Ekonomi
Beranda » Berita » Apa itu Akad Murabahah ?

Apa itu Akad Murabahah ?

Murabahah adalah sala satu prinsip ekonomi islam yang diterapkan dalam ekonomi modern
Akad murabahah, konsep jual beli syariah yang adil dan transparan yang ada rukun, manfaat, dan bedanya dengan riba dalam keuangan Islam.

SURAU.CO. Dalam ekosistem keuangan syariah, banyak istilah yang mungkin terdengar asing. Salah satu yang paling mendasar adalah akad murabahah. Konsep ini menjadi tulang punggung banyak produk pembiayaan Islam. Namun, apa sebenarnya akad murabahah itu? Artikel ini akan mengupas tuntas pengertiannya. Anda akan memahami rukun, syarat, manfaat, hingga contoh praktisnya. Mari kita selami lebih dalam konsep jual beli yang adil ini.

Secara etimologi, katamurabahahberasal dari bahasa Arab,al-ribh. Kata ini berarti keuntungan atau tambahan. Dalam praktiknya, murabahah adalah sebuah akad jual beli. Penjual secara terbuka menyebutkan harga perolehan suatu barang. Kemudian, ia menambahkan margin keuntungan yang menapatkan kesepakatan dengan pembeli. Prinsip transparansi menjadi kunci utama dalam transaksi ini.

Ulama besar, Al-Nawawi, memberikan definisi yang jelas. Ia mendefinisikan murabahah sebagai: “Akad jual beli di mana harga barang yang ditetapkan sama dengan harga pembelian awal, ditambah nilai keuntungan yang disepakati.” Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyebutkan bahwa murabahah merupakan suatu cara untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, di mana penjual mendapatkan keuntungan atas harga pokok barang tersebut. Singkatnya, murabahah merupakan akad yang mendahulukan keadilan dan keterbukaan.

Singkatnya, penjual wajib jujur mengenai harga modal. Keuntunganpun harus sepengetahuan dan persetujuan pembeli. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai di muka. Namun, pembayaran secara angsuran juga sangat umum. Fleksibilitas ini disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak di awal transaksi.

Rukun dan Syarat Sahnya Transaksi

Setiap transaksi dalam hukum Islam harus memenuhi pilar dan kondisi tertentu. Hal ini untuk memastikan keabsahan dan keadilan akad tersebut. Akad murabahah juga memiliki rukun dan syarat yang wajib dipenuhi.Adapun rukun akad murabahah ada empat. Pertama,para pihak. Dalam rukun murabahah harus ada penjual (ba’i) dan pembeli (musytari). Kedua, adanya objek jual beli. Artinya dalam murabahah harus ada barang atau aset (mabi’) yang jelas dan halal. Ketiga, adanya harga atau nilai transaksi (orang tsaman) harus jelas, yaitu  mencakup harga pokok dan margin. Dan keempat terjadinya ijab qabul atau serah terima atau pernyataan kesepakatan yang eksplisit.

Berdoa Sebelum Salam atau Setelah Salam?

Untuk syarat-syarat dalam akad murabahah adalah penjual harus memberitahukan harga pokok barang secara jujur. Kemudian ada kesepakatan jumlah margin keuntungan harus diketahui bersama. Selain itu ada spesifikasi barang yang diperjualbelikan harus jelas dan rinci. Selanjutnya penjual wajib memiliki barang tersebut terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada pembeli.

Dengan memenuhi semua rukun dan syarat tersebut, transaksi menjadi sah. Proses ini membangun kepercayaan dan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Manfaat Utama Akad Murabahah

Akad murabahah menawarkan banyak keunggulan atau manfaat. Hal ini yang menjadikan skema murabahah yang sangat populer di lembaga keuangan syariah. Adapan manfaatnya antara lain adalah mendorong keterbukaan.Transparansi harga pokok dan margin keuntungan menciptakan transaksi yang jujur. Hal ini sangat penting dalam prinsip muamalah Islam.

Manfaat lainnya adalah menjadi solusi tanpa riba.Ini adalah manfaat paling mendasar. Keuntungan berasal dari margin jual beli barang, bukan dari bunga pinjaman uang. Kemudian memberikan fleksibilitas fembayaran. dalam skema murabahah ini pembeli bisa memilih skema pembayaran tunai atau angsuran. Opsi ini sangat membantu dalam mengatur arus kas pribadi atau usaha. Selain itu akad murabahah ini ada jamiman keadilan. Hak ini karena semua ketentuan yang ada kesepakatan pada awal transaksi, tidak ada pihak yang merasa merasa rugi. Harga sudah final dan tidak akan berubah. Dan yang tak kalah penting adalah sesuai dengan prinsip syariah. Dalam akad ini memberikan rasa tenang. Umat muslim dapat bertransaksi sesuai dengan keyakinan agamanya.

Perbedaan Mendasar Murabahah dan Riba

Banyak orang yang masih bingung membedakan murabahah dengan cicilan berbasis bunga (riba). Perbedaannya terletak pada objek dan mekanisme transaksinya. Pada sistem ribawi, lembaga keuangan meminjamkan uang. Nasabah kemudian menggunakan uang itu untuk membeli barang sendiri. Nasabah wajib mengembalikan pinjaman uang tersebut beserta bunganya. Objek transaksinya adalah uang, bukan barang.

Keadilan dalam Setiap Aspek: Menegakkan Kebenaran ala Riyadhus Shalihin

Sebaliknya, dalam akad murabahah, lembaga keuangan bertindak sebagai penjual. Lembaga tersebut membeli barang yang dibutuhkan konsumen dari pemasok. Lalu, lembaga menjual kembali barang itu kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan. Objek transaksinya adalah barang. Nasabah mencicil harga barang, bukan uang utang. Mekanisme ini sepenuhnya terhindar dari unsur riba.

Contoh sederhana dari murabahah ini adalah seorang pengusaha membutuhkan mesin produksi seharga Rp50.000.000. Namun ia tidak memiliki dana tunai yang cukup. Maka, ia mendatangi sebuah bank syariah untuk meminta pembiayaan. Maka pengusaha tersebut dan bank syariah melakukan akad murabahah. Bank syariah membeli mesin produksi dari pemasok seharga Rp50.000.000. Kepemilikan mesin kini berpindah ke bank. Bank syariah kemudian menjual mesin tersebut kepada pengusaha. Harganya menjadi Rp60.000.000 (harga pokok Rp50 juta + margin keuntungan Rp10 juta). Pengusaha menyetujui harga tersebut. Ia akan mencicilnya selama 24 bulan, yaitu sebesar Rp2.500.000 per bulan.
Bank mengirimkan mesin tersebut kepada pengusaha. Dalam skenario ini, transaksi berjalan adil dan transparan. Pengusaha mendapatkan mesin yang ia butuhkan. Bank syariah memperoleh keuntungan halal dari proses jual beli.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement