Berita Nasional
Beranda » Berita » Apa itu Haji Khusus yang Terkait Kasus Korupsi

Apa itu Haji Khusus yang Terkait Kasus Korupsi

KOK menyelidiki dugaan korupsi kuota ibadah haji khusus 2023-2024
KPK selidiki dugaan korupsi kuota haji khusus 2023-2024. Pahami apa itu haji khusus, perbedaannya dengan haji furoda, dari biaya hingga risiko.

SURAU.CO. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar menyebut ada dugaan pengelolaan kuota haji khusus pada tahun 2023-2o24. Saat ini Lembaga antirasuah ini tengah menyelidiki dugaan korupsi tersebut. namun KPK tidak menutup kemungkinan menelusuri kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengonfirmasi hal tersebut. Ia memberikan keterangan usai sebuah acara di Jakarta. “Ya, sementara itu,” ujar Setyo usai menghadiri acara Pelepasan Safari KPK: Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis. Setyo menegaskan bahwa penetapan periode waktu itu masih bersifat awal. Informasi ini didasarkan pada data permulaan yang diterima KPK. Oleh karena itu, pintu penyelidikan tetap terbuka. KPK membuka kemungkinan untuk menelusuri tahun-tahun sebelumnya. “Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024, red.),” jelasnya.

Penetapan Waktu Perkara yang Akuntabel

Meskipun demikian, KPK akan memastikan penetapan waktu perkara (tempus delicti). Hal ini penting untuk pertanggungjawaban hukum. Surat perintah penyelidikan harus memiliki batasan waktu yang jelas. “Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” ujarnya.

Setyo menekankan pentingnya pembatasan ini. “Itu pembatasan supaya pertanggungjawaban secara transparansi dan akuntabilitas bisa kami pertanggungjawabkan.” Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak. Mereka dimintai keterangan terkait kasus ini. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan. Artinya, KPK masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti.

Dugaan ini sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti beberapa kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 inilah yang menjadi sorotan utama. Kasus ini membuat publik bertanya-tanya tentang haji khusus. Sebenarnya, apa itu haji khusus dan apa bedanya dengan program haji lainnya seperti haji furoda?

Burnout dan Kelelahan Jiwa: Saatnya Pulang dan Beristirahat di Bab Ibadah

Membedah Perbedaan Haji Khusus dan Haji Furoda

Masyarakat sering mendengar istilah haji khusus (haji plus) dan haji furoda. Keduanya merupakan jalur alternatif selain haji reguler. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Melansir laman bpkh.go.id,  menyebut haji khusus beroperasi di bawah payung hukum Indonesia. Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Visanya berasal dari kuota haji resmi dari pemerintah Indonesia. Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Berbeda dengan  haji furoda bersifat non-kuota pemerintah. Program ini sering disebut haji mujamalah. Visanya dikeluarkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi. PIHK hanya bertindak sebagai fasilitator perjalanan.

Dari segi pembiayaan juga berbeda. Haji khusus menuntut biaya yang jauh lebih tinggi. Berdasarkan data dari berbagai PIHK, paket haji khusus 2025 berkisar USD 11.500 hingga USD 20.500. Angka ini setara Rp187 juta hingga Rp334 juta. Sementara itu, biaya haji furoda mulai dari USD 16.500 hingga USD 45.000. Jika dirupiahkan, biayanya sekitar Rp269 juta sampai Rp733 juta. Bahkan, ada paket furoda yang harganya mendekati Rp1 miliar. Terkait dengan mas tunggu juga ada perbedaaan, Jika haji furoda tanpa antrean dan langsung berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar.  Sementara itu, jemaah haji khusus perlu bersabar. Mereka harus masuk dalam daftar tunggu. Masa tunggunya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Waktu ini tetap jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler.

Fasilitas dan Resiko 

Keduanya menawarkan fasilitas yang lebih premium dari pada haji reguler. Namun, haji furoda umumnya lebih unggul dalam kemewahan. Jemaah furoda mendapatkan akomodasi hotel bintang lima yang sangat dekat dengan tempat ibadah. Mereka juga mendapat fasilitas eksklusif seperti maktab khusus dan tenda ber-AC di Arafah. Sedangkan jemaah haji furoda biasanya berada di Arab Saudi dalam waktu lebih singkat. Durasi perjalanan mereka sekitar 16 hingga 24 hari. Berbeda dengan haji khusus yang menetap sekitar 25 hari. Sementara jemaah haji reguler bisa tinggal hingga 40 hari.

Namun ada catatan yang harus menjadi perhatian. Risiko haji furoda jauh lebih besar. Karena visanya bergantung penuh pada keputusan pemerintah Arab Saudi, ada potensi gagal berangkat. Sejarah mencatat banyak kasus jemaah furoda gagal berangkat. Penyebab utamanya adalah visa yang tidak kunjung terbit. Pada tahun 2022, ribuan calon jemaah furoda gagal berangkat. Kondisi serupa juga terjadi pada tahun-tahun berikutnya. DPP AMPHURI bahkan pernah menyatakan bahwa pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda. Meskipun menjanjikan keberangkatan tanpa antre, haji furoda membawa ketidakpastian. Calon jemaah harus sangat teliti memilih PIHK yang kredibel untuk meminimalisir risiko ini.

Seni Mengkritik Tanpa Melukai: Memahami Adab Memberi Nasihat yang Elegan

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement