Surau.co. Perzinahan adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Al-Qur’an menyebutkan secara tegas sanksi hukuman terhadap perbuatan ini. Oleh karenanya, syariat Islam memberikan perhatian khusus terhadap pencegahan dan hukumannya.
Perzinahan merupakan perbuatan yang merusak kehormatan individu dan meruntuhkan tatanan sosial. Kesetiaan suami istri merupakan prinsip utama dalam pernikahan yang dapat mencegah perzinahan.
Dalam Islam, kesetiaan berarti menjaga kehormatan, jiwa, dan hak pasangan. Kesetiaan adalah bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah. Sebaliknya, perzinahan berarti pengkhianatan terhadap ikatan suci pernikahan.
Perzinahan Menurut Al-Qur’an
Perbuatan zina dalam Islam bermakna hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah. Dalam Al-Qur’an dan hadis menyebutnya sebagai perbuatan yang keji (fahisyah). Larangan mendekati zina menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan zina secara nyata, tetapi juga segala sebab yang mengarah kepada zina tersebut.
Dalam Surah Al-Isra ayat 32, Allah berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً ۖ وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra’: 32)
Ayat ini merupakan larangan yang jelas, bukan hanya perbuatan melakukan zina. Namun juga perbuatan mendekati segala bentuk zina seperti pergaulan bebas, khalwat, pacaran (mesum), pornografi, porno aksi dan sebagainya.
Sanksi Perzinahan dalam Al-Qur’an
Dalam Al Qur’an, sanksi bagi pelaku zina sangatlah berat. Sanksi untuk perzinahan hukumannya adalah 100 kali cambuk, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nur ayat 2.
لزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)
Sementara itu, saksi praktek perzinahan harus berjumlah empat orang. Kualifikasi saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung. Hal itu diatur dalam Surah An Nur ayat 4 sebagai berikut:
وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةًۭ وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًۭا ۚ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan jangan kamu terima kesaksian mereka selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 4)
Penerapan Hukuman Zina di Era Sekarang
Di era modern, banyak negara mayoritas Muslim tidak menerapkan hukuman hudud secara formal. Sementara itu, di Indonesia, perzinaan tidak termasuk delik pidana umum.
Dalam Pasal 284 KUHP mengatur bahwa perzinaan hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari suami atau istri yang merasa dirugikan. Dalam praktik penegakan hukumnya bergantung pada aduan resmi dari pasangan atau keluarga.
Di sisi lain, beberapa daerah otonomi khusus seperti Aceh menerapkan hukum jinayat berbasis syariah. Dalam Qanun Jinayat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan perbuatan zina di Aceh dapat dikenai hukuman cambuk di muka umum.
Qanun ini mengatur berbagai jarimah (tindak pidana) termasuk zina, dan menetapkan sanksi cambuk untuk pelakunya. Penerapan ini hanya berlaku di Aceh sebagai wilayah dengan keistimewaan otonomi syariah.
Hikmah dan Tujuan Sanksi Zina
Tujuan utama hukum zina adalah melindungi kehormatan, keluarga, dan masyarakat. Islam ingin menjaga keturunan (nasab) dan mencegah kerusakan moral.
Syariat Islam selalu mengedepankan keadilan, perlindungan, dan pencegahan. Begitu juga dengan hukum zina dalam Islam yang sangat tegas namun penuh kehati-hatian. Al-Qur’an memberi panduan jelas, sekaligus membuka pintu taubat bagi pelaku zina.
Umat Islam tetap wajib menjaga diri dari perzinahan, menjunjung kesetiaan dalam rumah tangga, dan berperan dalam membangun masyarakat yang bermoral. *TeddyNs
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
