Politik
Beranda » Berita » Tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi

Tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi

Gedung MK Di Jakarta
Gedung MK Di Jakarta

Penulis Artikel : Hendri Hasyim

Tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi merupakan fondasi penting dalam menjaga tegaknya konstitusi di Indonesia. Dalam sistem ketatanegaraan, tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi tidak hanya sekadar mengadili sengketa pemilu, tetapi juga menjaga agar produk hukum tetap selaras dengan UUD 1945. Lembaga ini menjadi benteng terakhir konstitusi sekaligus penyeimbang kekuasaan negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu pilar kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945. Kehadiran MK menjawab kebutuhan akan mekanisme pengujian hukum terhadap konstitusi dan menjadi wasit dalam dinamika politik dan hukum nasional.


Tugas dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusi

Tugas Mahkamah Konstitusi secara umum adalah menyelesaikan perkara-perkara konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Fungsi utamanya adalah sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pengawal demokrasi.

Beberapa fungsi utama Mahkamah Konstitusi antara lain:

Begini Pengangkatan Raja, Amir, dan Khalifah dalam Islam

  • Menegakkan supremasi konstitusi.

  • Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat.

  • Mewujudkan negara hukum yang demokratis.

Dengan tugas tersebut, MK memiliki otoritas untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menjaga agar setiap produk hukum tetap dalam rel konstitusional.


Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Contoh Implementasinya

Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur secara eksplisit dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU No. 24 Tahun 2003. Berikut adalah lima kewenangan utama MK:

Menemukan Kembali Ruh Kesalehan Santri di Era Politik Identitas

  1. Mengadili pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
    Contoh: Pembatalan pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja karena bertentangan dengan prinsip partisipasi publik.

  2. Mengadili sengketa kewenangan lembaga negara.
    Misalnya, antara DPR dan Presiden terkait proses pengangkatan pejabat tinggi negara.

  3. Memutus pembubaran partai politik.
    Ini sangat penting untuk mencegah munculnya partai yang bertentangan dengan ideologi negara.

  4. Memutus perselisihan hasil pemilu.
    Seperti sengketa Pilpres dan Pileg, yang selalu menjadi perhatian nasional.

  5. Memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden/Wapres.
    Dalam konteks ini, MK bisa menjadi pengadil terakhir dalam proses pemakzulan.

    Khutbah Pentingnya Politik dalam Islam: Membangun Peradaban Berkeadilan

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Peran Strategis MK dalam Dinamika Politik Hukum Nasional

Fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi menjadi sangat vital dalam masa transisi demokrasi. Sebagai lembaga yudikatif yang independen, MK tidak hanya bekerja secara legal-formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan substansial.

Putusan-putusan MK sering kali berdampak luas pada sistem hukum dan politik Indonesia. Misalnya, putusan terkait sistem pemilu proporsional terbuka, batas usia calon presiden, hingga uji materi omnibus law. Putusan tersebut tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menentukan arah kebijakan politik nasional.


Kritik dan Evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi

Meski memiliki wewenang besar, MK tidak luput dari kritik. Beberapa kritik antara lain menyangkut:

  • Potensi intervensi politik dalam pemilihan hakim konstitusi.

  • Putusan yang dianggap inkonsisten.

  • Proses sidang yang dinilai kurang transparan dalam beberapa kasus.

Kritik ini justru menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi harus terus menjaga integritas dan transparansi agar tetap menjadi lembaga yang dipercaya publik.

Tugas, fungsi, dan wewenang Mahkamah Konstitusi menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. MK tidak hanya menguji undang-undang, tetapi juga berperan sebagai penjaga konstitusi dan penentu arah hukum nasional.

Sebagai lembaga yang independen, MK harus terus menjaga netralitas dan profesionalismenya agar tetap menjadi garda depan dalam melindungi konstitusi, demokrasi, dan hak konstitusional warga negara.

Untuk menjaga hal tersebut, Mahkamah Konstitusi perlu memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik. Independensi para hakim konstitusi harus dijaga melalui mekanisme seleksi yang objektif dan berbasis integritas, bukan sekadar representasi kepentingan lembaga pengusul. Selain itu, keterlibatan publik dalam mengawal kinerja MK juga sangat penting, agar lembaga ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mendapat legitimasi moral dari masyarakat sebagai penjaga utama konstitusi.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement