Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini
A. PERTANYAAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Apakah mobil pribadi yang sering dipakai ceramah wajib dizakati atau tidak?
B. JAWABAN
Kepemilikan mobil pribadi pada dasarnya tidak wajib dizakati menurut mayoritas ulama fiqih, termasuk dalam pandangan empat madzhab. Hal ini dikarenakan mobil pribadi termasuk dalam kategori kebutuhan pokok (al-hawaij al-asliyyah) atau aset pribadi yang tidak berkembang, bukan aset produktif atau diperdagangkan.
Namun, status ini bisa berubah menjadi wajib dizakati jika mobil tersebut diperuntukkan sebagai aset produktif yang menghasilkan pendapatan (misalnya digunakan untuk taksi online, rental, atau transportasi usaha lainnya) atau jika mobil tersebut merupakan barang dagangan (perdagangan).
A. DALIL AL-QUR’AN
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT memerintahkan secara umum untuk menunaikan zakat dari harta kekayaan. Para ulama menggunakan keumuman ayat-ayat ini sebagai landasan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku pada harta yang memenuhi kriteria tertentu (berkembang, mencapai nisab, dan haul).
- Surat At-Taubah Ayat 103
Ayat ini merupakan perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW untuk memungut zakat dari harta kaum muslimin guna membersihkan dan menyucikan mereka.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
- Surat Adz-Dzariyat Ayat 19
Ayat ini menjelaskan sifat orang-orang bertakwa, yaitu mereka menyadari bahwa dalam harta mereka ada hak bagi orang-orang yang membutuhkan. Kesadaran ini diwujudkan dengan menunaikan zakat atau infak.
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta.” (QS. Az-Zariyat: 51: 19)
Kedua ayat ini menegaskan bahwa tidak semua harta terkena kewajiban zakat, melainkan hanya harta yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah dijelaskan secara rinci dalam Hadits dan ijtihad ulama.
B. DALIL AL-HADITS
Hadits-hadits Rasulullah SAW menjadi dasar utama dalam merinci harta apa saja yang wajib dizakati. Secara spesifik, tidak ada hadits yang secara langsung menyebutkan kewajiban zakat atas kendaraan pribadi. Sebalikkan, hadits-hadits berikut justru menjadi pijakan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta-harta tertentu dan tidak diwajibkan atas harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
- Hadits tentang Harta yang Wajib Dizakati
Rasulullah SAW secara eksplisit menyebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, hasil pertanian, barang dagangan, dan binatang ternak. Tidak disebutkan di dalamnya kendaraan atau perabot rumah tangga.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلَا فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Seorang muslim tidak wajib mengeluarkan zakat pada hamba sahayanya dan tidak pula pada kudanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dalil bahwa kuda yang digunakan untuk keperluan pribadi (seperti kendaraan pada masa itu) tidak wajib dizakati. Para ulama meng-qiyas-kan (menganalogikan) mobil pribadi dengan kuda tersebut.
- Hadits tentang Larangan Memberi Zakat kepada Orang Kaya
Hadits ini menjelaskan bahwa zakat diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan dan tidak boleh diberikan kepada orang kaya. Hal ini secara tidak langsung menegaskan bahwa kepemilikan harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan (termasuk kendaraan) menjadikan seseorang tidak berhak menerima zakat, namun juga tidak serta-merta mewajibkannya untuk membayar zakat atas harta kebutuhan pokoknya.
إِنَّ شِئْتُمَا أَعْطَيْتُكُمَا وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Kalau kalian berdua menginginkannya, maka kami akan memberikan kepada kalian berdua. Dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i; sanadnya sahih)
C. PANDANGAN ULAMA’ FIQIH EMPAT MADZHAB
Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa zakat hanya wajib pada harta yang berkembang (an-nama’) dan melebihi kebutuhan pokok (al-hawaij al-asliyyah).
Berikut adalah rincian pandangan mereka terkait mobil pribadi:
C.1. Madzhab Hanafi
Mobil Pribadi: Tidak wajib zakat karena termasuk dalam kategori al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh untuk dikonsumsi/digunakan) yang tidak dirancang untuk perdagangan atau investasi. Mereka memandang bahwa kewajiban zakat hanya untuk harta yang secara eksplisit disebut dalam nash (emas, perak, ternak, barang dagangan, dll.).
Mobil Produktif: Wajib zakat jika mobil tersebut disewakan, karena pendapatan dari sewa termasuk dalam kategori harta yang wajib dizakati ketika sudah mencapai nisab dan haul.
C.2. Madzhab Maliki
Mobil Pribadi: Tidak wajib zakat. Madzhab ini menekankan bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang benar-benar bernilai simpanan (al-mudzakharah) untuk jangka panjang, bukan yang digunakan untuk keperluan sehari-hari .
Mobil Produktif: Pendapatan dari usaha mobil (seperti rental) dianggap sebagai hasil usaha. Zakatnya wajib dikeluarkan dari pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, jika sudah mencapai nisab dan haul.
C.3. Madzhab Syafi’i
Mobil Pribadi: Jelas tidak wajib zakat. Mereka berpendapat bahwa zakat harta (zakat mal) hanya diwajibkan pada harta yang berkembang (nama’), baik secara konkret (seperti perdagangan) maupun potensial (seperti emas yang bisa dijual). Mobil pribadi bukan harta yang berkembang, sehingga gugur kewajiban zakatnya .
Mobil Produktif: Jika mobil adalah aset usaha, maka keuntungan dari usaha tersebut wajib dizakati sebagai bagian dari zakat perdagangan atau zakat profesi .
C.4. Madzhab Hanbali
Mobil Pribadi: Tidak wajib zakat. Pendapat mereka selaras dengan madzhab lainnya, yaitu bahwa kendaraan pribadi adalah bagian dari kebutuhan pokok (hawaij ashliyyah) yang terbebas dari kewajiban zakat .
Mobil Produktif: Wajib zakat atas pendapatan yang dihasilkan, dengan syarat yang sama seperti zakat perdagangan .
D. KONDISI YANG MEWAJIBKAN ZAKAT ATAS MOBIL
Kesimpulan dari pandangan di atas adalah, seseorang wajib mengeluarkan zakat yang berkaitan dengan mobilnya hanya jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Mobil sebagai Aset Perdagangan (Tijarah): Jika mobil dibeli dengan niat untuk dijual kembali (seperti dealer mobil), maka ia termasuk barang dagangan. Nilai mobil tersebut wajib dihitung dan dizakati sebesar 2,5% ketika sudah mencapai nisab (senilai 85 gram emas) dan dimiliki selama satu tahun haul.
- Mobil sebagai Aset Produktif (Istismar): Jika mobil digunakan untuk menghasilkan pendapatan (misalnya taksi, rental, atau transportasi online), maka zakatnya bukan pada fisik mobilnya, melainkan pada pendapatan bersih yang dihasilkan. Pendapatan ini wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul, dengan kadar 2,5% .
- Mobil yang Dibeli dengan Utang: Jika seseorang membeli mobil secara kredit dan kemudian kesulitan membayar utang, ia boleh menerima zakat untuk melunasi utangnya karena ia termasuk dalam kategori gharim (orang yang berhutang). Ini adalah posisi sebagai penerima zakat, bukan pembayar.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Qur’an, Terjemahan Bahasa Indonesia dan Tafsir Sanad Ulama’ Nusanatara, Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International.2017.
- Al-Buhuti, Mansur bin Yunus. Kasyaf al-Qina’ ‘an Matn al-Iqna’. Juz 1-6. Beirut: ‘Alam al-Kutub, 1983.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman, Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
- Al-Juzairi, Abdurrahman. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Juz 1-5. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2003.
- Al-Marghinani, Burhanuddin Abul Hasan Ali bin Abi Bakr. Al-Hidayah fi Syarh Bidayah al-Mubtadi. Juz 1-4. Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.th.
- An-Nawawi, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Juz 1-23. Jeddah: Maktabah al-Irsyad, t.th.
- An-Nawawi, Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarf. Raudhat ath-Thalibin wa ‘Umdat al-Muftin. Juz 1-12. Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1991.
- Al-Qarafi, Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Idris. Adz-Dzakhirah. Juz 1-14. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami, 1994.
- As-Sarakhsi, Syamsul A’immah Muhammad bin Ahmad. Al-Mabsuth. Juz 1-30. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1993.
- As-Syafi’i, Muhammad bin Idris. Al-Umm. Juz 1-11. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1990.
- Asy-Sya’rani, Abdul Wahhab. Al-Mizan al-Kubra. Juz 1-2. Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 2018.
- Asy-Syarbini, Syamsuddin Muhammad bin Ahmad al-Khatib. Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj. Juz 1-6. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.
- Az-Zaila’i, Utsman bin Ali. Tabyin al-Haqa’iq Syarh Kanz ad-Daqa’iq. Juz 1-6. Kairo: Dar al-Kutub al-Islami, 1313 H.
- Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Juz 1-11. Damascus: Dar al-Fikr, 1985. (Kitab kontemporer yang komprehensif).
- Ibnu Abdil Barr, Yusuf bin Abdullah. Al-Kafi fi Fiqh Ahl al-Madinah. Juz 1-2. Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah, 1980.
- Ibnu Qudamah, Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Juz 1-15. Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1968.
- Ibnu Qudamah, Muwaffaquddin Abdullah bin Ahmad. Al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad. Juz 1-4. Beirut: Al-Maktab al-Islami, 1988.
- Ibnu Rusyd, Muhammad bin Ahmad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid. Juz 1-2. Kairo: Dar al-Hadits, 2004.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
