Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini
A. PENDAHULUAN
Sholat merupakan tiang agama dan amalan pertama yang dihisab di hari kiamat. Esensi sholat tidak hanya pada gerakan fisik, melainkan pada kekhusyu’an yang melahirkan kesadaran moral. Allah SWT secara eksplisit menyatakan bahwa sholat mencegah perbuatan keji (fahsya’) dan mungkar (munkar). Namun, realitanya banyak orang yang sholat namun masih terjerumus dalam kemaksiatan.
Riset ini menganalisis secara normatif-yuridis tuntunan Al-Qur’an, Hadits, dan pendapat empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) tentang cara mencapai sholat khusyu’ yang efektif sebagai pencegah kejahatan.
Sholat dalam Islam adalah ibadah mahdhah yang memiliki dimensi vertikal (hablun minallah) dan horizontal (hablun minannas). Sayangnya, banyak umat Islam yang sholat tetapi perilaku sosialnya tidak berubah. Fenomena ini menjadikan pertanyaan mendasar: bagaimana sholat dapat mencegah keji dan mungkar? Jawabannya terletak pada khusyu’. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
﴿إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ﴾
Artinya: “Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (Qs. Al-‘Ankabut [29]: 45)
Ayat ini adalah klaim normatif. Namun, sholat hanya akan mencapai fungsi tersebut jika dilakukan dengan khusyu’ sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW dan para ulama empat madzhab.
B. PENGERTIAN KHUSYU’ DAN HUBUNGANNYA DENGAN MORAL
Khusyu’ secara bahasa berarti ketundukan, ketenangan, dan penghayatan hati. Secara istilah, khusyu’ adalah hadirnya hati dalam sholat, disertai perasaan takut dan cinta kepada Allah sehingga anggota tubuh pun tenang. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin menyatakan bahwa khusyu’ adalah ruh dari sholat. Tanpa khusyu’, sholat hanya seperti gerakan tanpa nyawa.
C. TUNTUNAN AL-QUR’AN TENTANG SHOLAT KHUSYU’
C.1. PERINTAH KHUSYU’ DALAM AL-QUR’AN
Allah SWT berfirman:
﴿قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ﴿١﴾ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ﴾
Artinya: “Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sholatnya.” (Qs. Al-Mu’minun [23]: 1-2)
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kekhusyu’an adalah fondasi keberhasilan seorang mukmin di dunia dan akhirat.
C.2. ANCAMAN BAGI ORANG YANG LALAI DALAM SHOLAT
Allah SWT juga memperingatkan:
﴿فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ ﴿٤﴾ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ﴾
Artinya: “Maka celakalah orang-orang yang sholat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari sholatnya.” (Qs. Al-Ma’un [107]: 4-5)
Menurut jumhur ulama, kelalaian (sahw) adalah lawan dari khusyu’. Sholat tanpa khusyu’ tidak akan mampu mencegah kejahatan.
D. TUNTUNAN AL-HADITS TENTANG SHOLAT KHUSYU’
D.1. HADITS TENTANG INTI KHUSYU’
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ الْعَبْدَ لَيُصَلِّي الصَّلَاةَ مَا يُكْتَبُ لَهُ مِنْهَا إِلَّا عُشْرُهَا، تُسْعُهَا، ثُمُنُهَا، سُبْعُهَا، سُدُسُهَا، خُمُسُهَا، رُبُعُهَا، ثُلُثُهَا، نِصْفُهَا»
“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya seorang hamba sholat, tidak ditulis untuknya dari sholatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau setengahnya.’” (HR. Abu Dawud, no. 796 – dinyatakan hasan oleh Al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwa pahala sholat tergantung pada kadar kekhusyu’an.
E. CARA MENCAPAI SHOLAT KHUSYU’ MENURUT TUNTUNAN FIQIH EMPAT MADZHAB
Para ulama empat madzhab sepakat bahwa khusyu’ adalah wajib secara batin, namun mereka berbeda dalam beberapa aspek teknis dan rekomendasi.
E.1. MADZHAB HANAFI (IMAM ABU HANIFAH)
· Persiapan: Sangat menekankan at-tahannuts (berdiam diri sejenak sebelum sholat) dan menghadirkan niat.
· Gerakan: Harus thuma’ninah (tenang) setiap gerakan. Tidak sah sholat jika tergesa-gesa.
· Pandangan: Dianjurkan melihat tempat sujud untuk menghindari gangguan.
· Cegah Keji: Menurut Hanafi, sholat yang benar (dengan syarat dan rukun sempurna) akan menimbulkan cahaya dalam hati yang mencegah dosa.
E.2. MADZHAB MALIKI (IMAM MALIK BIN ANAS)
· Khusyu’ sebagai Fardhu Kifayah: Dalam madzhab Maliki, khusyu’ hati adalah fardhu ain, tetapi jika hilang karena was-was, tidak membatalkan asal sholat.
· Sunah: Membaca Al-Qur’an dengan tartil, merenungkan makna (tadabbur).
· Praktis: Menganjurkan sholat di awal waktu, karena kelambanan melemahkan kekhusyu’an.
E.3. MADZHAB SYAFI’I (IMAM ASH-SYAFI’I)
· Pendekatan Psikologis: Imam Syafi’i menganjurkan berpura-pura seolah-olah melihat Allah (ihsan), atau minimal yakin bahwa Allah melihatnya.
· Langkah Teknis:
· Menyiapkan tempat yang gelisah (tidak ramai).
· Membaca ta’awudz untuk mengusir setan yang memecah konsentrasi.
· Memahami arti bacaan (wajib menurut Syafi’i untuk mendapatkan pahala sempurna).
· Pencegahan Mungkar: Sholat yang khusyu’ akan melahirkan muraqabah (rasa diawasi) sehingga seseorang enggan berbuat dosa.
E.4. MADZHAB HANBALI (IMAM AHMAD BIN HANBAL)
· Teologis: Khusyu’ adalah buah dari takwa. Semakin tinggi takwa, semakin khusyu’.
· Tuntunan: Meninggalkan segala hal yang menyibukkan hati sebelum sholat (makanan, hajat WC, urusan dunia).
· Larangan: Menoleh ke kanan/kiri dalam sholat (makruh karena melawan khusyu’).
· Cegah Keji: Imam Ahmad menegaskan bahwa sholat yang tidak mencegah keji adalah sholat cacat, dan orang tersebut perlu bermuhasabah.
F. INDIKATOR SHOLAT YANG MAMPU MENCEGAH KEJI DAN MUNGKAR
Berdasarkan sintesis pendapat ulama, sholat yang mampu mencegah fahsya’ wa munkar memiliki indikator:
- Adanya perubahan perilaku: Setelah sholat, seseorang menjadi lebih sabar, jujur, dan menjauhi ghibah, zina, riba, dan kezaliman.
- Rasa malu kepada Allah: Saat hendak berbuat dosa, teringat bahwa ia telah berdiri di hadapan Allah dalam sholat.
- Konsistensi: Tidak hanya khusyu’ saat sholat, tetapi juga istiqamah dalam ketaatan pasca sholat.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا»
“Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa yang sholatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia tidak bertambah dalam sisi Allah kecuali semakin jauh.’” (HR. Ath-Thabrani, dan dinilai hasan oleh Al-Haytsami)
G. PENUTUP DAN KESIMPULAN
Sholat khusyu’ bukan sekadar ritual, melainkan sistem pembinaan moral yang efektif. Al-Qur’an, Hadits, dan empat madzhab sepakat bahwa khusyu’ dicapai melalui persiapan mental, pemahaman bacaan, ketenangan gerak, dan kesadaran akan kebesaran Allah. Sholat yang demikian akan melahirkan ‘ishmah (penjagaan diri) dari dosa besar dan kecil. Sebaliknya, sholat tanpa khusyu’ adalah sholat yang kehilangan ruhnya dan tidak akan mencegah pelakunya dari kejahatan.
Rekomendasi: Umat Islam hendaknya berusaha menghadirkan hati, mempelajari makna sholat, dan mengamalkan sunnah-sunnah yang mendukung kekhusyu’an sesuai dengan salah satu madzhab yang diikuti.
DAFTAR PUSTAKA
- Abu Dawud, Sulaiman bin Al-Asy’ats. (2009). Sunan Abi Dawud. Tahqiq: Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Beirut: Al-Maktabah Al-‘Asriyyah.
- Al-‘Asqalani, Ibnu Hajar. (2010). Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari. Kairo: Dar Al-Hadits.
- Al-Ghazali, Abu Hamid. (2015). Ihya’ ‘Ulumiddin (Jilid 1). Beirut: Dar Al-Ma’rifah.
- Al-Haytsami, Nuruddin Ali bin Abi Bakar. (2014). Majma’ Az-Zawa’id wa Manba’ Al-Fawa’id. Beirut: Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
- Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan, Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
- Al-Jaziri, Abdurrahman. (2003). Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Kairo: Dar Al-Hadits.
- Al-Qayyim, Ibnu. (2011). Ash-Shalah wa Ahkamu Tarikiha. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.
- Al-Qur’an Al-Karim.
- Asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. (2008). Al-Umm. Beirut: Dar Al-Ma’rifah.
- Ibnu Katsir, Abu Al-Fida’ Ismail. (2012). Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Riyadh: Dar Thayyibah.
- Malik bin Anas. (2015). Al-Muwaththa’. Abu Dhabi: Muassasah Zayed.
- Sabiq, Sayyid. (2014). Fiqh As-Sunnah. Kairo: Al-Fath li Al-I’lam Al-‘Arabi.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
