilah talak tidak sah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara itu, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyatakan bahwa para ulama bersepakat tentang tetap jatuhnya talak orang yang marah, meskipun ia mengklaim kehilangan kesadaran, selama secara zhahir ia masih tampak sadar dan ucapannya dapat dipahami.
D 2. TALAK DENGAN LAFAZ SHARIH (JELAS)
Talak sharih adalah lafaz yang jelas dan tegas menunjukkan perceraian, seperti “Saya talak kamu”, “Kamu saya ceraikan”, atau lafaz “thalâq” itu sendiri.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di antara empat madzhab. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak sharih hanya terbatas pada lafaz thalâq dan terjemahannya. Artinya, hanya kata “talak” dan padanannya dalam bahasa selain Arab yang termasuk kategori sharih. Sementara itu, tiga madzhab lainnya (Maliki, Syafi’i, Hanbali) memasukkan lafaz sarâh (saya lepaskan) dan firâq (perpisahan) ke dalam kategori sharih.
Yang perlu diwaspadai, talak sharih tidak memerlukan niat; begitu diucapkan, maka jatuh talak. Bahkan jika diucapkan dalam keadaan bercanda sekalipun, talak tetap jatuh. Rasulullah SAW bersabda:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ ، وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, hasan)
Hadits ini menegaskan bahwa urusan talak bukanlah mainan. Sekali diucapkan, baik dalam kondisi serius maupun bercanda, maka jatuh talak.
D.3. TALAK DALAM KEADAAN MARAH TINGKAT AWAL
Imam Ahmad dan para ulama lainnya menegaskan bahwa jika kemarahan masih dalam tingkat awal yang tidak menghilangkan kesadaran dan kemampuan berpikir, maka talak yang diucapkan tetap jatuh. Tidak ada dispensasi bagi orang yang marah namun masih sadar.
Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan penjelasan yang sangat rinci tentang pembagian marah. Beliau menyatakan bahwa marah ada tiga macam. Pertama, marah yang menghilangkan akal sehingga seseorang tidak sadar dengan ucapannya. Dalam kondisi ini, tidak jatuh talak dan tidak ada perselisihan di antara ulama. Kedua, marah di awal-awal yang tidak mencegah pelaku untuk berpikir jernih dan tetap sadar sepenuhnya. Dalam kondisi ini, jatuh talak menurut semua ulama. Ketiga, marah besar yang memuncak namun tidak sampai menghilangkan akal secara total. Dalam kondisi inilah para ulama berbeda pendapat, dan pendapat yang kuat menurut Ibnul Qayyim adalah tidak jatuh talak karena kemarahan yang sangat memuncak telah mendekati hilangnya kesadaran.
E. PERBEDAAN PENDAPAT EMPAT MADZHAB TENTANG TALAK TIGA SEKALIGUS
Salah satu masalah paling krusial dalam fiqih talak yang sering menjadi perdebatan adalah tentang talak tiga yang diucapkan sekaligus dalam satu majelis, misalnya: “Kamu saya talak tiga” atau mengucapkan “thalâq, thalâq, thalâq” dalam satu napas atau satu kali duduk.
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh sebagai talak satu (talak raj’i). Artinya, suami masih bisa rujuk selama masa iddah. Pendapat ini juga diikuti oleh Dawud Azh-Zhahiri (dari kalangan Zhahiri, selain Ibnu Hazm), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan muridnya Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah. Menarik untuk dicatat bahwa pendapat ini awalnya merupakan pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Dalam implementasinya, pendapat ini diberlakukan dalam undang-undang Mesir tahun 1929 dan undang-undang Suriah tentang Hukum Keluarga Pasal 91-92 sebagai bentuk taysîr (kemudahan) bagi masyarakat.
Sementara itu, Madzhab Maliki berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh sebagai talak tiga (talak ba’in kubra). Artinya, talak tersebut dianggap sebagai talak tiga yang memutuskan hubungan pernikahan secara permanen. Pendapat yang sama juga dipegang oleh Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali (dalam pendapat yang masyhur atau mu’tamad), serta Syiah Zaidiyyah dan Ibnul Hazm dari kalangan Zhahiri. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) sahabat, di antaranya Umar bin Khaththab RA, Utsman bin Affan RA, Ali bin Abi Thalib RA, Ibnu Mas’ud RA, dan lain-lain.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa pendapat talak tiga jatuh tiga adalah pendapat jumhur ulama dan telah menjadi ijma’ (konsensus) pada masa Umar bin Khattab RA. Meskipun demikian, pada masa pemerintahan Umar sendiri, beliau menerapkan sanksi terhadap orang yang melakukan talak tiga sekaligus dengan tetap menghukumi jatuh tiga talak, sekaligus menegurnya dengan keras.
Adapun Madzhab Hanbali, dalam pendapatnya yang masyhur mengikuti jumhur, yaitu talak tiga sekaligus jatuh tiga. Namun, terdapat pendapat lain dalam madzhab Hanbali yang mengikuti riwayat dari Ibnu Taimiyyah yang menyatakan jatuh talak satu. Pendapat dari jalur Ibnu Taimiyyah ini kemudian dipilih dan diberlakukan di beberapa negara Muslim untuk memberikan kemudahan (taysîr) bagi masyarakat.
F. SOLUSI TERBAIK DALAM PERSELINGKUHAN RUMAH TANGGA (PERSPEKTIF AL-QUR’AN)
Allah SWT telah memberikan panduan yang sangat bijaksana dalam menghadapi perselisihan suami istri. Dalam Surah An-Nisa’ ayat 34-35, Allah memerintahkan langkah-langkah bertahap sebagai berikut:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakiti). Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Dan jika kamu khawatirkan terjadinya perselisihan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (QS. An-Nisa’: 34-35)
Dari ayat ini, dapat disimpulkan solusi bertahap yang harus ditempuh sebelum mempertimbangkan talak.
Langkah pertama adalah nasihat (Mau’izhah). Suami dan istri saling memberi nasihat dengan lembut, mengingatkan tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT. Nasihat yang baik adalah nasihat yang disampaikan dengan hikmah, tanpa kekerasan verbal, dan pada waktu yang tepat.
Langkah kedua adalah pisah ranjang (Hajr). Jika nasihat tidak berhasil, suami dapat memisahkan tempat tidur sebagai bentuk teguran yang bersifat edukatif. Pisah ranjang ini bukan berarti meninggalkan istri sama sekali, tetapi tetap memberikan hak-hak lainnya seperti nafkah dan tempat tinggal.
Langkah ketiga adalah pukulan ringan (Dharaba). Ini adalah langkah terakhir yang bersifat simbolis, seperti memukul dengan siwak (ranting untuk bersiwak) atau sapu tangan yang dilipat, yang tidak menyakiti dan tidak meninggalkan bekas. Sebagian besar ulama modern menafsirkannya sebagai “tindakan tegas yang bersifat mendidik” dan bukan pukulan fisik yang menyakitkan.
Langkah keempat adalah mengangkat dua orang hakam (juru damai). Jika ketiga langkah di atas belum membuahkan hasil, maka suami dan istri wajib mengangkat satu orang hakam dari keluarga suami dan satu orang dari keluarga istri. Mereka bertugas mencari titik temu dan solusi terbaik, baik dengan cara rujuk kembali maupun berpisah dengan cara yang baik (cerai). Allah menjanjikan bahwa jika kedua hakam benar-benar menginginkan perbaikan, maka Allah akan memberikan taufik-Nya.
G. PENUTUP DAN KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting sebagai berikut.
Pertama, pertengkaran yang aman dari jatuhnya talak meliputi tiga kondisi. Kondisi pertama adalah ketika suami dalam kondisi marah tingkat puncak hingga kehilangan akal dan kesadaran. Kondisi kedua adalah ketika suami menggunakan lafaz kinayah (kiasan) tanpa disertai niat talak. Kondisi ketiga adalah ketika suami dalam keadaan terpaksa secara nyata.
Kedua, pertengkaran yang menyebabkan jatuhnya talak juga meliputi tiga kondisi. Kondisi pertama adalah ketika suami dalam kondisi marah tingkat awal atau pertengahan di mana ia masih sadar sepenuhnya. Kondisi kedua adalah ketika suami menggunakan lafaz sharih (jelas) dalam kondisi apapun, termasuk bercanda. Kondisi ketiga adalah ketika suami menggunakan lafaz kinayah yang disertai dengan niat talak di dalam hatinya.
Ketiga, mengenai talak tiga sekaligus, terdapat perbedaan pendapat di antara empat madzhab. Jumhur ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali dalam pendapat mu’tamad) berpendapat bahwa talak tiga sekaligus jatuh talak tiga. Sementara itu, Madzhab Hanafi berpendapat jatuh talak satu. Pendapat Hanafi ini juga diikuti oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan diberlakukan di beberapa negara Muslim modern sebagai bentuk kemudahan (taysîr).
Keempat, sebelum mempertimbangkan talak, suami istri wajib menempuh solusi bertahap yang telah digariskan Al-Qur’an dalam Surah An-Nisa’ ayat 34-35, yaitu: nasihat, pisah ranjang, pukulan ringan (simbolis), dan mengangkat dua orang hakam dari kedua belah pihak keluarga.
DAFTAR PUSTAKA
- Abu Daud, Imam. Sunan Abi Daud. Kitab Ath-Thalaq.
- Abu Syuja’. Al-Ghayah wat-Taqrib. Alam Al-Kutub.
- Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. Syarh Shahih Al-Bukhari. Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H.
- Al-Bukhari, Imam. Shahih Al-Bukhari. Kitab Ath-Thalaq.
- Al-Ghazi, Syekh Ibnu Qasim. Fathul Qarib al-Mujib. Semarang: Thoha Putra.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Ayat Tafsir Arsyurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International.2017.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International.2017.
- Al-Jaziri, Syekh Abdurrahman. Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah. Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, 2003.
- Al-Malibari, Syekh Zainuddin. Fathul Mu’in. Semarang: Thoha Putra.
- An-Nasa’i, Imam. Sunan An-Nasa’i. Kitab Ath-Thalaq.
- Al-Qur’an Al-Karim.
- An-Nawawi, Imam. Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah Al-Irsyadi.
- Az-Zuhaili, Prof. Dr. Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikr.
- Bin Baz, Syekh Abdul Aziz. Fatawa At-Talaq.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. I’lamul Muwaqqi’in.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. Zaadul Ma’ad.
- Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Tafsirnya.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
