SURAU.CO – Shalat adalah tiang agama dan ibadah yang sangat mulia. Allah menjadikan seluruh bumi ini suci dan layak untuk shalat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seluruh bumi adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. at-Tirmidzi, 317; Abu Daud, 492; Ibnu Majah, 745).
Meskipun demikian, Nabi ﷺ melarang umatnya untuk shalat di beberapa tempat. Para ulama berbeda-beda dalam memahami hadits-hadits tersebut, namun mereka tetap menekankan pentingnya menjaga kesucian shalat.
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang seseorang mengerjakan shalat di tujuh tempat: tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan di atas bangunan Ka’bah.” (HR. at-Tirmidzi, 346; Ibnu Majah, 746).
Para ulama tetap membahas hadits ini meskipun mereka berbeda pendapat tentang kesahihannya, karena mereka melihat hadits ini sejalan dengan prinsip menjaga kesucian ibadah. Berikut penjelasan ringkasnya:
1.Tempat Sampah
Nabi ﷺ melarang shalat di tempat sampah karena biasanya terdapat banyak najis. Namun ulama Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan shalat jika tempat itu benar-benar bersih dari najis. Mereka berpegang pada hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu diatas yang menyatakan bahwa seluruh tanah itu suci.
Alasan lain,
bahwa sampah itu ada dua jenis; sampah yang najis dan sampah yang tidak najis seperti kertas, kardus, dedaunan, dan lainnya. Jika seseorang shalat di tempat sampah yang hanya berisi sampah suci, mereka menilai shalat itu sah.
2. Tempat Penyembelihan
Para ulama melarang shalat di tempat penyembelihan karena banyak darah dan kotoran hewan yang najis di tempat itu. Namun sebagian ulama tetap mebolehkan shalat di sana jika bersih dari dua hal itu.
Orang sering bertanya mengapa Rasulullah ﷺ dan para sahabat melakukan penyembelihan kurban di lapangan (al-mushalla). Jawabannya:
- Mushalla pada masa Nabi ﷺ berarti lapangan shalat Id, bukan mushalla seperti masjid kecil di Indonesia.
- Rasulullah ﷺ memilih lapangan agar syiar Islam terlihat jelas dan dapat disaksikan banyak orang.
- Proses penyembelihan berlangsung setelah shalat Id, sehingga tanah lapangan masih dalam keadaan suci dan bersih.
3. Kuburan
Mayoritas ulama, seperti al- Hanabilah dan Adh-Dhahiriyah, berpendapat bahwa shalat di kuburan tidak sah. Namun Imam Syafi’i mengatakan, jika tanah kuburan bercampur dengan jasad atau najis, maka shalat tidak sah, tetapi jika tanahnya suci, maka shalat tetap sah.
Adapun Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza’i menilai hukumnya makruh, sedangkan Imam Malik membolehkan. Namun hadits larangan memperkuat pendapat mayoritas.
Dalam hal ini terdapat pengecualian yaitu bolehnya shalat jenazah di kuburan. Nabi ﷺ pernah melakukan shalat jenazah terhadap seorang wanita yang biasa menyapu masjid setelah ia meninggal. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mencari wanita tersebut. Ketika para sahabat memberitahu bahwa ia sudah meninggal, Rasulullah ﷺ berkata: “Kenapa kalian tidak memberitahuku?”
Beliau kemudian meminta untuk menunjukkan kuburannya, lalu beliau menshalatkannya. Setelah itu, beliau bersabda:
“Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi penghuninya. Allah akan memberikan cahaya kepada mereka berkat shalatku atas mereka.” (HR. al-Bukhari, 440; Muslim, 1588).
4. Persimpangan Jalan
Nabi ﷺ melarang shalat di jalan umum karena orang-orang sering lewat. Jika seseorang shalat di sana, ia bisa mengganggu lalu lintas masyarakat dan menyebabkan tidak khusyu’ dalam shalat atau bahkan membahayakan dirinya sendiri.
Namun, jika kondisi darurat atau untuk kepentingan besar seperti shalat Id atau sholat Jum’at, orang boleh melakukannya di jalan yang luas. Orang juga boleh shalat di persimpangan jalan yang jarang dilalui orang atau tidak terpakai, karena tidak mengganggu orang lain dan tidak pula mengganggu kekhusyu’an shalat.
5. Kamar Mandi
Kamar mandi identik dengan najis dan jin sering berkumpul di sana. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:
Berkata an-Nawawi di dalam al-Majmu’ ;
والأصح أن سبب النهي كونه مأوى الشياطين فتكره كراهة تنزيه وتصح الصلاة
“Dan pendapat yang benar bahwa sebab dilarangnya (shalat di kamar mandi) karena tempat tersebut digunakan untuk berkumpulnya para syetan, sehingga dimakruhkan shalat di dalamnya, walaupun tetap sah shalatnya.”
Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah menilai shalat di kamar mandi makruh, meskipun tetap sah. Sedangkan Imam Ahmad menegaskan bahwa shalat di kamar mandi tidak sah berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.
6. Kandang Unta
Nabi ﷺ membedakan hukum shalat di kandang kambing dan kandang unta. Beliau bersabda:
“Shalatlah kalian di kandang kambing, dan janganlah shalat di kandang unta.” (HR. at-Tirmidzi).
Para ulama menjelaskan bahwa unta tidak hanya meninggalkan najis, tetapi juga bersifat keras dan berbahaya. Sebagian ulama bahkan menyebut kandang unta sebagai tempat yang berhubungan dengan setan. Oleh karena itu, ulama Hanabilah menilai shalat di kandang unta tidak sah.
7. Di Atas Atap Ka’bah
Nabi ﷺ juga melarang shalat di atas atap Ka’bah. Alasannya karena orang yang shalat di sana tidak bisa menghadap kiblat secara sempurna, sebagian Ka’bah pasti berada di belakangnya, bukan di hadapannya. Ulama menjelaskan hal ini dalam kitab Subulussalam.
Penutup
Allah menjadikan bumi sebagai masjid dan tempat sujud. Namun seorang muslim tetap harus menghindari tempat-tempat yang dilarang karena najis, mengganggu kekhusyu’an, atau masuk dalam larangan syariat.
Sebagian larangan bersifat makruh, sebagian lainnya dapat menyebabkan shalat tidak sah. Sikap hati-hati adalah menjauhi tempat-tempat tersebut dan memilih tempat yang suci, tenang, serta mendukung kekhusyu’an ibadah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang paling utama dari amalan kalian adalah shalat, maka janganlah kalian sia-siakan.” (HR. Ibnu Majah, 410).
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
