SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haji dan Umroh
Beranda » Berita » CARA MEMBEDAKAN ANTARA IBADAH UMRAH DAN HAJI: TINJAUAN PERSPEKTIF SYARIAT, HUKUM, RUKUN, WAKTU, KEWAJIBAN, DAN SPIRITUAL

CARA MEMBEDAKAN ANTARA IBADAH UMRAH DAN HAJI: TINJAUAN PERSPEKTIF SYARIAT, HUKUM, RUKUN, WAKTU, KEWAJIBAN, DAN SPIRITUAL

A. PENDAHULUAN

Haji dan umrah adalah dua ibadah yang memuliakan Baitullah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

﴿وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menyebut haji dan umrah secara berdampingan, namun para ulama sepakat bahwa keduanya memiliki perbedaan mendasar.

B. PERBEDAAN DARI PERSPEKTIF HUKUM (WAJIB VS SUNNAH)

Dari segi hukum, haji wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi muslim yang merdeka, balig, berakal, dan mampu secara fisik serta finansial. Dalil kewajiban haji adalah firman Allah:

RUPIAH TUMBAL GEOPOLITIK GLOBAL

﴿وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا﴾

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97)

Adapun umrah, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa umrah adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang dikuatkan), bukan wajib. Namun mazhab Syafi’i berpendapat bahwa umrah wajib sekali seumur hidup. Pendapat yang lebih kuat adalah sunnah berdasarkan hadits ketika Rasulullah ﷺ ditanya apakah umrah wajib, beliau menjawab: “Tidak, tetapi jika kalian melakukannya, itu lebih baik.” (HR. Tirmidzi, hasan).

C. PERBEDAAN DARI PERSPEKTIF RUKUN DAN MANASIK

Dari sisi rukun dan manasik, haji memiliki enam rukun: ihram (niat), wukuf di Arafah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwah, tahallul (mencukur atau memotong rambut), serta tertib. Sedangkan umrah memiliki lima rukun: ihram, thawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Perbedaan paling mencolok adalah keberadaan wukuf di Arafah, mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah yang hanya ada dalam ibadah haji dan tidak terdapat dalam umrah. Selain itu, denda atau dam diberlakukan bagi jamaah haji yang melanggar larangan atau meninggalkan wajib haji, sementara dalam umrah dam hanya berlaku jika melanggar larangan ihram.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang manasik haji:

THE POWER OF BREATH: INTEGRASI 8 PERSPEKTIF ILMU: AL-QUR’AN, AL-HADITS, AS-SUNNAH, ILMU KESEHATAN, ILMU MAKRIFAT, ILMU ENERGI, ILMU KESADARAN, DAN ILMU TENAGA DALAM BELA DIRI

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَرْمِي الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى

“Dari Jabir RA, ia berkata: Aku melihat Nabi ﷺ melempar jumrah pada hari Nahr di waktu dhuha.” (HR. Bukhari, no. 1747)

Hadits ini menunjukkan bahwa melempar jumrah adalah ritual khusus haji yang tidak ada dalam umrah.

D. PERBEDAAN DARI PERSPEKTIF WAKTU PELAKSANAAN

Waktu pelaksanaan menjadi pembeda yang sangat jelas antara haji dan umrah. Haji hanya dapat dilaksanakan pada bulan-bulan haji, yaitu Syawwal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah, dengan puncak pelaksanaan pada tanggal 8 hingga 13 Dzulhijjah. Allah berfirman:

﴿الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ﴾

Muktamar NU 2026: Saatnya Memilih Pemimpin yang Banyak Bekerja

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)

Sementara itu, umrah boleh dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, termasuk di bulan-bulan haji. Rasulullah ﷺ melaksanakan umrah sebanyak empat kali, dan semuanya dilakukan di bulan Dzulqa’dah kecuali umrah yang menyertai haji tamattu’.

E. PERBEDAAN DARI PERSPEKTIF KEWAJIBAN FINANSIAL (ISTITHA’AH)

Dari segi kemampuan finansial atau istitha’ah, haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik. Kemampuan ini mencakup tersedianya biaya perjalanan, kesehatan, keamanan, serta nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan. Adapun umrah, karena hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, maka tidak disyaratkan kemampuan finansial sebagai syarat kewajiban. Namun secara etika, seseorang tetap dianjurkan untuk tidak berutang demi melaksanakan umrah jika hal itu akan memberatkan dirinya atau keluarganya.

F. PERBEDAAN DARI PERSPEKTIF SPIRITUAL DAN PAHALA

Dari sisi spiritual, haji dan umrah memiliki keutamaan yang berbeda. Haji yang mabrur (diterima) tidak ada balasan baginya kecuali surga, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ. Sementara umrah dari satu waktu ke waktu berikutnya menghapus dosa-dosa yang dilakukan di antara keduanya. Haji juga menggugurkan kewajiban haji bagi pelakunya, sedangkan umrah tidak menggugurkan kewajiban haji. Selain itu, haji disetarakan dengan jihad bagi golongan tertentu seperti wanita, orang tua, dan orang lemah, sedangkan umrah tidak memiliki kedudukan yang sama.

Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ: أَيُّ الْعَمَلِ أَفْضَلُ؟ قَالَ: إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ. قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: جِهَادٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. قِيلَ: ثُمَّ مَاذَا؟ قَالَ: حَجٌّ مَبْرُورٌ

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Nabi ﷺ ditanya, ‘Amal apakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.’ Ditanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Jihad di jalan Allah.’ Ditanya lagi, ‘Kemudian apa?’ Beliau menjawab, ‘Haji yang mabrur.’” (HR. Bukhari, no. 26)

Hadits ini menempatkan haji mabrur pada derajat yang sangat tinggi, setara setelah jihad, sementara umrah tidak disebutkan dalam konteks keutamaan ini.

G. KESIMPULAN

Haji dan umrah memiliki kesamaan dalam beberapa rukun seperti ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul. Namun perbedaannya signifikan dalam beberapa hal. Dari perspektif hukum, haji wajib sekali seumur hidup sedangkan umrah sunnah mu’akkadah menurut mayoritas ulama. Dari perspektif waktu, haji terbatas pada bulan-bulan haji sementara umrah fleksibel sepanjang tahun. Dari perspektif ritual, haji memiliki tambahan wukuf, mabit di Muzdalifah dan Mina, serta melempar jumrah yang tidak terdapat dalam umrah. Dari perspektif spiritual, haji mabrur menjanjikan surga sedangkan umrah menghapus dosa antara dua umrah. Dan dari perspektif kemampuan, istitha’ah disyaratkan untuk haji tetapi tidak untuk umrah karena hukumnya sunnah.

Umat Islam dianjurkan untuk mendahulukan ibadah haji jika mampu, karena hukumnya wajib, sementara umrah dapat dilakukan kapan saja sebagai tambahan amal sunnah yang mulia.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Al-Qur’an Al-Karim.
  2. Al-Bukhari, Muhammad bin Isma’il. (1422 H). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dar Thauq an-Najah.
  3. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Surat: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf Internasional. 2017.
  4. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Surat: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf Internasional. 2017.
  5. At-Tirmidzi, Muhammad bin ‘Isa. (1975). Sunan at-Tirmidzi. Mesir: Musthafa al-Babi al-Halabi.
  6. An-Nawawi, Yahya bin Syarf. (1392 H). Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab. Jeddah: Maktabah al-Irsyad.
  7. Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. (1405 H). Al-Mughnī. Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah.
  8. Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. (1990). Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
  9. Kementerian Agama RI. (2019). Bimbingan Manasik Haji dan Umrah. Jakarta: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
  10. Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. (1379 H). Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dar al-Ma’rifah.

 

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.