Surau.co. Isbath nikah adalah proses pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang sudah dilakukan tetapi belum memiliki kekuatan hukum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Jadi, itsbat nikah ini adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan dalam hukum positif dan agama.
Dasar Isbath Nikah
Jenis Isbath Nikah
Syarat Permohonan
Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal mereka. Selanjutnya melengkapi fotokopi KTP dan KK pemohon, surat keterangan nikah dari tokoh agama atau saksi pernikahan, fotokopi akta kelahiran anak (jika ada). Selanjutnya, bukti lain yang mendukung adanya pernikahan, seperti foto saat akad nikah atau undangan.
Jika pengadilan memandang bukti dan saksi cukup, maka hakim akan mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan penetapan isbath nikah. Penetapan pengadilan agama bertujuan untuk mengurus buku nikah di KUA.
Pentingnya Isbath Nikah
Isbath nikah sangat penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan penetapan isbath nikah, pasangan dapat memperoleh buku nikah resmi yang sah secara hukum. Hal ini memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan hukum seperti warisan, perceraian, dan administrasi kependudukan.
Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan legalitas pernikahan. Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara.
Isbath nikah bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak, dan keluarga secara keseluruhan. Melalui proses ini, negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat.
Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencatatkan pernikahan di KUA agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari. Isbath nikah menjadi solusi bagi mereka yang telah terlanjur menikah tanpa pencatatan resmi. Agar tetap memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara. *TeddyNs
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
