Oleh: Masykurudin Hafidz, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Jakarta
SURAU.CO – Tulisan Tarmizi Taher di harian Republika (20/02/08) menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para dai dan kiai NU sebagai dokter akhlak umat harus memberikan teladan moral. Tulisan ini ingin menelusuri bagaimana kontribusi nyata NU memberantas korupsi, penyakit nomor wahid di negeri ini.
Semuanya bermula dari fatwa. Dalam MUNAS Alim Ulama di Jakarta pada Juli 2002, NU mengeluarkan fatwa yang menyatakan, koruptor jangan disalati sebelum ia mengembalikan uang jarahannya. Fatwa ini bertujuan memberikan sanksi sosial. Tujuannya tidak lain sebagai pintu masuk kesadaran bahwa korupsi adalah faktor utama kebangkrutan negeri. Dari fatwa inilah lahir gerakan-gerakan sistematis tentang bagaimana agamawan harus terlibat dalam memerangi korupsi.
Pilihan kepada agamawan sebagai corong gerakan antikorupsi menunjukkan bahwa agama sejatinya tidak hanya mengurusi persoalan peribadatan. Lebih dari itu, agama berfungsi sebagai kekuatan dahsyat untuk memerangi korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan. Menurut ulama NU, korupsi merupakan pengkhianatan berat terhadap amanat rakyat. Dilihat dari cara kerja dan dampaknya, keharaman korupsi melebihi tindakan pencurian (sariqah) dan perampokan (nahb).
Bahtsul Masail sebagai Wahana Gerakan Antikorupsi
Bahtsul Masail merupakan pranata NU sebagai forum pembahasan berbagai persoalan sosial dari sudut pandang fikih. Melalui forum ini, para ulama NU merumuskan dan menyuarakan hal-hal yang perlu pejabat publik lakukan dalam mengalokasikan anggaran demi menghindari praktik korupsi. Selain menyuarakan ajaran langit tentang keadilan, Bahtsul Masail juga merupakan wahana aspirasi bagi penduduk bumi. Dalam pembahasan kebijakan publik ini, para ulama NU melakukan kontrol sosial terhadap perilaku pejabat yang tidak mencerminkan fungsinya sebagai pelayan rakyat (Masdar F. Mas’udi, 2003).
Gerakan untuk menjadikan Bahtsul Masail sebagai wahana gerakan antikorupsi di lingkungan NU telah berlangsung di berbagai daerah. Di antaranya adalah Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Brebes, Kuningan, Pati, Blitar, dan Sumenep (Gerakan Anti Korupsi P3M, 2007). Gerakan ini terus meluas seiring dengan tumbuhnya kesadaran akan bencana sosial yang praktik korupsi timbulkan.
Strategi Tiga Langkah NU dalam Memberantas Korupsi
Strategi ulama NU dalam gerakan antikorupsi ini melewati tiga hal.
1. Mengurai Problem Korupsi.
Sebagai penyalahgunaan kekuasaan, ulama NU menyadari bahwa korupsi tumbuh sebagai problem sosial yang serius, akut, dan sistemik. Roda kekuasaan seringkali berjalan dengan korupsi sehingga berdampak pada hampir seluruh sendi kehidupan publik. Tindakan korupsi terjadi manakala ada kerja sama yang saling menguntungkan antar lembaga pemerintah, seperti mark up proyek dan pengalihan dana yang tidak sesuai anggaran.
2. Mendedah Anggaran.
Ulama NU dengan serius mempelajari dokumen tentang kebijakan anggaran pemerintah di masing-masing daerah. Perbincangan mengenai anggaran ini meliputi seluruh proses, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Partisipasi tersebut bertujuan agar anggaran pemerintah benar-benar memihak rakyat. Sejauh mungkin, penganggaran tersebut harus mencakup peningkatan layanan kesehatan, pendidikan yang layak, serta pengembangan ekonomi kerakyatan.
3. Melakukan Gerakan Advokasi.
Para ulama NU berusaha keras memengaruhi, mengubah, dan mengusulkan perbaikan proses anggaran dengan berlandaskan pada pemberdayaan rakyat. Hal ini mereka butuhkan karena selama ini proses penganggaran masih mengabaikan aspirasi, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Cara kerja advokasi ini dapat melalui prosedur hukum formal, seperti legal drafting, maupun melalui kerja politik, seperti membangun jaringan dan kampanye pendidikan.
Pada akhirnya, pola NU memberantas korupsi ala ulama ini membawa harapan akan perbaikan kondisi negeri. Peran ulama sebagai kekuatan kontrol kebijakan publik yang memihak rakyat menjadi jaminan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan. Semoga
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
