SURAU.CO. Produk kosmetika wajib bersertifikat halal setelah 17 Oktober 2026. Untuk itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha produk kosmetik. Adanya edukasi sertifikasi halal ini bertujuan untuk meningkatkan awareness dan transparansi industri kosmetik. Selain itu juga menumbuhkan kepercayaan konsumen, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, setelah 17 Oktober 2026 nanti itu sejumlah produk wajib memiliki sertifikat halal, yaitu untuk produk obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan,” ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor, di Jakarta, Rabu (14/5). Menurutnya sekalipun kewajiban bersertifikat halal dimulai Oktober 2026, sekarang telah banyak produk kosmetik yang telah melaksanakan sertifikasi halal.
Produk kosmetik halal juga memperoleh atensi yang tinggi tinggi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial. “Kosmetik merupakan salah satu produk kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim, maka perlu terjaga dengan memenuhi Standar Jaminan Produk Halal. Apalagi pangsa pasar kosmetik saat ini khususnya kaum perempuan muslim pasti memprioritaskan label halal saat membeli produk kosmetik,” ujarnya.
Terus Melakukan Sosialisasi
Sementara itu Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Chuzaemi Abidin menyebut BPJPH secara terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah produsen produk kosmetik. Adanya sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban sertifikasi halal tersebut bertujuan meningkatkan awareness dan transparansi industri kosmetik.
Selain itu sekaligus menumbuhkan kepercayaan konsumen, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim. “Kami dari BPJPH melakukan upaya berupa sosialisasi edukasi melalui berbagai media salah satunya kegiatan seminar saat ini seperti yang dilakukan oleh Perkosmi, tentunya untuk meningkatkan peluang bisnis dalam pemasaran produk kosmetik, karena kebutuhannya cukup tinggi.” kata Chuzaemi.
Sekedar informasi produk kosmetik terdata oleh BPJPH dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20232 – Kosmetik untuk manusia termasuk pasta gigi. Saat ini sudah ada 81.343 produk kosmetik dalam negeri yang telah bersertifikat halal. Selain itu terdapat pula 7.558 produk kosmetik luar negeri yang telah bersertifikat halal. Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan dalam wilayah Indonesia wajib melakukan sertifikasi halal. Ha; ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kosmetik termasuk dalam produk yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Regulasi ini mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.
Proses Sertifikasi Halal
Kewajiban produk bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai memberlakukannya sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini belaku untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai mulainya era baru wajib halal di Indonesia sebagai amanah UU JPH. Proses sertifikasi halal sejak itu menjadi kewenangan BPJPH sebagai regulator secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai berlaku juga pada produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebutuhan sertifikasi halal untuk kategori produk kosmetik akibat dorongan akan kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi. Dorongan kuat lainnya untuk melakukan sertifikasi halal berasal dari konsumen. Semakin meningkatnya konsumen kosmetik di Indonesia, semakin meningkat pula konsumen yang kritis akan kosmetik halal.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.