SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita
Beranda Β» Berita Β» Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar.

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

β€œIni 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

SURAT AL-FIIL: Jejak Geopolitik Blok Barat vs Blok Timur dan Relevansinya dengan Jalur Sutra

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

β€œTersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya. (Eko)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel Populer

01

3 Doa Berbahasa Jawa: Mudah Rezeki, Keamanan Diri, dan Fasih Ceramah

02

Tiga Manfaat Dosa

03

Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela

04

Menempatkan Kedudukan Akal Dalam Islam: Antara Otoritas Wahyu dan Rasionalitas Manusia

05

Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq : Anak Abu Bakar yang Terakhir Masuk Islam

06

Juz Amma: Kumpulan Surat Pendek Al-Quran (Juz 30)

Artikel Terbaru