MUI Tegaskan: Dam Tamattu Harus Disembelih di Tanah Haram
Surau.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana pemerintah yang ingin menyembelih Dam Tamattu jamaah haji asal Indonesia di dalam negeri. Penolakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 yang ditujukan langsung kepada Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar bersama Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa Dam Tamattu termasuk bagian dari manasik haji yang wajib diselenggarakan di wilayah Tanah Haram. Mereka menyatakan bahwa pelaksanaan di luar kawasan tersebut melanggar prinsip dasar syariat Islam.
Dalam surat itu, MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 sebagai dasar hukum. Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar Mekah dan wilayah sekitarnya tidak sah secara syariat.
Karena alasan itu, MUI menyatakan tidak dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan yang memindahkan proses penyembelihan ke Indonesia. Menurut MUI, hal ini justru berpotensi merusak esensi ibadah haji yang telah ditetapkan secara rinci dalam ajaran Islam.
MUI: Solusi Teknis Tak Boleh Langgar Syariat
Meskipun memahami tantangan teknis yang dihadapi pemerintah dalam mengelola dam di Arab Saudi, MUI tetap menolak upaya penyembelihan dam di dalam negeri. Mereka menegaskan bahwa solusi yang melanggar syariat justru memperparah persoalan.
Menurut MUI, wacana tersebut tidak hanya bermasalah secara fikih, tetapi juga berisiko menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah. MUI melihat bahwa upaya tersebut justru membuka potensi kerusakan (mafsadat) yang lebih besar, bukan menyelesaikan akar persoalan.
MUI meminta pemerintah menghentikan penyebaran ide ini, baik di kalangan petugas maupun jamaah haji. Mereka menekankan bahwa menjaga keabsahan ibadah jauh lebih penting daripada menyederhanakan proses secara teknis.
MUI Terbuka untuk Ijtihad, Asalkan Berlandaskan Ilat yang Kuat
Meskipun bersikap tegas, MUI tetap membuka pintu untuk mengkaji ulang fatwa yang telah berlaku. Mereka menyatakan kesediaannya melakukan ijtihad baru apabila ditemukan dasar hukum (illat syar’i) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap ini menunjukkan bahwa MUI tetap adaptif terhadap perubahan zaman. Namun, hingga kini, MUI belum menemukan alasan syar’i yang cukup kuat untuk membenarkan pemindahan lokasi penyembelihan dam ke luar Tanah Haram.
Oleh karena itu, MUI menegaskan bahwa mereka tetap merujuk pada fatwa lama sampai ada argumen hukum yang jelas dan sah secara syariah.
Solusi Kolaboratif Tetap Harus Sesuai Syariat
MUI juga menawarkan solusi alternatif berupa pengelolaan Dam Tamattu secara kolektif melalui lembaga resmi. Mereka menyebut Adahi, Nusuk, Bank Al Rajhi, atau lembaga Indonesia yang bermitra dengan otoritas Arab Saudi sebagai mitra strategis.
Yang terpenting, menurut MUI, penyembelihan harus tetap berlangsung di Tanah Haram agar sah menurut hukum Islam. Rekomendasi ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 yang mendorong negara untuk berperan aktif dalam pengelolaan dam secara efisien dan sesuai syariat.
MUI juga menyarankan pemerintah untuk memasukkan pengelolaan dam ke dalam rencana jangka menengah dan panjang. Mereka menilai bahwa pembangunan Perkampungan Haji Indonesia di Arab Saudi bisa menjadi solusi berkelanjutan.
MUI Desak Evaluasi KMA 437/2025
MUI menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah pasal dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, terutama yang membuka peluang penyembelihan dam di Indonesia. Mereka menyebut beberapa ketentuan dalam KMA itu bertentangan dengan fatwa yang telah diterbitkan.
Untuk itu, MUI meminta agar pemerintah mengevaluasi ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan ahli hukum Islam dan syariah. Mereka berharap pemerintah tidak membuat keputusan sepihak yang dapat menimbulkan kerugian secara spiritual dan hukum bagi jamaah.
Pemerintah Harus Jaga Kesucian Ibadah dan Kepercayaan Umat
Pernyataan tegas MUI ini merupakan tanggapan atas surat dari Menteri Agama yang meminta dukungan terkait pengelolaan dam haji tahun 1446 H/2025 M. Pemerintah sebelumnya mengusulkan opsi penyembelihan dam di Indonesia sebagai solusi atas hambatan teknis di Arab Saudi.
Namun, MUI mengingatkan bahwa alasan teknis tidak boleh menjadi dalih untuk mengorbankan sahnya ibadah. Mereka menyerukan agar pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat dalam pengelolaan haji.
Kolaborasi lintas negara memang penting, tetapi tidak boleh menyimpang dari aturan agama yang menjadi fondasi utama ibadah haji. MUI mengingatkan bahwa negara berkewajiban menjaga kesucian ibadah dan kepercayaan umat, termasuk dalam urusan Dam Tamattu.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
