SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramadan
Beranda » Berita » Perspektif Ulama Nusantara: Ijtihad dalam Bingkai Kebersamaan

Perspektif Ulama Nusantara: Ijtihad dalam Bingkai Kebersamaan

Perspektif Ulama Nusantara: Ijtihad dalam Bingkai Kebersamaan
Perspektif Ulama Nusantara: Ijtihad dalam Bingkai Kebersamaan

 

SURAU.CO – Tradisi keilmuan Islam Nusantara sejak awal tidak pernah memisahkan antara keteguhan beragama dan tanggung jawab sosial. Para ulama besar Indonesia justru menempatkan perbedaan ijtihad dalam bingkai persatuan umat dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks penentuan awal bulan Hijriah, pandangan ini menemukan relevansinya yang kuat.

Buya Hamka, dalam berbagai tulisan dan tafsirnya, menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam masalah furu’iyyah termasuk soal hisab dan rukyat, tidak boleh merusak ukhuwah umat. Menurut Hamka, Islam tidak hanya mengajarkan kebenaran hukum, tetapi juga adab dalam menyikapi perbedaan. Karena itu, ketika perbedaan berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, maka kepentingan jamaah harus lebih diutamakan daripada ego golongan.

Keteraturan Hidup Manusia

Dalam Tafsir al-Azhar, Buya Hamka menekankan bahwa fungsi waktu dalam Islam berkaitan erat dengan keteraturan hidup manusia. Hilal bukan sekadar fenomena astronomi, tetapi penanda ritme ibadah dan sosial umat. Maka, penetapan waktu secara bersama melalui otoritas yang diakui, merupakan kebutuhan umat, bukan penyimpangan dari ajaran agama. Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa agama diturunkan sebagai rahmat dan penuntun keteraturan hidup, bukan sumber kegaduhan publik.¹

Sementara itu, Hasbi Ash-Shiddieqy ulama besar yang dikenal sebagai peletak dasar fikih keindonesiaan, secara tegas membuka ruang ijtihad kontekstual dalam masalah penentuan awal bulan. Dalam pandangannya, hisab dan rukyat bukanlah dua kutub yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat dipadukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.

Kalimat Terakhir: Jaminan atau Harapan?

Hasbi menegaskan bahwa pemerintah (ulil amri) memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang bersifat mengikat dalam urusan kemaslahatan umum, termasuk penentuan awal bulan Hijriah. Keputusan tersebut tidak dimaksudkan untuk meniadakan ijtihad individu atau ormas, tetapi untuk menjaga keteraturan sosial umat Islam dalam satu wilayah hukum.²

Pandangan Hasbi ini menjadi fondasi penting bagi praktik Sidang Isbat di Indonesia. Negara tidak bertindak sebagai penentu akidah, melainkan sebagai fasilitator musyawarah dan penjaga kemaslahatan bersama. Dalam kerangka ini, keputusan Sidang Isbat memiliki legitimasi fikih sekaligus legitimasi sosial.

Fikih Jama’i dalam Konteks Kebangsaan

Baik Buya Hamka maupun Hasbi Ash-Shiddieqy sama-sama menekankan pentingnya fikih jama’i—fikih yang mempertimbangkan dampak sosial dari sebuah keputusan hukum. Penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri tidak bisa diposisikan semata sebagai urusan individual, karena ia menyangkut ibadah berjamaah, syiar Islam, dan wajah umat di ruang publik.

Sidang Isbat, dengan demikian, dapat dipahami sebagai pengejawantahan fikih jama’i dalam konteks negara bangsa. Ia bukan sekadar forum teknis, tetapi ruang ijtihad kolektif yang mencoba merawat keseimbangan antara dalil syar’i, data ilmiah, dan realitas sosial Indonesia yang plural.

Di sinilah kekhasan Islam Nusantara menemukan bentuknya: berpegang pada dalil, terbuka pada ilmu, dan arif dalam mengelola perbedaan. Sikap ini bukan kompromi prinsip, melainkan kelanjutan dari tradisi ulama yang memahami bahwa tujuan syariat (maqashid al-syari’ah) adalah menjaga agama, jiwa, akal, dan persatuan umat.

Sepuluh Ramadhan: Meluruskan Niat, Menyiapkan Hati

Penegasan Akhir

Dengan merujuk pada pemikiran Buya Hamka dan Hasbi Ash-Shiddieqy, Sidang Isbat tidak dapat lagi dibaca sebagai agenda administratif belaka. Ia adalah hasil dialog panjang antara teks dan konteks, antara warisan klasik dan kebutuhan kebangsaan.

Perbedaan metode penentuan awal bulan akan selalu ada. Namun, sebagaimana diajarkan ulama Nusantara, perbedaan itu seharusnya melahirkan kedewasaan, bukan perpecahan. Dalam bingkai itulah Sidang Isbat menemukan maknanya: sebagai ikhtiar kolektif untuk menjaga ibadah tetap sah, dan persatuan umat tetap utuh.

Tambahan Catatan Kaki (Footnote Gaya Republika)

  1. Hamka, Tafsir al-Azhar, Jilid II, pembahasan QS. al-Baqarah: 189.
  2. Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fikih dan Koleksi Hadis-Hadis Hukum, pembahasan otoritas ulil amri dan ijtihad kolektif. (Penulis: Tengku Iskandar, M.Pd –
    Duta Literasi Sumatera Barat)

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.