SURAU.CO – Ingin naik haji tanpa harus menunggu bertahun-tahun? Ada pilihan lain selain jalur resmi pemerintah, yaitu Haji Furoda. Program ini menawarkan keberangkatan cepat. Namun, biayanya jauh lebih tinggi. Kini, penyelenggaraannya pun menjadi sorotan.
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda menggunakan visa khusus. Nama visanya adalah visa mujamalah. Visa ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jadi, visa ini tidak termasuk dalam kuota haji nasional Indonesia. Kementerian Agama tidak mengelola kuota ini.
Beda Haji Furoda dengan Haji Reguler dan Plus?
Agar lebih jelas, mari kita lihat perbedaannya:
-
Haji Reguler: Memakai kuota nasional Indonesia. Dikelola Kemenag. Waktu tunggunya sangat lama, bisa puluhan tahun.
-
Haji Khusus (ONH Plus): Juga memakai kuota nasional Indonesia. Porsinya lebih kecil dari reguler. Dikelola oleh travel haji resmi (PIHK). Masa tunggunya lebih pendek dari reguler, tapi tetap ada.
-
Haji Furoda: Tidak memakai kuota Indonesia. Langsung menggunakan visa mujamalah dari Arab Saudi. Karena itu, tidak perlu antre. Penyelenggaranya adalah PIHK.
Keunggulan dan Konsekuensi Haji Furoda
Setiap pilihan tentu ada plus minusnya. Begitu juga Haji Furoda.
Keunggulan Utama Haji Furoda:
-
Berangkat Cepat: Inilah daya tarik utamanya. Anda tidak perlu masuk daftar tunggu yang panjang.
Konsekuensi Penting:
-
Biaya Sangat Tinggi: Bersiaplah merogoh kocek sangat dalam. Biaya Haji Furoda sangat bervariasi. Tergantung paket dan fasilitas dari PIHK. Perkiraan biayanya mulai dari Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta (kurs Rp 16.255 di 2024). Bahkan, angka ini bisa naik drastis jika dolar menguat. Kabarnya bisa tembus Rp 1 miliar.
-
Fasilitas Lebih Mewah: Biaya mahal seringkali sepadan dengan fasilitas premium. Misalnya, hotel bintang lima dekat Masjidil Haram. Transportasi selama di Saudi juga lebih nyaman. Ada juga layanan tambahan lainnya.
-
Durasi Lebih Singkat: Waktu tinggal di Arab Saudi biasanya lebih pendek. Sekitar 16 hingga 24 hari saja. Bandingkan dengan haji reguler (sekitar 40 hari) atau haji plus (sekitar 25 hari).
Perlu Aturan Jelas: Sorotan DPR
Meskipun visa dari Saudi dan diurus swasta (PIHK), jamaahnya adalah Warga Negara Indonesia. Fakta ini membuat DPR RI angkat bicara. Mereka menyoroti perlunya aturan untuk Haji Furoda.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan hal ini. Menurutnya, UU Haji saat ini belum mengatur Furoda. Padahal, jamaahnya orang Indonesia. Ia mengakui kuota Furoda belum terkontrol. Pengaturannya hanya antara PIHK dan pemerintah Arab Saudi.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, juga khawatir. Terutama soal biaya yang fantastis dan tidak ada batasnya. “Masa ada yang Rp 300 juta, Rp 700 juta, bahkan Rp 1 miliar. Ini kan sudah nggak benar,” katanya. Ia mendorong pemerintah ikut mengatur. Perlu ada batas biaya maksimal yang wajar.
Karena itu, Komisi VIII DPR ingin ada revisi Undang-Undang Haji. Tujuannya agar Haji Furoda bisa ditata lebih baik. Termasuk soal kuota (meski non-nasional) dan standar biayanya.
Haji Furoda menawarkan solusi bagi yang ingin segera berhaji dan mampu secara finansial. Kecepatannya dibayar dengan biaya tinggi dan fasilitas premium. Namun, ketiadaan aturan main yang jelas dalam hukum Indonesia menjadi masalah. Terutama soal biaya yang tak terkendali. Kini, ada dorongan kuat untuk membuat regulasi agar penyelenggaraannya lebih transparan dan melindungi jamaah.
(Khayun Ahmad Noer)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.