CM Corner
Beranda » Berita » Setelah Penetapan DPT, Lalu Apa?

Setelah Penetapan DPT, Lalu Apa?

Setelah Penetapan DPT, Lalu Apa
Ilustrasi Setelah Penetapan DPT, Lalu Apa

Oleh: Masykurudin Hafidz, Inisiator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD)

SURAU.CO KPU telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 (2/7), dengan jumlah 204.807.222 orang. Salah satu fungsi penetapan DPT jauh-jauh hari adalah untuk mengejar ketepatan logistik pemilu. Namun, pertanyaan krusial yang muncul adalah: setelah penetapan DPT, lalu apa? Apakah tugas menjaga data pemilih selesai sampai di sini?

Penetapan DPT juga disertai dengan penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah ini penting untuk menentukan kebutuhan kotak suara, bilik suara, formulir, hingga honorarium petugas. Selain itu, penetapan TPS juga membantu Bawaslu dan peserta pemilu untuk memetakan pengawas dan saksi. Semakin siap aparatur pengawas, saksi, dan pemantau, maka akan semakin menunjang integritas Pemilu 2024.

Potensi Masalah Setelah Penetapan DPT

Masalahnya, semakin jauh waktu penetapan DPT dengan hari pemungutan suara, maka akan semakin mengurangi akurasi data tersebut. Setidaknya, ada jeda tujuh bulan yang sangat potensial mengurangi akurasi dari DPT yang telah ditetapkan. Terdapat tiga faktor utama yang dapat “menggali lubang” dalam akurasi DPT.

Pertama, perpindahan penduduk.
Perpindahan ini terjadi karena berbagai alasan, mulai dari pekerjaan, pernikahan, hingga pendidikan. Dalam catatan Kemendagri, perpindahan penduduk mencapai 6,5 juta per tahun. Perpindahan ini pada akhirnya mengubah informasi penting dalam DPT, yaitu alamat dan lokasi TPS. Akibatnya, pemilih yang terdaftar di tempat sebelumnya berpotensi tidak dapat menggunakan haknya.

Perilaku Pemilih di Pilkada Tanpa Kompetisi

Kedua, angka kematian.
Faktor berikutnya adalah kematian yang terjadi setelah DPT ditetapkan. Penduduk yang telah terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan haknya karena telah meninggal dunia. Namun, nama mereka tidak serta-merta terhapus dari DPT. Dengan adanya pemilih yang meninggal, maka berpotensi memunculkan pemilih hantu (ghost voter).

Ketiga, perekaman KTP-elektronik.
Faktor lainnya adalah proses perekaman dan pencetakan dokumen KTP-elektronik yang belum tuntas. Kemendagri mencatat, penduduk yang belum melakukan perekaman hingga semester pertama 2022 sebanyak 1,5 juta jiwa. Sebagian besar dari mereka adalah pemilih pemula dari kalangan Gen Z.

Memaksimalkan DPTb dan DPK sebagai Jalan Keluar

Potensi kehilangan hak pilih setelah DPT ditetapkan sebenarnya sudah diantisipasi oleh undang-undang. Langkah antisipasinya adalah dengan mengedepankan prinsip mutakhir dalam memelihara daftar pemilihSetelah penetapan DPT, penyelenggara pemilu wajib segera mengambil langkah cepat, taktis, dan berkelanjutan.

Mekanisme pertama adalah melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi karena keadaan tertentu harus pindah memilih. Keadaan ini wajib penyelenggara pemilu fasilitasi secara aktif dan terus-menerus. KPU dapat segera mengirimkan surat edaran kepada PPS di tingkat desa untuk mengidentifikasi pemilih yang akan pindah. Di sisi lain, proses mengurus surat pindah memilih juga harus dibuat semudah mungkin, misalnya dengan layanan daring.

Mekanisme kedua adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah penduduk yang memiliki KTP-elektronik tetapi tidak terdaftar di DPT. Pemilih jenis ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan batasan tertentu. Penyelenggara pemilu tidak perlu menunggu menjelang hari-H untuk mengidentifikasi pemilih dalam kategori DPK. Mereka harus menjemput bola dan aktif melakukan sosialisasi. Dengan begitu, penyelenggara pemilu akan memiliki gambaran berapa banyak pemilih DPK sekaligus dapat mengantisipasi kebutuhan logistik pemilu di setiap TPS.

Pertarungan Antara Haq dan Batil

Pada akhirnya, mewujudkan daftar pemilih yang akurat tidak cukup berhenti pada penetapan DPT saja. DPT justru menjadi titik awal bagi kepastian setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya. Memaksimalkan proses DPTb dan DPK adalah upaya yang wajib dikerjakan setelah penetapan DPT.


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement