Dalam pandangan Islam, istilah “pelakor” atau perebut laki orang tidak dikenal secara terminologi syar’i, namun perilaku yang dikaitkan dengan istilah ini—yakni mengganggu rumah tangga orang lain atau menjalin hubungan dengan suami orang secara tidak sah—mendapat perhatian serius dalam ajaran Islam. Berikut penjelasan lengkapnya:
🕌 1. Larangan Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga orang lain dan melarang segala bentuk gangguan terhadapnya.
📖 Hadis Rasulullah ﷺ:
> “Bukan termasuk golongan kami siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.”
(HR. Abu Dawud, no. 2175 – shahih)
Hadis ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menjadi perusak hubungan suami istri, termasuk dalam dosa besar dan dikutuk oleh Rasulullah.
⚖️ 2. Hukum Poligami & Pelakor Tidak Sama
Islam memperbolehkan poligami, namun dengan syarat-syarat ketat:
Harus adil
Tidak menyakiti istri pertama
Melalui prosedur yang benar (akad nikah sah, niat bukan karena nafsu atau merusak)
Pelakor, dalam konteks umum, seringkali menjalani hubungan secara sembunyi-sembunyi, dengan cara manipulatif, atau tanpa restu. Ini bertentangan dengan adab Islam.
📌 Catatan penting: Jika seorang pria menikahi perempuan lain secara sah dan adil, itu bukan pelakor dalam kacamata syariat. Tapi jika wanita menggoda, menghasut suami orang lain, atau menjadi pemicu perceraian, maka ia berdosa besar.
🛑 3. Menggoda Suami Orang = Dosa
Dalam Islam, menggoda pria yang sudah menikah (baik melalui rayuan, chatting, atau pendekatan emosional) termasuk zina hati, yang dilarang keras.
📖 Hadis:
> “Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti dia akan mendapatkannya… mata berzina, telinga berzina, tangan berzina, kaki berzina, dan hati berzina…”
(HR. Muslim no. 2657)
Jika hubungan itu terus berkembang hingga terjadi perzinaan fisik, maka termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapatkan hukuman berat di dunia maupun akhirat.
💔 4. Merusak Pernikahan: Dosa Berganda
Wanita yang menjadi penyebab rusaknya rumah tangga orang lain akan menanggung:
Dosa menggoda suami orang
Dosa memutuskan tali pernikahan
Dosa atas kerusakan psikologis istri dan anak-anak pihak lain
📖 Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 231):
> “Dan janganlah kamu menyakiti mereka (istri) untuk menyusahkan mereka…”
🌟 5. Tobat & Solusi Islami
Islam membuka pintu taubat seluas-luasnya bagi siapa pun yang terlanjur terlibat dalam hubungan tidak sah.
Langkah yang dianjurkan:
Segera hentikan hubungan haram
Minta ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha)
Bila terjadi pernikahan yang sah, bangun rumah tangga secara benar & hindari menyakiti pihak lain
Jaga adab dan tata krama sesama muslimah (ukhuwah Islamiyah.
📌 Kesimpulan Singkat
Aspek Pandangan Islam
Merusak rumah tangga Dosa besar
Poligami sah Diperbolehkan dengan syarat
Menggoda suami orang Termasuk zina hati
Istilah “pelakor” Tidak dikenal secara istilah, tapi dilarang dari sisi perbuatannya
Tobat Selalu terbuka, asal sungguh-sungguh. (Tengku Iskandar)