Sejarah
Beranda » Berita » Sejarah Penanggalan Kalender Hijriyah

Sejarah Penanggalan Kalender Hijriyah

Sejarah Penanggalan Hijriyah.

 

1. Latar Belakang Penanggalan Hijriyah

Sebelum sistem penanggalan Hijriyah ditetapkan, bangsa Arab tidak memiliki sistem kalender resmi yang disepakati bersama. Mereka menggunakan sistem penanggalan berdasarkan peristiwa besar atau tahun-tahun terkenal, seperti ‘Aam al-Fil (Tahun Gajah), yaitu tahun ketika Abrahah menyerang Ka’bah dengan pasukan gajah. Tahun tersebut menjadi patokan umum dalam menentukan waktu sebelum Islam.

Setelah Islam datang, umat Islam mulai menyadari perlunya sistem penanggalan resmi untuk mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan mereka—terutama setelah umat Islam memiliki negara sendiri di bawah kekuasaan Khalifah.

Mustafa Kemal Ataturk: Modernisasi dan Perkembangan Islam Modern

2. Inisiasi oleh Khalifah Umar bin Khattab

Sistem penanggalan Hijriyah secara resmi ditetapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, sekitar tahun 17 Hijriyah (638 Masehi). Saat itu, khalifah menerima surat dari Abu Musa Al-Asy’ari, gubernur di Basrah, yang mengeluhkan tidak adanya penanggalan pada surat resmi yang dikirim, sehingga menimbulkan kebingungan.

Menanggapi hal itu, Umar mengumpulkan para sahabat besar seperti Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, dan lainnya untuk merumuskan sistem penanggalan resmi bagi umat Islam.

3. Pemilihan Tahun Awal

Setelah berdiskusi panjang, para sahabat sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah sebagai titik awal kalender Islam. Peristiwa ini dipilih bukan karena Nabi lahir atau diangkat sebagai rasul, melainkan karena hijrah merupakan momen penting dalam sejarah Islam—sebagai awal berdirinya peradaban Islam yang mandiri dan terorganisir secara politik dan sosial.

Peran Pemikiran Al-Farabi; Pencerahan Filsafat Yunani dan Barat

Walaupun hijrah terjadi pada bulan Rabi’ul Awwal, bulan pertama kalender Hijriyah ditetapkan sebagai Muharram, karena bulan tersebut adalah awal tahun dalam tradisi Arab dan karena momentum niat hijrah dimulai setelah Bai’at Aqabah, yang terjadi menjelang Muharram.

4. Sistem Penanggalan Bulan Qamariyah

Penanggalan Hijriyah berdasarkan siklus bulan (qamariyah), bukan matahari seperti kalender Masehi. Dalam satu tahun Hijriyah terdapat 12 bulan, masing-masing terdiri dari 29 atau 30 hari, tergantung pengamatan hilal (bulan sabit) pada akhir bulan.

Ke-12 bulan Hijriyah adalah:

1. Muharram

Kitab Taisirul Kholaq: Terobosan Pembelajaran Akhlak Metode Salafiyah

2. Shafar

3. Rabi’ul Awwal

4. Rabi’ul Akhir

5. Jumadil Ula

6. Jumadil Akhir

7. Rajab

8. Sya’ban

9. Ramadhan

10. Syawwal

11. Dzulqa’dah

12. Dzulhijjah

Jumlah hari dalam setahun Hijriyah adalah sekitar 354 hari, sehingga lebih pendek sekitar 11 hari dari kalender Masehi (365 hari). Oleh karena itu, bulan-bulan Hijriyah “bergeser” dari tahun ke tahun bila dilihat dari kalender Masehi.

5. Hikmah dan Keunikan Kalender Hijriyah

Sistem kalender Hijriyah memiliki banyak keunikan dan hikmah:

Ibadah umat Islam seperti puasa Ramadhan, haji, dan zakat fitrah berdasarkan tanggal Hijriyah.

Bulan-bulan haram (bulan-bulan suci seperti Muharram, Rajab, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah) dijaga untuk tidak berperang, kecuali jika diserang.

Kalender ini menghubungkan umat Islam dengan ritme alam dan ibadah, berbeda dengan sistem matahari yang lebih administratif dan sekuler.

6. Pengaruh dan Penggunaan Kalender Hijriyah

Setelah ditetapkan, kalender Hijriyah digunakan secara luas di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Sampai sekarang, kalender ini tetap digunakan di dunia Islam, terutama dalam konteks keagamaan. Negara-negara seperti Arab Saudi bahkan menggunakannya secara resmi untuk administrasi pemerintahan.

Namun di sebagian besar negara dengan mayoritas Muslim, kalender Masehi digunakan untuk keperluan sipil, sedangkan kalender Hijriyah digunakan secara berdampingan, khususnya untuk menentukan waktu ibadah.

7. Perbandingan dengan Kalender Masehi

Kalender Hijriyah Kalender Masehi

Berdasarkan peredaran bulan Berdasarkan peredaran matahari
354-355 hari per tahun 365-366 hari per tahun
Digunakan untuk ibadah Islam Digunakan untuk urusan sipil global
Bulan bergeser setiap tahun Bulan tetap di musim yang sama

8. Penutup

Penetapan penanggalan Kalender ini merupakan keputusan visioner dari Khalifah Umar bin Khattab dan para sahabat. Ini bukan hanya sistem penanggalan, tetapi juga simbol identitas dan peradaban Islam. Ia mengingatkan umat akan hijrah sebagai tonggak perjuangan, pengorbanan, dan kebangkitan Islam.

Kalender ini juga menjadi pengingat bahwa waktu adalah amanah, dan setiap hari yang berlalu adalah peluang untuk memperbaiki diri dan mendekat kepada Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah:

> “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram…” QS. At-Taubah: 36. (Tengku Iskandar)


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement