SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibadah
Beranda » Berita » KONSEP SYUKUR, TATA CARA BERSYUKUR YANG BENAR SERTA PELAKSANAAN SUJUD SYUKUR PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, DAN FIQIH EMPAT MADZHAB

KONSEP SYUKUR, TATA CARA BERSYUKUR YANG BENAR SERTA PELAKSANAAN SUJUD SYUKUR PERSPEKTIF AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, DAN FIQIH EMPAT MADZHAB

Bangun Tidur: Momen Pertama Bersyukur

 

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini

A. PENDAHULUAN

Syukur merupakan kewajiban fundamental bagi seorang Muslim sebagai bentuk pengakuan atas nikmat Allah Swt.

Riset ini membahas hakikat syukur dalam Islam, integrasi syukur dalam ibadah harian, serta analisis komprehensif mengenai hukum dan tata cara sujud syukur menurut empat madzhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali). Berdasarkan kajian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, hadits-hadits Nabi, dan pendapat ulama madzhab, ditemukan bahwa terdapat perbedaan pendapat yang signifikan terkait status hukum sujud syukur, mulai dari sunnah hingga makruh, serta perbedaan dalam persyaratan kesucian dan tata cara pelaksanaannya.

BERGERAK BERDAMPAK; SPIRIT BARU PMII

Riset ini menyajikan sintesis dari berbagai pandangan tersebut disertai dalil-dalil naqli yang otoritatif.

Syukur menempati posisi sentral dalam ajaran Islam. Bahkan, Allah Swt. mengaitkan antara syukur dengan peningkatan nikmat, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Ibrahim ayat 7:

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.'” (QS. Ibrahim [14]: 7)

Ayat ini menegaskan bahwa syukur bukan sekadar ungkapan lisan, melainkan sikap batin yang berbuah pada amal nyata. Rasulullah Saw. sendiri memberikan teladan yang luar biasa dalam hal ini. Ketika ditanya oleh Aisyah Ra. mengapa beliau shalat malam hingga kaki bengkak padahal dosanya telah diampuni, beliau menjawab:

R.A Kartini: Latarbelakang Kehidupan dan Alam Pikirannya

أَفَلَا أَكُونُ عَبْدًا شَكُورًا

“Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang bersyukur?” (HR. Bukhari, No. 360)

Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah itu sendiri merupakan manifestasi syukur, bukan sekadar kewajiban yang harus ditunaikan.

Di antara bentuk-bentuk syukur yang dipraktikkan oleh Rasulullah Saw. adalah sujud syukur, yaitu sujud yang dilakukan ketika menerima kabar gembira atau saat terlepas dari musibah. Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum, tata cara, dan persyaratan sujud ini. Riset ini akan menguraikan perbedaan tersebut secara sistematis.

B. HAKIKAT SYUKUR DALAM ISLAM

Ringkasan Buku What I Learned About Investing from Darwin – Pulak Prasad

Secara etimologis, kata syukur (شكر) dalam bahasa Arab mengandung makna peningkatan atau pertumbuhan (al-ziyadah wa al-nama’). Istilah ini menggambarkan respons yang melampaui ekspektasi, seperti seekor hewan yang tumbuh lebih besar dari pakan yang diberikan atau tanaman yang tumbuh subur di lahan kering.

Secara terminologis, syukur didefinisikan sebagai “kegembiraan hati atas pemberi nikmat, bukan semata atas nikmat itu sendiri, yang kemudian termanifestasi pada anggota tubuh dalam bentuk pujian lisan dan amal kebaikan serta meninggalkan kemaksiatan”. Definisi ini mengandung tiga elemen penting: (1) pengakuan hati, (2) pujian lisan, dan (3) amal perbuatan.

Dalam konteks hubungan sosial, Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ

“Barangsiapa yang tidak bersyukur kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad, No. 7529)

Hadits ini menunjukkan bahwa syukur kepada Allah harus diwujudkan pula dalam interaksi horizontal, termasuk berterima kasih kepada sesama.

C. CARA BERSYUKUR YANG BAIK DAN BENAR

Berdasarkan pemahaman ulama, cara bersyukur yang sempurna mencakup tiga dimensi:

Pertama, syukur dengan hati (al-shukru bi al-qalb) yaitu mengakui bahwa segala nikmat berasal dari Allah semata, sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nahl ayat 53:

وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ اللَّهِ

“Dan segala nikmat yang ada padanya berasal dari Allah.” (QS. An-Nahl [16]: 53)

Kedua, syukur dengan lisan (al-shukru bi al-lisan) yaitu memuji Allah dengan ucapan-ucapan seperti alhamdulillah, serta memperbanyak doa dan pujian kepada-Nya.

Ketiga, syukur dengan anggota tubuh (al-shukru bi al-jawarih) yaitu menggunakan nikmat Allah untuk ketaatan, bukan untuk kemaksiatan. Imam Al-Zarruq menyatakan bahwa “anggota tubuh mengarahkan nikmat kepada ketaatan kepada Allah dan meninggalkan kemaksiatan dengan nikmat tersebut”.

D. SUJUD SYUKUR: DEFINISI DAN DASAR HUKUM

Sujud syukur didefinisikan sebagai sujud yang dilakukan sebanyak satu kali ketika seseorang mendapatkan kenikmatan atau terlepas dari suatu musibah. Ibadah ini dilakukan di luar shalat karena jika dilakukan di dalam shalat dapat membatalkan shalat itu sendiri.

Dasar utama disyariatkannya sujud syukur adalah hadis riwayat Abu Bakrah Ra.:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ

“Dari Abu Bakrah Ra., bahwasanya Nabi Saw. apabila datang kepadanya sesuatu yang menggembirakan atau diberi kabar gembira, beliau segera sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” (HR. Abu Daud, No. 2774; Tirmidzi; Ibnu Majah)

Hadits lain yang memperkuat adalah riwayat Abdurrahman bin Auf Ra.:

عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَجَدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَطَالَ السُّجُوْدَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَبَشَّرَنِي فَسَجَدْتُ ِللهِ شُكْرًا

“Dari Abdurrahman bin Auf Ra., ia berkata: Rasulullah Saw. pernah sujud dan memanjangkan sujudnya, kemudian mengangkat kepalanya lalu bersabda: ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku memberiku kabar gembira, maka aku sujud kepada Allah sebagai rasa syukur.'” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

E. PERBEDAAN HUKUM SUJUD SYUKUR MENURUT FIQIH EMPAT MADZHAB

Para ulama fiqih memiliki perbedaan pandangan yang cukup signifikan mengenai status hukum sujud syukur. Berikut adalah rincian pendapat masing-masing madzhab:

E.1. MADZHAB SYAFI’I DAN HANBALI: SUNNAH

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa sujud syukur hukumnya sunnah dan sangat dianjurkan ketika ada sebab yang mengharuskannya. Pendapat ini didasarkan pada praktik Nabi Saw. yang secara konsisten melakukan sujud syukur saat menerima kabar gembira.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:

مَذْهَبُ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ فِي حُكْمِ سُجُودِ الشُّكْرِ عِنْدَ وُجُودِ سَبَبِهِ أَنَّهُ سُنَّةٌ

“Madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah mengenai hukum sujud syukur ketika ada sebabnya adalah sunnah.”

Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menegaskan bahwa para ulama Syafi’iyah bersepakat tentang kesunnahan sujud syukur di luar shalat.

E.2. MADZHAB MALIKI DAN HANAFI: MAKRUH

Sementara itu, ulama Malikiyah dan Hanafiyah memiliki pandangan yang berbeda. Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki, sujud syukur hukumnya makruh, bahkan Imam Malik sendiri menegaskan hal ini dengan derajat makruh yang mendekati haram (karahah tahrim).

Imam Abu Hanifah juga berpendapat makruh, meskipun dengan tingkat yang lebih ringan. Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah disebutkan:

وَمَشْهُورُ مَذْهَبِ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّ سُجُودَ الشُّكْرِ مَكْرُوهٌ، وَهُوَ نَصُّ مَالِكٍ، وَالظَّاهِرُ أَنَّهَا عِنْدَهُ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ. وَمَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ الْكَرَاهَةُ

“Pendapat yang masyhur di kalangan Malikiyah adalah sujud syukur makruh, dan ini adalah ketegasan Imam Malik. Pendapat yang zhahir dari beliau adalah makruh tahrim. Madzhab Abu Hanifah adalah makruh.”

Terdapat riwayat lain dalam madzhab Hanafi yang memperbolehkan sujud syukur dengan syarat dilakukan di dalam shalat (sebagai bagian dari rukuk atau sujud), tetapi dimakruhkan jika dilakukan setelah shalat karena dikhawatirkan masyarakat awam menganggapnya sebagai kewajiban.

F. TATA CARA SUJUD SYUKUR MENURUT FIQIH EMPAT MADZHAB

Perbedaan pendapat tidak hanya terletak pada status hukum, tetapi juga pada tata cara pelaksanaan sujud syukur, terutama terkait persyaratan kesucian (wudhu), takbir, dan salam.

F.1. PANDANGAN MADZHAB SYAFI’I

Dalam madzhab Syafi’i, sujud syukur memiliki persyaratan yang sama dengan persyaratan shalat, yaitu:

  1. Suci dari hadas (wudhu)
  2. Suci pakaian, badan, dan tempat dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Menghadap kiblat

Tata cara pelaksanaannya dimulai dengan takbiratul ihram (mengucapkan “Allahu Akbar”) tanpa mengangkat tangan, kemudian sujud satu kali, membaca bacaan sujud, lalu duduk dan mengucapkan salam.

Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini dalam Tafsir Midadurrahman dan Tafsir Arsyurrahman menjelaskan, bahwa:

“Sujud syukur syaratnya seperti syaratnya sholat, harus bersuci, menghadap ke kiblat, menutup aurat, seperti sholat… dalam madzhab Imam Syafi’i, sujud syukur harus seperti orang melakukan sholat, dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan Assalamualaikum.”

F.2. PANDANGAN MADZHAB HANBALI

Madzhab Hanbali, meskipun juga menyatakan sunnah, memiliki pandangan yang lebih longgar. Dalam madzhab ini, sujud syukur tidak memerlukan wudhu dan tidak harus menghadap kiblat. Tata caranya cukup langsung sujud begitu mendengar kabar gembira, tanpa takbir dan salam.

Imam Ibn Taymiyyah memilih pendapat bahwa kesucian tidak disyaratkan dalam sujud syukur karena ia bukan termasuk kategori shalat.

F.3. PANDANGAN MADZHAB MALIKI DAN HANAFI

Bagi madzhab yang memakruhkan sujud syukur, tentu tidak ada tata cara yang baku. Namun, jika tetap dilakukan, umumnya mengikuti pola yang sederhana tanpa persyaratan ketat, karena mereka menganggapnya bukan ibadah yang dianjurkan.

G. BACAAN DALAM SUJUD SYUKUR

Para ulama sepakat bahwa dalam sujud syukur dianjurkan untuk membaca doa dan tasbih, berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah Ra.:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَقْرَبُ مَا يَكُوْنُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ

“Dari Abu Hurairah Ra., bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: ‘Keadaan paling dekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.'” (HR. Muslim)

Bacaan yang dapat diucapkan antara lain:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi” (dibaca tiga kali atau lebih)

Atau:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي

“Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi dan segala puji bagi-Nya, Ya Allah ampunilah aku.”

H. WAKTU DAN SEBAB PELAKSANAAN SUJUD SYUKUR

Sujud syukur dilakukan ketika:

  1. Mendapatkan nikmat yang diharapkan (misalnya: lulus ujian, memperoleh keturunan, sembuh dari sakit).
  2. Terhindar atau selamat dari musibah atau bahaya.
  3. Melihat orang lain yang tertimpa musibah (sebagai rasa syukur karena selamat dari musibah tersebut).

Para ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa sujud syukur disyariatkan baik untuk nikmat yang bersifat pribadi maupun umum, seperti kemenangan atas musuh atau lenyapnya wabah penyakit.

I. LARANGAN SUJUD SYUKUR DI DALAM SHALAT

Terdapat konsensus di kalangan ulama (ijma’) bahwa sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan:

اتَّفَقَ أَصْحَابُنَا عَلَى تَحْرِيمِ سُجُودِ الشُّكْرِ فِي الصَّلَاةِ فَإِنْ سَجَدَهَا فِيهَا بَطَلَتْ صَلَاتُهُ بِلَا خِلَافٍ

“Para ashab kami (ulama Syafi’iyah) bersepakat tentang haramnya sujud syukur di dalam shalat. Maka jika seseorang melakukannya di dalam shalat, batal shalatnya tanpa perbedaan pendapat.”

Sebabnya adalah karena sujud syukur memiliki sebab yang tidak terkait dengan shalat. Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menegaskan bahwa menambahkan unsur yang bukan bagian dari shalat akan membatalkan shalat.

J. PENUTUP DAN KESIMPULAN

Berdasarkan riset dan kajian komprehensif ini, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Syukur adalah sikap fundamental dalam Islam yang mencakup tiga dimensi: pengakuan hati, pujian lisan, dan amal perbuatan. Cara bersyukur yang benar adalah mengintegrasikan ketiga dimensi ini dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Sujud syukur adalah salah satu bentuk ekspresi syukur yang dipraktikkan oleh Rasulullah Saw. ketika menerima kabar gembira atau terlepas dari bahaya, sebagaimana termaktub dalam beberapa hadis shahih.
  3. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan empat madzhab mengenai hukum sujud syukur: Syafi’i dan Hanbali: Sunnah. Sedangkan Maliki dan Hanafi: Makruh
  4. Perbedaan juga terdapat pada tata cara: Madzhab Syafi’i mensyaratkan wudhu, menutup aurat, menghadap kiblat, takbir, dan salam. Madzhab Hanbali lebih longgar, cukup langsung sujud tanpa persyaratan tersebut. Sedangkan Madzhab Maliki dan Hanafi tidak menganjurkannya secara umum.
  5. Kesepakatan ulama (ijma’) menegaskan bahwa sujud syukur tidak boleh dilakukan di dalam shalat karena dapat membatalkan shalat.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama hendaknya disikapi dengan lapang dada dan saling menghormati selama didasarkan pada dalil yang kuat.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’ats. Sunan Abi Daud. (No. 2774).
  2. Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. (No. 7529).
  3. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. (No. 360).
  4. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  5. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  6. Al-Juzairi, Abdurrahman. Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  7. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah. Kuwait: Wizarat al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyyah.
  8. Al-Nawawi, Yahya bin Syarf. Al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab. Jilid 4.
  9. Al-Qur’an al-Karim
  10. Al-Zarruq, Ahmad. Syarh al-Hikam.
  11. Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
  12. Ibn Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Jilid 1.
  13. Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.