SURAU.CO. Pembentukan Form A Online dalam Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari reformasi digital kepemiluan. Form tersebut menjadi bagian dalam proses perbaikan mengenai tata kelola data pemilih. Perbaikan tersebut terjadi karena masyarakat bisa langsung masuk dalam sistem yang yang telah terdokumentasi dengan baik. Inovasi in juga menjadi bukti bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadirkan ruang transparansi bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemegang hak suara.
Hal tersebut dikatakan oleh pengamat politik dan kebijakan dari Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin. Dirinya menilai langkah Bawaslu tersebut adalah bagian reformasi sistem kepemiluan. “Inisiatif membentuk Form A Online bisa dianggap sebagai bagian dari reformasi digital kepemiluan,” kata Andhyka. Langkah Bawaslu tersebut menjadi penanda penerapan transformasi pada sisi tahapan pengawasan pemilihan umum. “Penguatan peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif karena sistem online dapat mempermudah pelaporan dugaan masalah di lapangan, “tambahnya.
Lebih lanjut Andhyka menjelaskan keberadaan Form A Online ini akan mempermudah Bawaslu mencermati munculnya pola kesalahan dari data pemilih. Salah satunya terkait dengan wilayah. “Jadi, bisa menurunkan potensi manipulasi data. Sistem online menciptakan jejak digital yang lebih sulit untuk memanipulasinya,” ungkapnya. Kemudian Andhyka juga berharap sebelum tertuang dalam surat keputusan, Bawaslu perlu memastikan keamanan setiap data pemilih yang masuk. “Harus dipastikan tidak ada penyalahgunaan laporan masyarakat dan data tidak bocor. Verifikasi pelapor dan laporan, Bawaslu perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan laporan bukan hoaks atau manipulatif,” ujarnya.
Akan Ada Panduannya
Sebelumnya anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut bahwa pihaknya tengah merancang Formulir Model A Pengawasan (Form-A) Online . Formulir ini bertujuan untuk mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dalam keterangannya di Jakarta, Lolly menyebut Aturan Form-A Online akan ada dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu bersamaan dengan draf Perbawaslu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan yang tengah dibuat pengawas pemilu. “Bawaslu akan membuat panduan (PDPB), termasuk Form-A Online, khusus untuk DPB. Dan nanti akan ada Tools-nya ,” kata Lolly, Selasa (13/5).
Selain itu Lolly menyebut Form-A Online ini merupakan ikhtiar Bawaslu dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Lebih lanjut Loly menjelaskan bahwa secara teknis, jika melihat seluruh tahapan pemilu, pengawasan data pemilih berkelanjutan paling dekat dengan tahapan pemutakhiran data pemilih tetap (DPT). Untuk batasan waktu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi lebih fleksibel. hal ini karena tidak ada batasan tahapan yang ketat. “Sumber datanya berkala, kemudian harus ada laporan paling lambat selama 3 bulan. Jadi, dia memberikan keleluasaan kepada pengawas pemilu untuk memastikan kualitas pengawasan DPB kuat,” ujarnya.
Upaya Pencegahan
Kemudian Lolly menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengawas pemilu tetap melakukan upaya pencegahan, pengawasan langsung, dan melakukan uji petik. “Jika memungkinkan, bisa membuka posko pemutakhiran data pemilih,” tambahnya. Untuk itu Lolly meminta pengawas pemilu untuk memberikan masukan dalam membuat draf Perbawaslu Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan berdasarkan pengalaman masing-masing. “Pastikan ini berkoordinasi dengan pemda dan KPU. Mari ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal provinsi dan kabupaten/kota harus jelas sehingga draf perbawaslu akan memberikan panduan bagi penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Form A Online juga akan terintegrasi dengan dengan sistem milik KPU dan dispendukcapil pada setiap wilayah agar laporan langsung bisa dibandingkan dengan data resmi. “Pelatihan petugas dan sosialisasi publik sehingga sistem ini tidak hanya jadi formalitas, tetapi benar-benar secara aktif,” pungkasnya. Lolly juga memastikan akan berkoordinasi dengan Pemda dan KPU. “ Mari kita ketatkan standar dalam pengawasan DPB ini. Standar minimal provinsi dan kabupaten kota harus jelas sehingga draft perbawaslu akan memberikan panduan bagi kita,” tukas dia. (ENHA/berbagai sumber)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.