Fiqih
Beranda » Berita » Dasar, Jenis dan Syarat Isbath Nikah

Dasar, Jenis dan Syarat Isbath Nikah

isbath nikah
ilustrasi nikah ulang di kua setelah penetapan isbath nikah oleh PA

Surau.co.  Isbath nikah adalah proses pengesahan pernikahan oleh Pengadilan Agama terhadap pernikahan yang sudah dilakukan tetapi belum memiliki kekuatan hukum atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Jadi, itsbat nikah ini adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat secara resmi. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan dalam hukum positif dan agama.

Dasar Isbath Nikah

Isbath nikah menjadi penting ketika pasangan telah menikah secara agama (nikah siri) tetapi belum atau tidak mencatatkan pernikahannya ke negara. Dalam konteks hukum di Indonesia, pencatatan perkawinan menjadi syarat mutlak sahnya suatu pernikahan secara administratif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Beberapa kondisi yang menjadi dasar pengajuan itsbat nikah ke Pengadilan Agama antara lain: pernikahan yang tidak tercatat, hilangnya buku nikah, adanya keraguan atas keabsahan pernikahan, atau pernikahan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Selanjutnya Penyelesaian perceraian dan alasan lain yang perlu peniaian hakim. 
Kehilangan buku nikah dapat menyulitkan pasangan dalam mengurus berbagai dokumen penting. Itsbat nikah dapat menjadi solusi untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang dapat digunakan untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut. 

Jenis Isbath Nikah

Isbat nikah dapat dibedakan menjadi dua jenis. Pertama, Isbat Nikah Murni Merupakan permohonan pengesahan pernikahan yang hanya fokus pada pengakuan sahnya pernikahan itu sendiri, tanpa ada masalah lain yang menyertainya.
Isbath nikah murni seperti sepasang suami istri yang menikah secara siri kemudian ingin mendapatkan buku nikah agar pernikahan mereka diakui negara. Sehingga mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama.
Kedua, Isbat Nikah Campuran adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan bersamaan dengan perkara lain. jenis ini seperti seorang istri yang ingin bercerai dengan suaminya, tetapi pernikahan mereka tidak tercatat di KUA. Ia mengajukan isbat nikah untuk mengesahkan pernikahannya, kemudian mengajukan gugatan cerai setelah pernikahannya sah. 
Penting untuk dicatat bahwa isbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan seseorang, terutama jika pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA

Syarat Permohonan

Pemohon harus mengajukan permohonan tertulis ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal mereka. Selanjutnya melengkapi fotokopi KTP dan KK pemohon, surat keterangan nikah dari tokoh agama atau saksi pernikahan, fotokopi akta kelahiran anak (jika ada). Selanjutnya, bukti lain yang mendukung adanya pernikahan, seperti foto saat akad nikah atau undangan.

Jika pengadilan memandang bukti dan saksi cukup, maka hakim akan mengabulkan permohonan dengan mengeluarkan penetapan isbath nikah. Penetapan pengadilan agama bertujuan untuk mengurus buku nikah di KUA.

Pentingnya Isbath Nikah

Isbath nikah sangat penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Dengan penetapan isbath nikah, pasangan dapat memperoleh buku nikah resmi yang sah secara hukum. Hal ini memudahkan dalam mengurus berbagai keperluan hukum seperti warisan, perceraian, dan administrasi kependudukan.

Fiqih Muamalah Modern: Jawaban untuk Tantangan Ekonomi Digital

Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan legalitas pernikahan. Tanpa pencatatan, pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara.

Isbath nikah bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan, anak, dan keluarga secara keseluruhan. Melalui proses ini, negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan yang sah secara agama namun belum tercatat.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya mencatatkan pernikahan di KUA agar terhindar dari sengketa hukum di kemudian hari. Isbath nikah menjadi solusi bagi mereka yang telah terlanjur menikah tanpa pencatatan resmi. Agar tetap memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara. *TeddyNs


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement