Beranda » Berita » Anak Haram: Hukum dan Perlakuan dalam Islam

Anak Haram: Hukum dan Perlakuan dalam Islam

anak haram
ilustrasi menggendong anak bayi

Surau.co. Istilah “anak haram” dalam masyarakat merujuk pada anak yang lahir di luar pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara. Dalam bahasa sehari-hari, label ini sering kali diberikan kepada anak hasil hubungan zina. Namun, secara etika dan hukum Islam, penggunaan istilah ini terhadap anak sangat tidak tepat dan tidak adil.

Anak Hasil Zina Bukanlah Anak Haram

Anak hasil zina memang bukan hasil dari pernikahan yang sah. Namun, Islam tidak menyebutnya sebagai “anak haram” dalam pengertian yang merendahkan atau menyudutkan eksistensinya sebagai manusia.

Allah SWT menciptakan setiap manusia dalam keadaan fitrah (QS. Ar-Rum: 30), termasuk anak hasil zina. Ia berhak atas kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan penghormatan sebagai manusia seutuhnya.

Penggunaan istilah seperti “anak haram” bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang dalam Islam. Dalam surah Al-Hujurat ayat 11, Allah melarang manusia menghina atau memanggil orang lain dengan julukan yang buruk.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ۝١١
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.

Kisah Barsisa: Ahli Ibadah yang Tergoda Tipu Daya Iblis

Labelisasi tersebut termasuk perbuatan menghina makhluk Allah, yang bisa menimbulkan luka psikologis dan diskriminasi sosial.

Anak Tidak Menanggung Dosa Orang Tuanya

Dalam Surah Al-An’am ayat 164 dan Surah Az-Zumar ayat 7, Allah menegaskan bahwa “tiada seorang pun yang menanggung dosa orang lain.” Ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perzinaan tidak memikul dosa kedua orang tuanya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi:

“Tidak ada anak yang lahir melainkan dilahirkan dalam keadaan fitrah…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Surah Al-Isra’ ayat 31, Allah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا ۝٣١wa lâ taqtulû aulâdakum khasy-yata imlâq, naḫnu narzuquhum wa iyyâkum, inna qatlahum kâna khith’ang kabîrâJanganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra’: 31)

Kisah Aisyah yang Kesuciannya Dibela oleh Langit

Jelas bahwa setiap anak, siapa pun orang tuanya, memiliki hak untuk hidup dan tumbuh dengan layak.

Nasab dan Hak Waris Anak Hasil Zina

Secara hukum fiqih, anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab (garis keturunan) kepada laki-laki yang menzinai ibunya, melainkan hanya kepada ibunya. Oleh karena itu, menurut mayoritas ulama, anak tersebut tidak memiliki hak waris kepada ayah biologisnya.

Namun, ia tetap berhak atas warisan dari ibunya dan keluarga ibunya.

“Anak itu (nasabnya) milik pemilik ranjang (suami) dan bagi pezina adalah batu (hukuman).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ini menunjukkan bahwa anak yang lahir dari zina tidak dinasabkan kepada pria yang berzina, kecuali jika terjadi pernikahan setelahnya dan ada pengakuan serta qadha (keputusan hakim).

Ini Hukuman Pezina dalam Islam

Anak hasil zina tetap berhak mendapat kasih sayang dan nafkah. Ibunya wajib membesarkan dan merawatnya. Negara dan masyarakat wajib menjamin hak pendidikan dan kesejahteraan bagi setiap anak tanpa diskriminasi.

Label “anak haram” dapat menghambat perkembangan mental dan kepribadian anak serta menjerumuskannya pada perasaan tidak berharga. Anak yang lahir dari hubungan zina tidak bisa dipersalahkan atas kesalahan orang tuanya.

Islam mengajarkan agar setiap manusia dihormati dan diberi kesempatan hidup yang bermartabat, tanpa memandang latar belakang kelahiran. Masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlakuan yang adil bagi semua anak. *TeddyNs


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement