Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pemuda inisial GP alias Ganang (26) Warga Kecamatan Pracimantoro Kab. Wonogiri karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 Gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan Ganang berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
βBerdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa (27/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku wilayah Kecamatan Manyaran,β Ujarnya pada Rabu (28/5/2025).
Saat dilakukan interogasi GP alias Ganang (26) mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang via online.
Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 Gram.
βSaat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotikaβ ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.
βKami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,β tegasnya. (Eko)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
