SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibadah
Beranda » Berita » STUDI KRITIS TERHADAP EKSISTENSI HADITS SHALAT KAFARAT DI AKHIR JUM’AT BULAN RAMADHAN: PERSPEKTIF AL-QUR’AN, TAKHRIJ HADITS, DAN STUDI KOMPARATIF ULAMA’ FIQIH EMPAT MADZHAB*

STUDI KRITIS TERHADAP EKSISTENSI HADITS SHALAT KAFARAT DI AKHIR JUM’AT BULAN RAMADHAN: PERSPEKTIF AL-QUR’AN, TAKHRIJ HADITS, DAN STUDI KOMPARATIF ULAMA’ FIQIH EMPAT MADZHAB*

Oleh: Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini

I. PERTANYAAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Prof, ijin bertanya bagaimana eksisitensi hadits tentang Shalat Kaffarat di akhir Jum’at bulan Ramadhan ?
Saya Sudah hampir lebih kurang 10 Tahun suka melaksanakan. Karena Tahun 2026 ini, Jum’at besok lusa adalah Jum’at terakhir.

II. JAWABAN

Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Jawaban ini mengkaji eksistensi dan legalitas shalat kafarat (disebut juga shalat al-bara’ah) yang dilaksanakan pada Jum’at akhir bulan Ramadhan.

Calibration, Credibility, and Confidence. Tiga Hal yang Diperhalus oleh Puasa Ramadhan Kita

Jawaban ini menemukan bahwa hadits yang menjadi landasan utama praktik tersebut berstatus hadits palsu (hadits maudhu’) menurut kritik sanad dan matan.

Mayoritas ulama dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menolak pengkhususan ibadah ini, meskipun terdapat sebagian ulama yang membolehkan dengan landasan niat mengqadha shalat yang diragukan.

Penelitian ini bersifat kualitatif-deskriptif dengan pendekatan takhrij al-hadits dan kajian komparatif lintas madzhab.

Di penghujung bulan Ramadhan, khususnya pada hari Jumat terakhir, masyarakat muslim di berbagai wilayah—termasuk Indonesia—mengenal tradisi pelaksanaan shalat yang dikenal dengan sebutan shalat kafarat atau shalat al-bara’ah. EKSISTENSI HADITS SHALAT KAFARAT diyakini oleh sebagian kalangan sebagai sarana untuk mengganti (mengqadha) shalat fardhu yang pernah ditinggalkan, bahkan disebut mampu menutupi kekurangan shalat selama bertahun-tahun hingga puluhan tahun.

Praktik ini telah berlangsung lama dan diwariskan secara turun-temurun di berbagai komunitas muslim. Sebagaimana pengalaman penanya yang telah melaksanakan shalat ini selama kurang lebih sepuluh tahun, muncul pertanyaan mendasar tentang landasan syar’i dari amalan tersebut, terlebih saat menjelang Jumat terakhir Ramadhan yang tinggal beberapa hari lagi.

Ganjil – Genap di Sepuluh Malam Terakhir Ramadhan._tak ada yang tahu_

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: Bagaimana eksistensi hadits tentang shalat kafarat di akhir Jumat bulan Ramadhan? Bagaimana pandangan Al-Qur’an, hadits shahih, serta ulama empat mazhab terhadap praktik ibadah ini?

B. REDAKSI HADITS TENTANG SHALAT KAFARAT

Dalam tradisi yang berkembang di masyarakat, terdapat beberapa redaksi hadits yang dijadikan landasan shalat kafarat. Berikut adalah redaksi yang paling populer:

B.1. REDAKSI PERTAMA:

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَنْ صَلَّى فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ الْخَمْسَ الصَّلَوَاتِ الْمَفْرُوضَةَ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ قَضَتْ عَنْهُ مَا أَخَلَّ بِهِ مِنْ صَلاَةِ سَنَتِهِ»

“Dari Nabi SAW bersabda: ‘Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu pada Jumat terakhir bulan Ramadhan (dalam sehari semalam), maka shalat tersebut menggantikan apa yang ia lalaikan dari shalat selama setahun'” .

Beda Awal Ramadan, Kapan Lailatul Qadar Datang?

B.2. REDAKSI KEDUA:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةٌ فِي عُمُرِهِ وَلَمْ يُحْصِهَا فَلْيَقُمْ فِي آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَيُصَلِّ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَشَهُّدٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةَ الْقَدْرِ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً وَسُورَةَ الْكَوْثَرِ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً»

“Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa yang pernah meninggalkan shalat dalam umurnya dan tidak dapat menghitung jumlahnya, maka hendaknya ia berdiri di Jumat terakhir bulan Ramadhan dan melaksanakan shalat empat rakaat dengan satu tasyahud, membaca di setiap rakaat Al-Fatihah, surat Al-Qadr lima belas kali, dan surat Al-Kautsar lima belas kali'” .

B.3. REDAKSI KETIGA (DARI JALUR ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ):

قال أبو بكر: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «هَذِهِ الصَّلاَةُ كَفَّارَةُ أَرْبَعِمِائَةِ سَنَةٍ» وَقَالَ عَلِيٌّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ: «هِيَ كَفَّارَةُ أَلْفِ سَنَةٍ» قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ ابْنُ آدَمَ يَعِيشُ سِتِّينَ سَنَةً أَوْ مِائَةَ سَنَةٍ فَلِمَنْ تَكُونُ الصَّلاَةُ الزَّائِدَةُ؟ قَالَ: «تَكُونُ لِأَبَوَيْهِ وَلِزَوْجَتِهِ وَلِأَوْلاَدِهِ وَلِأَقَارِبِهِ وَلِأَهْلِ الْبَلَدِ»

“Abu Bakar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Shalat ini adalah kafarat (penebus) empat ratus tahun.’ Dan Ali berkata: ‘Shalat ini kafarat seribu tahun.’ Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, manusia hidup hanya enam puluh atau seratus tahun, untuk siapakah kelebihan shalat ini?’ Beliau menjawab: ‘Untuk kedua orang tuanya, istrinya, anak-anaknya, kerabatnya, dan penduduk negerinya'” .

C. KUALITAS HADITS: TELAAH KRITIS SANAD DAN MATAN

Para ulama hadits telah melakukan penelitian mendalam terhadap riwayat-riwayat di atas. Berikut adalah kesimpulan mereka:

C.1. FATWA IMAM AL-SYAUKANI (w. 1250 H)

Imam Muhammad bin Ali al-Syaukani dalam kitabnya al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah menegaskan:

هَذَا مَوْضُوعٌ لاَ إِشْكَالَ فِيهِ وَلَمْ أَجِدْهُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكُتُبِ الَّتِي جَمَعَ مُصَنِّفُوهَا فِيهَا الأَحَادِيثَ الْمَوْضُوعَةَ وَلَكِنَّهُ اشْتَهَرَ عِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنَ الْمُتَفَقِّهَةِ بِمَدِينَةِ صَنْعَاءَ فِي عَصْرِنَا هَذَا وَصَارَ كَثِيرٌ مِنْهُمْ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ وَلاَ أَدْرِي مَنْ وَضَعَهُ لَهُمْ. فَقَبَّحَ اللهُ الْكَذَّابِينَ

“Hadits ini adalah palsu (maudhu’) tanpa keraguan di dalamnya. Aku tidak menemukannya dalam satu pun kitab yang menghimpun hadits-hadits palsu. Namun hadits ini masyhur di kalangan orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Shan’a (Yaman) pada masa kami ini, dan banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya untuk mereka. Semoga Allah memburukkan para pendusta” .

C.2. FATWA IBNU AL-JAUZI (w. 597 H)

Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu’at memasukkan hadits serupa tentang shalat kafarat (dengan redaksi delapan rakaat pada malam Jumat) dan menyimpulkannya sebagai hadits palsu karena sanadnya tidak diketahui (majhul).

C.3. CIRI-CIRI KEPALSUAN DALAM MATAN HADITS

Para ulama mengidentifikasi beberapa indikator kepalsuan dalam matan hadits ini:

  1. Janji yang berlebihan dan tidak wajar: Menjanjikan pengampunan dosa shalat yang ditinggalkan selama 400 hingga 1000 tahun, melebihi rata-rata usia manusia. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan Allah dan hukum syariat yang proporsional.
  2. Pengkhususan waktu dan tata cara yang rigid: Menentukan secara persis jumlah bacaan (15 kali surat Al-Qadr dan Al-Kautsar) tanpa adanya landasan dari hadits shahih.
  3. Tidak ditemukan dalam kitab-kitab induk hadits: Riwayat ini tidak tercatat dalam Kutub al-Sittah (enam kitab induk hadits) maupun musnad-musnad terkemuka.

D. PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HADITS SHAHIH

D.1. AYAT AL-QUR’AN TENTANG KEWAJIBAN SHALAT

Allah SWT berfirman dalam QS. Thaha: 14:

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Artinya: “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” .

Ayat ini menunjukkan perintah langsung dari Allah untuk mendirikan shalat, tanpa ada dispensasi untuk menggantinya dengan cara khusus di luar ketentuan syariat.

D.2. HADITS SHAHIH TENTANG MENGGANTI SHALAT YANG TERLEWAT

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ»

Artinya: “Dari Anas bin Malik RA, dari Nabi SAW bersabda: ‘Barangsiapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaknya ia shalat ketika mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) baginya kecuali itu'” (HR. al-Bukhari no. 597, Muslim no. 684) .

Hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa satu-satunya cara mengganti shalat yang terlewat (karena lupa, tertidur, atau uzur lainnya) adalah dengan mengqadhanya satu per satu sesuai jumlah yang ditinggalkan. Tidak ada konsep “shalat kafarat” khusus yang dapat menggantikan shalat-shalat yang ditinggalkan dalam jumlah besar secara sekaligus.

E. PANDANGAN ULAMA’ EMPAT MADZHAB

E.1. FATWA MADZHAB HANAFI

Ulama Hanafi secara umum berpegang pada prinsip bahwa ibadah mahdhah (murni) seperti shalat harus memiliki landasan dalil yang shahih. Mereka menolak pengkhususan waktu dan tata cara ibadah yang tidak dicontohkan Rasulullah SAW. Imam al-Sarakhsi dalam al-Mabsuth menekankan bahwa qadha shalat harus dilakukan sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan, tidak bisa digantikan dengan shalat khusus di waktu tertentu .

E.2. FATWA MADZHAB MALIKI

Madzhab Maliki dikenal ketat dalam masalah ibadah yang bersifat ta’abbudi (hanya berdasarkan teks). Mereka mensyaratkan adanya dalil shahih untuk setiap bentuk ibadah. Imam al-Qarafi dalam al-Furuq menegaskan bahwa mengkhususkan suatu waktu untuk ibadah tertentu tanpa landasan syar’i termasuk bid’ah yang tercela .

E.3. FATWA MADZHAB SYAFI’I

Ulama’ Madzhab Syafi’i terpecah menjadi 2 Fatwa.

E.3.1. FATWA MADZHAB SYAFI’I YANG MENGHARAMKAN

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami (w. 974 H) dalam kitabnya Tuhfah al-Muhtaj menyatakan:

وَأَقْبَحُ مِنْ ذَلِكَ مَا اعْتِيدَ فِي بَعْضِ الْبِلاَدِ مِنْ صَلاَةِ الْخَمْسِ فِي هَذِهِ الْجُمُعَةِ عُقِبَ صَلاَتِهَا زَاعِمِينَ أَنَّهَا تُكَفِّرُ صَلَوَاتِ الْعَامِ أَوِ الْعُمْرِ الْمَتْرُوكَةِ وَذَلِكَ حَرَامٌ أَوْ كُفْرٌ لِوُجُوهٍ لاَ تَخْفَى

Artinya: “Dan yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian negeri berupa shalat lima waktu di Jumat ini (Jumat akhir Ramadhan) setelah melaksanakan shalat Jumat, dengan keyakinan bahwa shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau seumur hidup. Hal ini haram atau bahkan kufur karena beberapa aspek yang tidak samar lagi”.

Pandangan ini diperkuat oleh Syekh Abdul Hamid al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani ‘ala al-Tuhfah yang menyatakan bahwa shalat kafarat menyalahi seluruh mazhab .

E.3.2. FATWA MADZHAB SYAFI’I YANG MEMBOLEHKAN (DENGAN CATATAN)

Di sisi lain, terdapat ulama Syafi’iyah yang memberikan kelonggaran, namun bukan dalam kerangka “shalat kafarat” dengan keyakinan khusus, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian (ikhtiyath) dalam mengqadha shalat yang diragukan.

Al-Qadli Husain (w. 462 H) menyatakan:

إِذَا قَضَى الإِنْسَانُ صَلاَةً مَفْرُوضَةً بِشَكٍّ فَيَرْجُو أَنْ يَجْعَلَهَا اللهُ عِوَضًا عَنِ الْخَلَلِ فِي الْفَرَائِضِ أَوْ عَلَى الأَقَلِّ نَافِلَةً

Artinya: “Apabila seseorang mengqadha shalat fardhu karena keraguan (apakah sudah melaksanakannya atau belum), maka ia berharap semoga Allah menjadikannya sebagai pengganti atas kecacatan dalam shalat fardhu, atau setidaknya sebagai shalat sunah” (dikutip dalam Hasyiyah al-Jamal) .

Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal mengutip bahwa sebagian ulama bahkan mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadha untuk kedua kalinya sebagai bentuk kehati-hatian .

E.4. FATWA MADZHAB HANBALI

Ulama Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban orang yang meninggalkan shalat adalah mengqadhanya satu per satu. Mereka tidak mengenal konsep shalat kafarat di waktu khusus yang dapat menggugurkan kewajiban qadha.

F. SINTESIS DAN ANALISIS KOMPARATIF

Dari pemaparan di atas, dapat dianalisis beberapa poin penting:

Pertama, dari segi kehujjahan hadits, seluruh ulama hadits sepakat bahwa riwayat tentang shalat kafarat di Jumat akhir Ramadhan adalah palsu (maudhu’). Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Imam al-Syaukani, Ibnu al-Jauzi, Mulla Ali al-Qari, dan ulama kontemporer seperti Dr. Majdi Asyur (Darul Ifta’ al-Mishriyyah) menegaskan kepalsuan hadits ini.

Kedua, dalam perspektif fikih, terjadi perbedaan pendapat:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) melarang praktik ini karena: (a) tidak ada dalil shahih, (b) termasuk mengada-adakan ibadah baru (bid’ah), (c) keyakinan yang berlebihan dapat mengarah pada kekufuran sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar al-Haitami.
  2. Sebagian ulama membolehkan dengan catatan: (a) diniatkan sebagai qadha atas shalat yang diragukan, bukan sebagai pengganti otomatis semua shalat yang ditinggalkan, (b) tidak meyakini keabsahan mutlaknya, (c) mengikuti praktik sebagian ulama salaf di Yaman .

Ketiga, terdapat konsensus ulama bahwa kewajiban qadha shalat yang ditinggalkan (dengan sengaja atau karena uzur) tetap berlaku dan harus dilakukan satu per satu sesuai kemampuan. Tidak ada shalat instan yang dapat menggantikan kewajiban tersebut .

G. CATATAN PENTING UNTUK PENGAMAL SHALAT KAFARAT

Bagi saudara penanya yang telah mengamalkan shalat ini selama sepuluh tahun, perlu diperhatikan beberapa hal:
1. Niat baik tidak membenarkan cara yang keliru. Meskipun niat untuk bertaubat dan memperbaiki shalat adalah terpuji, namun pelaksanaannya harus tetap dalam koridor syariat.
2. Shalat yang telah dilakukan dapat dialihkan niatnya. Jika shalat kafarat yang dilakukan selama ini diniatkan sebagai shalat sunah mutlak atau sebagai qadha atas shalat yang diragukan, maka insya Allah tetap mendapat pahala. Namun keyakinan bahwa shalat tersebut secara otomatis menggugurkan kewajiban qadha seluruh shalat harus diluruskan.
3. Kewajiban qadha tetap ada. Jika selama ini memiliki tanggungan shalat yang ditinggalkan dengan sengaja, maka kewajiban mengqadhanya tetap ada dan belum gugur hanya dengan shalat kafarat.
4. Perbanyak istighfar dan taubat. Sebagai bentuk kehati-hatian, perbanyaklah istighfar dan taubat nasuha atas segala kekurangan dalam ibadah, seraya berusaha mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan secara bertahap.

H. KESIMPULAN

Berdasarkan kajian komprehensif terhadap dalil-dalil yang ada, dapat disimpulkan:

  1. Hadits tentang shalat kafarat di Jumat akhir Ramadhan berstatus palsu (maudhu’) menurut kesepakatan ulama hadits. Matan hadits ini mengandung kejanggalan dan tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits mu’tabarah.
  2. Al-Qur’an dan hadits shahih (khususnya HR. al-Bukhari dan Muslim) menegaskan bahwa kewajiban mengganti shalat yang terlewat adalah dengan mengqadhanya satu per satu ketika ingat, tidak ada konsep kafarat khusus.
  3. Pandangan ulama empat mazhab: (1) Mayoritas ulama (termasuk Syafi’iyah, Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah) mengharamkan praktik shalat kafarat dengan keyakinan khusus, karena termasuk bid’ah dan tidak memiliki landasan syar’i. (2) Sebagian ulama membolehkan dengan niat qadha atas shalat yang diragukan, bukan sebagai pengganti otomatis seluruh shalat yang ditinggalkan.
  4. Konsensus ulama menegaskan bahwa kewajiban qadha shalat yang ditinggalkan tetap berlaku dan tidak gugur hanya dengan shalat kafarat di Jumat akhir Ramadhan.

Dengan demikian, bagi umat Islam yang ingin menyempurnakan ibadah shalatnya, jalan yang benar adalah dengan bertaubat atas kelalaian, berusaha mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan secara bertahap, dan memperbanyak shalat sunah serta amal saleh lainnya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua dan mengampuni kekurangan kita.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*DAFTAR PUSTAKA*

  1. Al-Qur’an, Terjemahan Bahasa Indonesia dan ditafsirkan dengan sanad Ulama’ Nusantara, Oleh Al-Habib Prof.Dr.KH.R. Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan Al-Husaini. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  2. Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. (1422 H). Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Muhammad Zuhair bin Nashir. Dar Thauq al-Najah.
  3. Al-Haitami, Ibnu Hajar. (t.th.). Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj. Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.
  4. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Ayat: Tafsir Arsyurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  5. Al-Husaini, Shohibul Faroji Al-Azhmatkhan. Tafsir Surah: Tafsir Midadurrahman. Jakarta: Penerbit Pustaka Asyraf International. 2017.
  6. Al-Jamal, Sulaiman bin Umar. (t.th.). Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj. Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
  7. Al-Lucknawi, Abu al-Hasanat. (1999). Rad’u al-Ikhwan ‘an Muhdatsat Akhir Jum’ati Ramadhan. Dar al-Basyair al-Islamiyyah.
  8. Al-Suyuti, Jalal al-Din. (1995). Al-Luma’ fi Asbab Wurud al-Hadith. Translated by: Musa Furber. Islamosaic Publishing.
  9. Al-Syarwani, Abdul Hamid. (t.th.). Hasyiyah al-Syarwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj. Al-Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra.
  10. Al-Syaukani, Muhammad bin Ali. (t.th.). al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah. Tahqiq: Abdurrahman bin Yahya al-Ma’mali. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  11. Al-Tarimi, Fadl bin Abdurrahman. (t.th.). Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf.
  12. Brown, Jonathan A.C. (2009). Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World. Oneworld Publications.
  13. Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. (1997). al-Mughni. Dar ‘Alam al-Kutub.
  14. Kamali, Mohammad Hashim. (2008). Shari’ah Law: An Introduction. Oneworld Publications.
  15. Keller, Nuh Ha Mim (Ed.). (1997). Reliance of the Traveller: A Classic Manual of Islamic Sacred Law. Amana Publications.
  16. Muslim bin al-Hajjaj. (t.th.). Shahih Muslim. Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi.
  17. Siddiqi, Muhammad Zubayr. (1993). Hadith Literature: Its Origin, Development and Special Features. The Islamic Texts Society.

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.