Oleh:
Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini
(Al-Imam An-Naqib of Asyraf International / Baitul Ansab Lil Asyraf Al-Azhmatkhan Wa Ahlulbayt Al-Alamiy)
A. PENDAHULUAN
Penetapan awal bulan dalam kalender Hijriah merupakan persoalan fundamental yang terus berkembang seiring kemajuan peradaban Islam. Firman Allah SWT dalam Surah Yunus ayat 5 menegaskan fungsi bulan sebagai alat penghitung tahun dan perhitungan waktu bagi manusia. Di antara dua belas bulan dalam setahun Hijriah, Muharram menempati posisi istimewa sebagai salah satu bulan haram (mulia) yang disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 36).
Tahun 1448 H menjadi perhatian karena bertepatan dengan tahun 2026 Masehi. Berdasarkan Kalender Hijriah yang dirilis Kementerian Agama RI, 1 Muharram 1448 H diperkirakan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026, dengan catatan malam tahun baru dimulai sejak Senin malam, 15 Juni 2026 setelah magrib. Namun, kepastian tanggal tersebut baru akan ditetapkan melalui sidang isbat yang melibatkan verifikasi lapangan.
Persoalan utama yang dihadapi adalah perbedaan metodologi antara pendukung rukyat (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomi). Mayoritas ulama (jumhur) menjadikan rukyat sebagai landasan utama, sementara sebagian lain, terutama di era modern, mengintegrasikan hisab sebagai alat bantu yang akurat.
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara ilmiah kerangka penentuan 1 Muharram dengan berpijak pada otoritas Al-Qur’an, As-Sunnah, dan perkembangan sains.
B. LANDASAN AL-QUR’AN DAN AL-HADITS AS-SUNNAH
- Dalil Al-Qur’an
Penjelasan paling komprehensif mengenai fungsi hilal (bulan sabit) terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 189. Berikut teks Arab beserta terjemahannya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿١٨٩﴾
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, ‘Itu adalah (petunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.’ Dan bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Tafsir ayat ini oleh Ahmad Mustafa al-Maraghi menegaskan bahwa hilal berfungsi sebagai penanda waktu bagi berbagai ibadah: puasa, berbuka, haji, serta iddah bagi wanita. Perubahan bentuk bulan dari sabit tipis hingga purnama, lalu kembali menyusut, memungkinkan manusia menghitung periode waktu secara visual tanpa memerlukan peralatan canggih.
Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa “mawaaqiit” (waktu-waktu) mencakup urusan pertanian, perdagangan, tempo utang-piutang, hingga penentuan masa tunggu (iddah).
Ayat pendukung lainnya adalah Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menghubungkan puasa Ramadan dengan “syahru Ramadan” (bulan Ramadan), yang secara implisit menuntut adanya metodologi yang jelas untuk menentukan kapan bulan tersebut dimulai dan berakhir.
- Dalil Hadits dan As-Sunnah
Rasulullah SAW memberikan panduan praktis dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ يَوْمًا»
Artinya:
“Berpuasalah kamu ketika telah melihat hilal (Ramadan) dan berhentilah kamu berpuasa ketika telah melihat hilal (Syawal). Jika hilal tertutup (mendung) bagimu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi rujukan utama jumhur ulama dalam mewajibkan rukyat (pengamatan langsung). Kata “لِرُؤْيَتِهِ” (karena melihatnya) menunjukkan bahwa aktivitas melihat hilal merupakan syarat untuk memulai puasa.
Selain itu, terdapat riwayat dari Ibnu Umar ra:
تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلَالَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -، وَأَمَرَ النَّاسَ بِالصِّيَامِ
Artinya:
“Orang-orang melihat hilal, lalu saya memberitahukan kepada Rasulullah SAW bahwa saya telah melihatnya. Maka Rasulullah SAW berpuasa dan memerintahkan kepada orang-orang untuk berpuasa.” (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan bahwa kesaksian individu yang adil dapat diterima sebagai dasar penetapan awal bulan.
Terdapat juga riwayat lain dengan redaksi:
«لَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلَالَ، وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ»
Artinya:
“Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal dan janganlah kamu berhenti berpuasa sehingga kamu melihatnya. Jika hilal tertutup bagimu, maka perkirakanlah (faqduru lahu) posisi-posisinya.” (HR. Muslim)
Kata فاقدروا له (perkirakanlah) menjadi titik perbedaan interpretasi. Jumhur ulama menafsirkannya dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari (taqdir bilangan), sementara ulama yang membolehkan hisab menafsirkannya sebagai perintah untuk menghitung posisi bulan secara astronomis (taqdir manzilah). Ibnu Suraij, ulama Syafi’iyah, mengkompromikan kedua riwayat tersebut: perintah “perkirakan” (hisab) ditujukan bagi mereka yang ahli di bidangnya, sedangkan “genapkan” (istikmal) untuk masyarakat awam.
C. METODE RUKYATUL HILAL (OBSERVASI LANGSUNG)
Secara etimologis, Rukyat berarti “melihat”. Dalam terminologi fikih, rukyatul hilal adalah pengamatan terhadap bulan sabit pertama kali (hilal) setelah matahari terbenam (ijtimak/konjungsi) pada tanggal 29 bulan berjalan.
Prinsip Operasional:
- Pada tanggal 29 Dzulhijjah, masyarakat dan petugas melakukan pemantauan di lokasi-lokasi dengan ufuk barat yang terbuka.
- Jika hilal terlihat (baik dengan mata telanjang maupun alat bantu seperti teleskop), maka keesokan harinya dinyatakan sebagai 1 Muharram.
- Jika hilal tidak terlihat karena mendung, kabut, atau posisi terlalu rendah, maka bulan Dzulhijjah digenapkan menjadi 30 hari (istikmal).
Kelebihan dan Kekurangan:
· Kelebihan: Sesuai literal dengan hadits Nabi, memiliki kepastian inderawi (musyahadah), dan menjaga tradisi amaliah sahabat.
· Kekurangan: Rentan subjektivitas, tergantung kondisi cuaca, dan tidak bisa memprediksi jauh-jauh hari.
Praktik rukyat di masa Nabi tidak memerlukan detail teknis astronomi yang rumit, hanya memastikan bahwa hilal telah lahir dan memungkinkan untuk dilihat. Perkembangan modern justru menuntut adanya kriteria objektif agar laporan kesaksian dapat diverifikasi secara ilmiah.
D. METODE HISAB (PERHITUNGAN MATEMATIKA ASTRONOMI)
Secara bahasa, Hisab berarti “menghitung”. Dalam konteks astronomi Islam, hisab adalah perhitungan matematis posisi bulan dan matahari untuk menentukan kapan ijtimak (konjungsi) terjadi dan kapan hilal berada di atas ufuk.
Jenis-jenis Hisab:
- Hisab ‘Urfi: Berdasarkan aturan rata-rata (mean motion). Siklus bulan ditetapkan secara konvensional: 354 hari dalam setahun dengan pergantian 30 dan 29 hari. Metode ini sederhana tetapi kurang akurat secara astronomis.
- Hisab Hakiki (Tahkiki): Berdasarkan pergerakan bulan dan bumi yang sebenarnya (actual motion). Memperhitungkan variasi kecepatan orbit, deklinasi, dan paralaks. Metode ini sangat akurat dan mampu memprediksi hilal bertahun-tahun ke depan. Parameter yang dihitung meliputi:
· Waktu ijtimak (konjungsi)
· Tinggi hilal (altitude) saat magrib
· Elongasi (jarak sudut bulan-matahari)
· Umur bulan sejak ijtimak
Landasan Syar’i Hisab:
Sebagian ulama (termasuk sebagian sahabat dan tabi’in seperti Mutharrif bin Syikhir) membolehkan hisab karena memandang bahwa perintah “faqduru lahu” dalam hadits dapat diartikan sebagai perhitungan posisi bulan. Mereka berargumen bahwa setelah ilmu astronomi berkembang, tidak relevan lagi bersikukuh pada rukyat semata ketika hisab dapat memberikan kepastian ilmiah yang lebih tinggi.
Praktik di Indonesia:
Organasi seperti Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria wujudul hilal (hilal telah berada di atas ufuk setelah magrib, berapa pun ketinggiannya), tanpa harus verifikasi rukyat. Metode ini menghasilkan keputusan yang dapat diprediksi sejak awal tahun. Muhammadiyah juga masuk dalam kriteria imkan rukyat, namun dengan pendekatan yang lebih menekankan pada hasil perhitungan.
E. IMKANUR RUKYAH (INTEGRASI HISAB DAN RUKYAT)
Imkanur Rukyah secara bahasa berarti “kemungkinan terlihatnya hilal”. Metode ini merupakan sintesis antara hisab dan rukyat, di mana hisab digunakan untuk memprediksi apakah hilal berpotensi terlihat, lalu rukyat dilakukan untuk memverifikasi secara langsung.
Latar Belakang:
Di era modern, banyak laporan rukyat yang secara astronomis tidak mungkin terlihat karena ketinggian hilal di bawah ufuk atau elongasi terlalu kecil. Sebaliknya, hisab tanpa rukyat dianggap kurang memiliki kepastian inderawi. Imkanur rukyah menjawab kebutuhan akan metode yang ilmiah sekaligus syar’i.
Evolusi Kriteria di Asia Tenggara (MABIMS):
Negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura) telah menyepakati kriteria bersama untuk mengukur apakah suatu hilal mungkin terlihat.
- Kriteria Lama (Sejak 1992): Parameter 2-3-8
· Tinggi hilal minimal 2 derajat
· Elongasi minimal 3 derajat
· Umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak - Kriteria Baru (Mulai 2022): Parameter 3-6,4
· Tinggi hilal minimal 3 derajat
· Elongasi minimal 6,4 derajat
Alasan perubahan: Data astronomi global menunjukkan bahwa pada ketinggian 2 derajat dengan elongasi 3 derajat, hilal masih sangat tipis dan sering tertutup cahaya syafak (cahaya senja), sehingga peluang terlihatnya sangat kecil. Kriteria baru didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang lebih akurat.
Prosedur Imkanur Rukyah di Indonesia:
- Tahap Hisab: Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perhitungan posisi hilal di seluruh Indonesia pada tanggal 29 Dzulhijjah.
- Tahap Konfirmasi: Jika hasil hisab menunjukkan hilal memenuhi kriteria imkanur rukyah (tinggi ≥ 3°, elongasi ≥ 6,4°), maka dilakukan pemantauan rukyatul hilal di berbagai titik.
- Sidang Isbat: Pemerintah menggelar sidang penetapan yang mempertimbangkan data hisab dan kesaksian rukyat (jika ada yang melihat). Keputusan diambil secara mufakat.
- Keputusan Resmi: Hasil sidang isbat diumumkan ke publik. MUI dalam fatwanya mewajibkan umat Islam Indonesia untuk mentaati keputusan pemerintah jika terjadi perbedaan pendapat.
Kelebihan Imkanur Rukyah:
· Mengakomodasi kedua dalil (rukyat dan hisab)
· Memberikan batasan objektif sehingga tidak semua laporan “penglihatan” diterima begitu saja
· Memungkinkan penyusunan kalender Hijriah global (Global Islamic Calendar) dengan akurasi tinggi
F. PENENTUAN 1 MUHARRAM 1448 H DALAM PRAKTIK
1 Muharram 1448 H diperkirakan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Perkiraan ini didasarkan pada kalender yang diterbitkan Kemenag RI, yang menggunakan kriteria imkanur rukyah MABIMS 3-6,4.
Proses penetapan resmi akan dilakukan melalui sidang isbat pada akhir Dzulhijjah 1447 H, yaitu sekitar tanggal 15 Juni 2026 (29 Dzulhijjah). Pada hari itu, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal di 134 titik di seluruh Indonesia. Hasil pemantauan akan dibawa ke sidang isbat yang dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, pakar falak, dan Duta Besar negara sahabat.
Berdasarkan perhitungan awal, ketinggian hilal pada 15 Juni 2026 diprediksi telah mencapai sekitar 5-7 derajat dengan elongasi di atas 8 derajat di sebagian wilayah Indonesia. Angka ini melampaui kriteria MABIMS, sehingga hilal sangat mungkin terlihat. Dengan demikian, 1 Muharram 1448 H hampir dipastikan jatuh pada 16 Juni 2026.
Pemerintah menetapkan 1 Muharram sebagai Hari Libur Nasional berdasarkan SKB 3 Menteri, namun tidak ada cuti bersama tambahan.
G. ANALISIS DAN DISKUSI
- Perbedaan Metode: Rukyat vs Hisab vs Imkanur Rukyah
Perbedaan mendasar antara ketiga metode terletak pada sumber kepastian:
· Rukyat murni: Kepastian dari pengamatan langsung (indrawi).
· Hisab murni: Kepastian dari perhitungan matematis (ilmiah).
· Imkanur rukyah: Menggabungkan keduanya, dengan menjadikan hisab sebagai “filter” dan rukyat sebagai “konfirmasi”.
Dalam perspektif maqasid syariah (tujuan hukum Islam), semua metode bertujuan untuk menetapkan waktu ibadah dengan benar. Tidak ada satupun metode yang “salah” selama dilandasi ijtihad yang bertanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda:
«إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ»
Artinya:
“Apabila seorang hakim (mujtahid) memutuskan perkara dengan ijtihadnya, lalu ia benar, maka baginya dua pahala. Apabila ia memutuskan dengan ijtihadnya, lalu ia keliru, maka baginya satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- Urgensi Keseragaman dalam Wilayah Hukum
Di Indonesia, meskipun terdapat perbedaan metode antar ormas (seperti Nahdlatul Ulama yang cenderung imkanur rukyah dan Muhammadiyah yang cenderung hisab wujudul hilal), pemerintah telah menetapkan bahwa keputusan resmi negara mengikuti hasil sidang isbat dengan kriteria imkanur rukyah. Warga negara diimbau untuk mengikuti keputusan tersebut demi menjaga persatuan dan ketertiban beribadah secara nasional.
Konsep matlak (wilayah tempat terbitnya bulan) yang digunakan Indonesia adalah matlak wilayah al-hukmi (kesatuan wilayah hukum), di mana hasil rukyat dari satu titik di Indonesia dianggap sah dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah.
- Menuju Kalender Hijriah Global
Isu penting di era kontemporer adalah keinginan untuk menyatukan umat Islam dunia dengan satu kalender Hijriah global. Upaya ini tengah dirintis melalui konsep “rukyat global dengan kriteria” seperti yang disepakati di Muktamar Turki (2016) dengan kriteria 5-8 (ketinggian 5°, elongasi 8°). Jika kriteria ini terpenuhi di suatu tempat di dunia, maka 1 Muharram dinyatakan berlaku secara global.
Namun, hingga saat ini, Indonesia masih mempertahankan matlak nasional dengan mengacu pada visibilitas hilal di wilayahnya sendiri, dengan tetap mengapresiasi koordinasi regional melalui MABIMS.
H. PENUTUP DAN KESIMPULAN
- Landasan Syariat: Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 189 dan 185) dan Hadits Nabi (riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Umar) menegaskan bahwa hilal berfungsi sebagai penanda waktu bagi umat Islam, dengan metode utama adalah rukyat (pengamatan langsung).
- Tiga Metodologi: Terdapat tiga pendekatan dalam penentuan awal bulan Hijriah:
· Rukyat: Observasi langsung, paling literal sesuai hadits
· Hisab: Perhitungan astronomi, akurat dan prediktif
· Imkanur Rukyah: Integrasi keduanya (hisab untuk prediksi, rukyat untuk verifikasi) - Kriteria Modern: Indonesia bersama negara MABIMS sejak 2022 menggunakan kriteria imkanur rukyah dengan parameter tinggi hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°, menggantikan kriteria lama 2-3-8.
- 1 Muharram 1448 H: Diperkirakan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Proses sidang isbat akan dilakukan pada 29 Dzulhijjah 1447 H (sekitar 15 Juni 2026) dengan melibatkan hisab dan rukyat lapangan.
- Dinamika Ijtihad: Perbedaan metode adalah rahmat dan kekayaan fikih. Setiap metode memiliki legitimasi syar’i selama dilandasi ijtihad yang bertanggung jawab. Pemerintah berperan sebagai pemersatu dengan menetapkan keputusan resmi yang wajib diikuti oleh warga negara demi kemaslahatan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Batawi, M. M. bin A. (1968). Sullam an-Nayyirain fi Ilmi al-Falak li Ma’rifati Awa’ili al-Asyhur al-Qamariyyain. Betawi: Mathba’ah al-Hayy.
- Al-Jailani, Z. U. (t.t.). Al-Khulasah al-Wafiyah fi Hisabi Awa’ili al-Auqat wa al-Falakiyyah. Surabaya: Maktabah Ahmad bin Saad bin Nabhan. (Naskah manuskrip).
- Al-Jombangi, M. M. bin A. (1933). Ad-Durus al-Falakiyyah fi Hisabi Awa’ili al-Asyhur al-Qamariyyah wa al-Auqat. Jombang: Mathba’ah at-Taqwa.
- Al-Maskumambangi, M. F. bin A. J. (1930). Al-Mandzumah ad-Daaliyah fi Awa’il al-Asyhur al-Qamariyyah. Maskumambang: Matba’ah al-Maskumambang. (Nadzam, 48 bait).
- Al-Minangkabawi, A. K. bin A. (1915). Al-Jawahir an-Naqiyyah fi al-A’mal al-Falakiyyah. Makkah: al-Mathba’ah al-Miriyyah.
- Al-Simarani, A. D. (1911). Natijah al-Miqat fi Hisabi Awa’ili al-Auqat bi Rubi’ al-Mujayyab. Semarang: Mathba’ah Toha Putra.
- As-Sabuni, M. A. (t.t.). Harakat al-Ard wa Dauranuha fi Dhau’i al-Falak al-Hadits. Damaskus: Maktabah al-Falah.
- Husain Zaid. (1880). Al-Mathla’ as-Sa’id fi Hisabat al-Kawakib ‘ala Rashd al-Jadid. Mesir: al-Mathba’ah al-Kubra al-Amiriyyah.
- Jalaluddin, T. (1956). Natijah al-‘Umr fi Hisabi al-Auqat wa al-Qiblah wa al-Asyhur. Padang: Mathba’ah al-Mu’awanah.
- Ma’shum, H. (1937). Natijah Abadiyah fi Hisabi al-Auqat al-Falakiyyah. Surakarta: Mathba’ah al-Ma’arif.
- Ma’shum Ali, K. H. (1940). Badi’atul Mitsal fi Hisabi Awa’ili al-Asyhur al-Qamariyyah wa al-Falak. Kudus: Menara Kudus. (Hisab hakiki tahqiqi).
- Manshur, M. (1950). Fathur Raufil Mannan fi Hisabi Awa’ili al-Asyhur al-Qamariyyah. Surabaya: Maktabah wa Mathba’ah Sa’id bin Nashr. (Hisab hakiki taqribi).
- Ulugh Bek. (1437). Zij as-Sulthany (Ephemerides Ulugh Bek). Samarkand: Madrasah Ulugh Bek. (Tabel astronomi; naskah asli disimpan di Perpustakaan Oxford).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
