Opinion
Beranda » Berita » Pelakor dalam pandangan Islam

Pelakor dalam pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, istilah “pelakor” atau perebut laki orang tidak dikenal secara terminologi syar’i, namun perilaku yang dikaitkan dengan istilah ini—yakni mengganggu rumah tangga orang lain atau menjalin hubungan dengan suami orang secara tidak sah—mendapat perhatian serius dalam ajaran Islam. Berikut penjelasan lengkapnya:

🕌 1. Larangan Merusak Rumah Tangga Orang Lain

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga orang lain dan melarang segala bentuk gangguan terhadapnya.

📖 Hadis Rasulullah ﷺ:

> “Bukan termasuk golongan kami siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya.”
(HR. Abu Dawud, no. 2175 – shahih)

Dahlan: Bisikan Prabowo Subianto

Hadis ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menjadi perusak hubungan suami istri, termasuk dalam dosa besar dan dikutuk oleh Rasulullah.

⚖️ 2. Hukum Poligami & Pelakor Tidak Sama

Islam memperbolehkan poligami, namun dengan syarat-syarat ketat:

Harus adil

Tidak menyakiti istri pertama

Yakin, Pertolongan Allah Pasti Datang

Melalui prosedur yang benar (akad nikah sah, niat bukan karena nafsu atau merusak)

Pelakor, dalam konteks umum, seringkali menjalani hubungan secara sembunyi-sembunyi, dengan cara manipulatif, atau tanpa restu. Ini bertentangan dengan adab Islam.

📌 Catatan penting: Jika seorang pria menikahi perempuan lain secara sah dan adil, itu bukan pelakor dalam kacamata syariat. Tapi jika wanita menggoda, menghasut suami orang lain, atau menjadi pemicu perceraian, maka ia berdosa besar.

🛑 3. Menggoda Suami Orang = Dosa

Dalam Islam, menggoda pria yang sudah menikah (baik melalui rayuan, chatting, atau pendekatan emosional) termasuk zina hati, yang dilarang keras.

Teman yang Mengingatkan Sholat adalah Rezeki Tak Ternilai

📖 Hadis:

> “Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, yang pasti dia akan mendapatkannya… mata berzina, telinga berzina, tangan berzina, kaki berzina, dan hati berzina…”
(HR. Muslim no. 2657)

Jika hubungan itu terus berkembang hingga terjadi perzinaan fisik, maka termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapatkan hukuman berat di dunia maupun akhirat.

💔 4. Merusak Pernikahan: Dosa Berganda

Wanita yang menjadi penyebab rusaknya rumah tangga orang lain akan menanggung:

Dosa menggoda suami orang

Dosa memutuskan tali pernikahan

Dosa atas kerusakan psikologis istri dan anak-anak pihak lain

📖 Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 231):

> “Dan janganlah kamu menyakiti mereka (istri) untuk menyusahkan mereka…”

🌟 5. Tobat & Solusi Islami

Islam membuka pintu taubat seluas-luasnya bagi siapa pun yang terlanjur terlibat dalam hubungan tidak sah.

Langkah yang dianjurkan:

Segera hentikan hubungan haram

Minta ampun kepada Allah dengan sungguh-sungguh (taubat nasuha)

Bila terjadi pernikahan yang sah, bangun rumah tangga secara benar & hindari menyakiti pihak lain

Jaga adab dan tata krama sesama muslimah (ukhuwah Islamiyah.
📌 Kesimpulan Singkat

Aspek    Pandangan Islam

Merusak rumah tangga    Dosa besar
Poligami sah    Diperbolehkan dengan syarat
Menggoda suami orang    Termasuk zina hati
Istilah “pelakor”    Tidak dikenal secara istilah, tapi dilarang dari sisi perbuatannya
Tobat    Selalu terbuka, asal sungguh-sungguh. (Tengku Iskandar)

× Advertisement
× Advertisement