SURAU.CO – Ali Yafie memulai perjalanannya di dunia pesantren dengan mempelajari ushul fiqh dan memperdalam bahasa Arab menggunakan metode klasik. Pernyataannya, “Saya belajar di universitas rakyat di Senayan selama 15 tahun,” bukan sekadar lelucon, melainkan metafora tentang dedikasi dan pengalaman hidup yang tidak diukur dengan gelar atau ijazah. Di pesantren, hubungan antara murid dan guru melampaui aspek akademik, yaitu spiritual.
Ali muda tidak hanya belajar membaca kitab, tetapi juga menelapisi kehidupan gurunya: disiplin, zuhud, dan teguh dalam prinsip. Ia sering menulis ulang kitab-kitab gurunya dengan tangan, bukan untuk disimpan, melainkan sebagai upaya menanamkan ilmu di hatinya. Petuah Syekh Firdaus, “Ilmu yang ditulis dengan tangan akan melekat di dada,” selalu diingatnya.
Melalui proses ini, terbentuklah sanad intelektual KH. Ali Yafie yang kokoh. Ia mewarisi semangat al-ulama al-βamilin, yaitu ulama yang tidak hanya menguasai teks, tetapi juga mengamalkannya dan menafsirkannya dalam konteks sosial. Jejaring keilmuan ini membawanya ke kalangan ulama Bugis dan DDI, organisasi keagamaan yang berpengaruh di Sulawesi Selatan. Di sana, ia berinteraksi dengan tokoh-tokoh seperti KH. Abdurrahman Ambo Dalle, KH. Abdul Malik, dan KH. Muhammad Asβad, yang kemudian menjadi rekan dalam mengembangkan pendidikan Islam di Indonesia timur.
Karakter Intelektual
Selama berguru di DDI, Ali Yafie dikenal sebagai santri yang tekun dan kritis. Ia mempertanyakan relevansi hukum fikih terhadap isu sosial masyarakat pesisir, yang membawanya menjadi pembaru pemikiran Islam. Ia tidak puas dengan pemahaman hukum secara tekstual, melainkan ingin menafsirkannya dengan mempertimbangkan maqΔshid al-syarΔ«βah, tujuan moral dan kemaslahatan di balik setiap ketentuan syariat.
KH. Ali Yafie melanjutkan perjalanan intelektualnya ke Jawa. Di Jakarta, ia aktif mengajar di IAIN Alauddin Ujung Pandang cabang Jakarta dan diangkat sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin IAIN Alauddin pada 1966. Sejak itu, namanya dikenal di kalangan akademisi nasional. Ia terus berkontribusi di dunia pendidikan tinggi, menjadi Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Guru Besar Institut Ilmu Al-Qurβan (IIQ), dan Guru Besar Dirasah Islamiyah Universitas Islam Asy-Syafiβiyah (UIA) Jakarta.
Kombinasi pendidikan pesantren tradisional dan lingkungan akademik modern membentuk karakter intelektual Ali Yafie: ulama yang sistematis, rasional, dan berakar pada tradisi Islam. Jejaring keilmuan KH. Ali Yafie tidak terbatas di Indonesia. Melalui hubungan ulama Bugis-Makassar yang belajar di Makkah, ia terhubung dengan ulama Haramain. Salah satunya melalui Syekh Abdul Hafidz al-Bugisi, kakeknya, yang mengajar di Masjidil Haram dan berguru pada Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi. Ini menyambungkan KH. Ali Yafie dengan ulama Nusantara seperti Syekh Nawawi al-Bantani dan Syekh Mahfudz at-Tarmasi.
Kemaslahatan Publik dan Transformasi sosial
Perjalanan keilmuan ini menjadikan KH. Ali Yafie bukan hanya pengajar fikih, tapi arsitek pemikiran Islam sosial di Indonesia. Ia menggabungkan tekstualitas pesantren dengan rasionalitas akademik, menjadikan ilmu agama sebagai energi peradaban. Ini menjadi dasar gagasan Fikih Sosial dan Fikih Lingkungan. Baginya, menuntut ilmu tak pernah selesai, karena ilmu “adalah amal yang tak berhenti walau seseorang telah tiada.” Ia meninggalkan karya monumental seperti Menggagas Fiqh Sosial (1994) dan Teologi Sosial.
KH. Ali Yafie meninggalkan warisan pemikiran yang monumental, seperti Cahaya dari Pesantren (1997) dan Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006). Gagasan-gagasannya melahirkan istilah “fikih sosial,” paradigma baru yang menempatkan hukum Islam dalam konteks kemaslahatan publik dan transformasi sosial. 1984: Dipercaya jadi Wakil Rais ‘Aam PBNU. 1999: Jadi Ketua Umum MUI setelah KH Hasan Basri wafat.Β Di bawah kepemimpinannya, MUI menjaga independensinya di era reformasi yang penuh gejolak. Ia menegaskan, “MUI adalah pelayan umat, tidak bisa hanya melayani pemerintah atau rakyat saja.”
Sikap tegas ini menunjukkan prinsip moral KH. Ali Yafie: ulama harus menjadi penuntun, bukan pengikut kekuasaan. Para cendekiawan menilai pengabdian terbesarnya adalah pada pemikiran, bukan hanya lembaga. Nurcholish Madjid menyebutnya “faqih yang berpikir sosial,” mampu menafsirkan hukum Islam dalam bingkai keadilan sosial. Atho Mudzhar menambahkan, fikihnya berorientasi pada kemaslahatan umat. (Basnang Said), (CM)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
