SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CM Corner
Beranda » Berita » Ambang Batas Parlemen Lima Persen

Ambang Batas Parlemen Lima Persen

Parpol Berbisnis: Solusi atau Bumerang Demokrasi?
Parpol Berbisnis: Solusi atau Bumerang Demokrasi?

Wacana kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen kembali menghangat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejumlah partai koalisi pemerintah — Gerindra, Golkar, dan PKS — menyatakan sepakat mengusulkan angka 5 persen sebagai ambang batas baru untuk Pemilu 2029, menggantikan ketentuan 4 persen yang berlaku sejak 2019.

Wacana ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan aturan ambang batas parlemen sebelum pemilu berikutnya. Artikel ini membahas apa itu parliamentary threshold, bagaimana relevansinya dengan sistem pemilu Indonesia, serta dampak dan evaluasinya selama ini.

Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara sah nasional minimal yang harus dicapai partai politik agar suaranya dikonversi menjadi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Partai yang gagal memenuhi ambang batas ini tetap dapat mengikuti pemilu dan meraih suara, tetapi suara tersebut tidak dihitung dalam pembagian kursi.

Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan angka 2,5 persen, kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan menjadi 4 persen pada Pemilu 2019 serta 2024. Tujuan awal penerapan PT adalah menyederhanakan sistem kepartaian yang sangat multipartai agar pemerintahan presidensial lebih stabil, tidak terjebak pada koalisi gemuk yang rapuh secara ideologis.

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang dikombinasikan dengan sistem kepartaian multipartai serta pemilu legislatif berbasis proporsional. Kombinasi ini sering disebut sebagai anomali konstitusional, karena presidensialisme idealnya ditopang oleh sistem dua atau sedikit partai agar dukungan politik terhadap presiden lebih solid, sementara sistem proporsional justru mendorong lahirnya banyak partai kecil.

Uji Hasil Penelitian Disertasi, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional

Parliamentary threshold hadir sebagai instrumen penyaring: partai yang tidak memperoleh dukungan signifikan secara nasional tidak diberi kursi, sehingga diharapkan jumlah partai di parlemen menyusut dan pemerintahan menjadi lebih efektif.

Namun, dalam praktiknya, jumlah partai di DPR justru tidak menyusut signifikan meski PT telah dinaikkan bertahap. Pada Pemilu 2024, misalnya, tetap ada delapan hingga sembilan partai yang lolos ke Senayan meskipun PT sudah 4 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah ambang batas benar-benar efektif menyederhanakan sistem kepartaian, atau justru hanya menghasilkan kerugian di sisi lain: suara pemilih yang hangus.

Titik balik penting terjadi melalui Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan awal Maret 2024, atas permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan ketentuan PT 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap konstitusional dan berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi berstatus konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Artinya, angka maupun norma ambang batas parlemen wajib diubah oleh pembentuk undang-undang, dengan berpedoman pada sejumlah syarat yang ditetapkan MK, antara lain memperhatikan proporsionalitas hasil pemilu, mencegah disproporsionalitas berlebihan, menjaga sistem multipartai sederhana, dan yang terpenting, tidak boleh didasarkan pada angka yang sekadar diambil tanpa dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah.

MK secara eksplisit tidak menentukan angka baru yang harus digunakan. Yang ditegaskan MK adalah bahwa besaran suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi — sering disebut suara terbuang atau wasted votes — harus dipertimbangkan secara serius. Data menunjukkan jumlah suara terbuang akibat PT terus meningkat: sekitar 13,5 juta suara pada Pemilu 2019 dan naik menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024, seluruhnya dengan PT yang sama-sama 4 persen.

Riau Pesisir, Solusi untuk Kemajuan Masyarakat

Usulan menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen yang kini digulirkan sejumlah partai koalisi pemerintah memicu perdebatan. Di satu sisi, partai-partai besar seperti Golkar berargumen bahwa angka 5 persen tergolong moderat dan sejalan dengan kebutuhan sistem presidensial yang didukung oleh sistem kepartaian yang tidak terlalu terfragmentasi. Bagi mereka, PT yang terlalu rendah berisiko membuat parlemen dipenuhi banyak partai kecil sehingga koalisi pemerintahan menjadi tidak efisien.

Di sisi lain, sejumlah pengamat pemilu dan akademisi menilai kenaikan PT menjadi 5 persen justru berpotensi bertentangan dengan semangat Putusan MK 116/PUU-XXI/2023. Argumennya sederhana: jika PT 4 persen saja sudah menghasilkan belasan juta suara terbuang, menaikkan angka tersebut secara logis akan memperbesar jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Padahal MK menekankan pentingnya mengurangi disproporsionalitas dan menjaga kedaulatan suara rakyat agar tidak “hangus” begitu saja. Sejumlah pihak bahkan berpendapat bahwa untuk benar-benar patuh pada semangat putusan MK, angka PT semestinya diturunkan di bawah 4 persen, bukan dinaikkan.

Partai-partai di luar koalisi inti pengusul, seperti NasDem dan Partai Demokrat, masih membuka opsi lain. Sejumlah elite partai menyebut bahwa angka 4 persen dan 5 persen sama-sama masih menjadi opsi kuat yang dibahas, sementara angka yang lebih tinggi seperti 7 persen dinilai terlalu ekstrem dan berisiko semakin menjauhkan parlemen dari representasi yang inklusif.

Selama hampir dua dekade penerapannya, parliamentary threshold di Indonesia menghadapi dilema klasik antara dua tujuan yang kerap saling bertentangan: stabilitas pemerintahan versus representasi politik yang inklusif. Dari sisi stabilitas, PT memang membantu mengurangi jumlah partai yang harus diajak berkoalisi oleh presiden, meski efektivitasnya dipertanyakan karena jumlah partai di parlemen tidak menyusut signifikan meski ambang batas dinaikkan bertahap sejak 2009.

Jembatan Ṣirāṭ al-Mustaqīm

Dari sisi representasi, semakin tinggi PT, semakin besar pula risiko suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi, yang pada gilirannya dapat menggerus legitimasi parlemen di mata publik. Sistem proporsional yang dianut Indonesia pada dasarnya dirancang untuk mencerminkan keberagaman aspirasi politik masyarakat, sehingga ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi mendistorsi prinsip tersebut.

Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold 5 persen mencerminkan ketegangan yang belum terselesaikan dalam desain sistem pemilu Indonesia: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan akan pemerintahan yang stabil dengan hak konstitusional pemilih agar suaranya benar-benar terkonversi menjadi representasi politik.

Putusan MK telah membuka ruang bagi perubahan, namun angka yang dipilih pembentuk undang-undang nantinya akan menentukan apakah reformasi ini benar-benar menjawab persoalan disproporsionalitas dan suara terbuang, atau justru mengulang pola lama yang mengorbankan kedaulatan suara rakyat demi stabilitas yang belum tentu tercapai.

Pembahasan revisi UU Pemilu ke depan akan menjadi ujian penting bagi konsistensi antara semangat putusan MK dan kepentingan politik partai-partai di parlemen.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.