SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internasional
Beranda Β» Berita Β» Gelora Lawyers Pejuang dari Berbagai belahan Dunia

Gelora Lawyers Pejuang dari Berbagai belahan Dunia

Gelora Lawyers Pejuang dari Berbagai belahan Dunia
Gelora Lawyers Pejuang dari Berbagai belahan Dunia

 

SURAU.CO – IMLA (International Muslim Lawyers Alliance) kembali menggelar event INTERNATIONAL MUSLIM LAWYERS CONFERENCE.

Sebelumnya events tersebut digelar di INDONESIA 2021 dan 2023, SUDAN 2022, TURKEY 2024, tahun ini 2025 di TUNISIA.

Events tersebut dihadiri oleh Lawyers dari berbagai dunia diantaranya Indonesia, Malaysia, Australia, Belanda, Inggris, Turkey, Belgium, Amerika Serikat, Mesir, Tunisia, Yaman, Palestina dan lainnya.

Peran Penting

Pengacara muslim memiliki peran krusial di panggung internasional, bukan hanya sebagai profesional hukum, melainkan juga sebagai duta peradaban Islam. Kita tidak hanya bertugas membela keadilan berdasarkan hukum, tetapi juga membawa nilai-nilai luhur syariat Islam yang universal seperti keadilan, kejujuran, dan kemanusiaan ke dalam praktik hukum global.

Menyoal Budaya Perayaan Ulang Tahun Dalam Perspektif Akidah Islam: Analisis Normatif Berdasarkan Tafsir Klasik

Tugas kita melampaui ruang sidang

Kita harus menjadi jembatan pemahaman antara dunia Islam dan non-Islam. Melalui profesionalisme dan integritas, kita dapat menunjukkan bahwa hukum Islam bukanlah sesuatu yang kaku atau tertinggal, melainkan sumber hukum yang kaya, dinamis, dan relevan untuk menyelesaikan berbagai masalah modern, seperti sengketa dagang, hak asasi manusia, atau bahkan isu lingkungan.

Pengacara muslim memiliki peran krusial di panggung internasional, untuk melakukan pembelaan.

Pembelaan Hak-Hak Muslim sebagai Manusia

Di banyak negara, umat muslim menghadapi diskriminasi dan perlakuan tidak adil. Pengacara muslim harus berada di garis depan untuk membela hak-hak mereka. Membela umat Islam yang menjadi korban rasisme, stereotip, dan Islamofobia, terutama di Barat.

Perlu diketahui hingga saat ini di seluruh belahan dunia termasuk negeri-negeri muslim dari Maroko sampai Merauke dan kemudian Turki, Aljazair, Tunisia, Suriah, Lebanon, Sudan, KSA, Pakistan, dan negeri-negeri lainnya yang telah menjalankan, menggunakan dan mengadopsi hukum-hukum yang bersumber dari hukum barat seperti civil law system /continental legal system dan common law system /anglo saxon.

MENYINGKAP RAHASIA WAKTU, ALLAH MEMBUKA JALAN KELUAR DAN SOLUSI BAGI KESULITAN HIDUP (ANALISIS DALIL NAQLI DAN KONTEKS TAFSIR PSIKOLOGI)

Sampai saat ini hukum barat masih sangat kokoh di negara muslim karena ada pelindungnya yaitu pemerintah, militer dan intelektual.

Membebaskan Dunia Islam Dari Cenkeraman Hukum Barat

Bahkan barat Perancis dan Inggris mencetak para intelktual dari negeri-negeri muslim sebagai penjaga hukum barat, dengan mengajarkan teori β€œStaats fundamental norm” adalah norma hukum tertinggi di suatu negara dan β€œStaats grund gesetz” adalah Peraturan Dasar Negara/Peraturan Dasar Negara/konstitusi. Sehingga hampir di seluruh negara muslim, Perjuangan menegakkan syariat dan khilafah akan menghadapi β€œlegal challanges” yaitu akan menghadapi tuduhan melanggar konstitusi negara (Staats grund gesetz) dan β€œStaats fundamental norm”.

Padahal jika kita bandingkan hukum barat dengan hukum Islam, kita temukan perbedaan yang sangat jauh. Pangkal kekisruhan hukum yang terjadi hingga kini disebabkan karena mereka menerapkan sistem hukum barat yang berlandaskan pada sekularisme.

Sekularisme artinya paham yang memisahkan agama dari kehidupan atau memisahkan agama dari politik dan negara. Para sekularis memandang bahwa agama itu wilayah privat, urusan antara seseorang dengan tuhannya, sehingga hukum agama tidak boleh mengatur kehidupan publik. Untuk meyakinkan publik, para sekularis berdalih bahwa agama itu sakral alias suci, sementara politik itu profan alias kotor. Sesuatu yang suci, kata mereka, akan rusak jika bercampur dengan yang kotor. Mereka menentang ketika hukum agama diterapkan di ranah publik.

Membebaskan Dunia Islam Dari Penjajahan Melalui Perjuangan Hukum

Keruntuhan Khilafah Islam pada 28 Rajab 1342 H (3 Maret 1924) memiliki dampak yang sangat besar bagi Dunia Islam.

π™‹π™€π™‰π™π™„π™‰π™‚π™‰π™”π˜Ό π™Žπ™€π™†π™Šπ™‡π˜Όπ™ƒ π™‹π™Šπ™‡π™„π™π™„π™† π™ˆπ˜Όπ™Žπ™”π™π™ˆπ™„ (π™Žπ™‹π™ˆ) π˜Ώπ˜Όπ™‡π˜Όπ™ˆ π™ˆπ™€π™’π™π™…π™π˜Ώπ™†π˜Όπ™‰ π™„π™‰π˜Ώπ™Šπ™‰π™€π™Žπ™„π˜Ό π™€π™ˆπ˜Όπ™Ž 2045.

Ketiadaan institusi politik umat Islam ini yang menjadi pelaksana syariah Islam secara kaaffah dan pelindung kaum Muslim menjadikan negara-negara kafir penjajah dengan sangat leluasa menjajah Dunia negeri-negeri kaum Muslim. Mereka menjajah Dunia Islam dengan berbagai cara; politik, militer, ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lain sebagainya.

Sebagai dampak dari penjajahan tersebut, kaum Muslim terpuruk di berbagai aspek kehidupan. Demikian. Oleh: Chandra Purna Irawan
(Ketua IMLA/International Muslim Lawyers Alliance). (Delic)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Artikel Populer

01

3 Doa Berbahasa Jawa: Mudah Rezeki, Keamanan Diri, dan Fasih Ceramah

02

Berhutang: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup yang Tercela

03

Tiga Manfaat Dosa

04

Menempatkan Kedudukan Akal Dalam Islam: Antara Otoritas Wahyu dan Rasionalitas Manusia

05

Abdurrahman bin Abu Bakar Ash-Shiddiq : Anak Abu Bakar yang Terakhir Masuk Islam

06

Juz Amma: Kumpulan Surat Pendek Al-Quran (Juz 30)

Artikel Terbaru