Politik
Beranda » Berita » Kata Mahfud MD Soal Pemakzulan Gibran

Kata Mahfud MD Soal Pemakzulan Gibran

Mantan ketua MK Mahfud MD menyebut pemakzulan Gibran sangat sulit terjadi

SURAU.CO. Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara politik akan sulit terjadi. Hal itu karena pemakzulan presiden dan wakil presiden harus dimulai sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota. Namun sidang tersebut sulit terwujud mengingat kekuatan koalisi Prabowo yang ada di parlemen sekarang ini.

Hal tersebut dikatakan oleh Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dalam kanal Youtube Mahfud MD Official. “Enggak mungkin (bisa dilakukan pemakzulan) secara politik. Karena sekali lagi koalisinya (Prabowo-Gibran) sudah 81 (persen),” ujar Mahfud. Secara ketatanegaraan, lanjut Mahfud, ada enam hal yang terkait dengan pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden. Dan itu ada dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu pertama jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara. Kedua melakukan korupsi. Ketiga penyuapan dan keempat tindak pidana berat lainnya. Kelima, perbuatan tercela. Dan keenam jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Kemudian jika DPR menggelar sidang pleno tersebut, prosesnya juga masih panjang di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah dari MK kembali ke DPR untuk kemudian mengusulkannya ke MPR. “Jadi secara hukum mungkin. Secara politik akan sangat tidak mungkin,” ujar Mahfud

Namun Mahfud juga tidak menampik kemungkinan adanya pemakzulan karena tidak ada yang hitam putih dalam politik. Dirinya kemudian berkaca terhadap peristiwa sejarah yang berkaitan dengan pemberhentian presiden sebelumnya, seperti Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. “Itu kan rekayasa konstitusional agar seolah-olah benar dan itu sebenarnya kuncinya adalah politik,” ujarnya.

Berbagai Tanggapan

Sebelumnya Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel dalam salah satu tuntutannya mengusulkan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR. Bebwrapa nama besar dunia militer seperti Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Selain itu ada Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto ikut menandatangani usulan tersebut.

Belakangan isu pemakzulan mendapat respons banyak publik dan memancing reaksi. Mantan presiden Indonesia Joko Widodo menganggap usulan tersebut sah-sah saja dalam negara demokrasi. “Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi di Solo belum lama ini. Menurutnya memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR. “Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” ujarnya.

Riyadus Shalihin: Antidot Ampuh Mengobati Fenomena Sick Society di Era Modern

Sementara itu Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI tersebut.  Bagi Prabowo, kata Wiranto, tuntutan pemakzulan Gibran tidak mudah. “Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” katanya Kamis, (24/5) lalu. Untuk itu Presiden akan mempelajarinya terlebih dahulu. Sedangkan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono menyebut usulan para punawirawan tentara itu telah terukur. “Tidak akan keluar dalam bidang ideologi, Pancasila, UUD 1945,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzily mengatakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menyatakan bahwa usulan pemakzulan Wakil Presiden tidak perlu dikaji lebih lanjut.  “Keputusan rakyat untuk memilih Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka tentu merupakan keputusan yang final karena itu merupakan hasil dari proses demokrasi dan pilihan rakyat,” ujar Ace. (ENHA/berbagaisumber)

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement