SURAU.CO – Di tengah pesatnya perkembangan zaman, kita kini berada di sebuah era di mana algoritma mulai mendominasi berbagai lini kehidupan manusia. Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini mampu mengambil keputusan-keputusan yang sebelumnya memerlukan pertimbangan moral dan intelektual manusia. Fenomena ini membawa tantangan eksistensial bagi fiqih Islam. Mampukah ajaran dari abad ke-7 masehi ini menuntaskan persoalan rumit terkait mata uang kripto, identitas digital, serta eksistensi manusia di ruang virtual?
Saat kita asyik menelusuri layar gawai, para ulama kontemporer sebenarnya tengah menghadapi dilema yang besar. Mereka harus memilih antara tetap teguh pada interpretasi tekstual yang kaku atau mulai merangkul fleksibilitas (fluiditas) yang memungkinkan agama tetap relevan di tengah perubahan dunia yang sangat cepat. Artikel ini akan mengulas bagaimana “Ijtihad di era Digital” menjadi jembatan penting untuk menghubungkan tradisi Islam dengan kecanggihan teknologi modern.
Esensi Fiqih sebagai Dialog Antara Teks dan Konteks
Pada dasarnya, fiqih adalah sebuah proses dialog yang berkelanjutan antara teks suci (Al-Qur’an dan Hadis) dengan konteks kemanusiaan yang terus berkembang. Namun, dialog ini menjadi jauh lebih kompleks ketika realitas masa kini menyuguhkan persoalan yang tidak pernah terbayangkan oleh para pendahulu kita.
Sebagai contoh, muncul berbagai pertanyaan hukum baru yang unik:
-
Bagaimana hukum khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita) jika dilakukan di dalam ruang virtual seperti Zoom atau Google Meet?
-
Apakah aset digital seperti Bitcoin dan token kripto lainnya wajib dikenakan zakat?
-
Mungkinkah kecerdasan buatan (AI) di masa depan dapat berperan sebagai saksi dalam sebuah pernikahan sesuai syariat Islam?
Pertanyaan-pertanyaan di atas menuntut adanya pendekatan baru yang bisa kita sebut sebagai “Ijtihad di Era Digital”. Metode ini merupakan proses pengambilan hukum yang tidak hanya bersandar pada teks dan tradisi, tetapi juga mempertimbangkan secara mendalam dampak teknologi terhadap realitas sosial masyarakat.
Pentingnya Adaptasi Tanpa Mengorbankan Prinsip Fundamental
Pendekatan ijtihad digital bukan berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar agama Islam demi mengikuti arus modernisasi. Sebaliknya, metode ini mengakui bahwa umat manusia harus terus-menerus menafsirkan ulang wahyu Allah yang bersifat abadi sesuai dengan cahaya realitas yang berubah.
Sebagian ulama yang berpandangan konservatif mungkin merasa khawatir bahwa membuka pintu ijtihad terlalu lebar akan menjerumuskan umat pada relativisme agama yang berbahaya. Namun, ada risiko lain yang tak kalah besar jika kita enggan terlibat dengan modernitas secara substantif. Keengganan ini justru bisa mendorong generasi muda untuk mencari panduan hidup di luar tradisi Islam. Jika sistem hukum Islam gagal menjawab persoalan harian mereka, generasi digital mungkin akan memilih filsafat sekuler atau bahkan terjebak dalam nihilisme digital.
Belajar dari Kedinamisan Intelektual Sejarah Islam
Jika kita menilik kembali sejarah awal Islam, kita akan menemukan tradisi intelektual yang sangat dinamis dan responsif terhadap perubahan. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah Imam Syafi’i. Beliau berani mengubah banyak pendapat hukumnya (dikenal dengan sebutan Qaul Jadid) saat pindah dari Baghdad ke Mesir. Beliau menyadari bahwa perbedaan konteks sosial dan budaya menuntut interpretasi hukum yang berbeda pula.
Maka, muncul sebuah pertanyaan reflektif: Apa yang akan dilakukan oleh para imam mazhab jika mereka hidup di era sekarang? Di mana identitas seseorang tidak lagi hanya berupa fisik, melainkan tersebar di berbagai platform media sosial dan ruang metadata? Tentu mereka akan menggunakan kecerdasan mereka untuk membedakan antara wasail (sarana) dan maqasid (tujuan). Dalam konteks ini, teknologi sering kali hanyalah menjadi sarana baru untuk mencapai tujuan-tujuan lama yang telah syariat tetapkan.
Literasi Digital: Syarat Mutlak bagi Fuqaha Modern
Salah satu tantangan terbesar dalam ijtihad digital adalah kesenjangan pengetahuan. Sering kali, fatwa atau pendapat hukum dikeluarkan berdasarkan pemahaman yang dangkal terhadap teknologi yang dibahas. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam (fuqaha) masa kini wajib mengembangkan literasi digital yang mumpuni.
Sebagai contoh, seorang ulama tidak bisa mengharamkan atau menghalalkan mata uang kripto hanya dengan melihatnya sebagai alat tukar biasa. Ia harus memahami konsep blockchain, desentralisasi, dan volatilitas pasar agar fatwa yang dihasilkan akurat dan aplikatif. Tanpa pemahaman mendalam, agama hanya akan menjadi hambatan yang membingungkan bagi kemajuan umat.
Kolaborasi Antara Ulama dan Ahli Teknologi
Selain literasi bagi ulama, dibutuhkan pula keterlibatan aktif dari para teknolog Muslim. Mereka tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berperan sebagai jembatan yang menjelaskan kompleksitas teknis kepada para ulama.
Dialog dua arah ini sangat krusial:
-
Ulama harus bersedia membuka diri untuk mempelajari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-
Teknolog harus tetap menghormati kedalaman tradisi fiqih dan nilai-nilai etika Islam dalam setiap inovasi yang mereka ciptakan.
Ijtihad di Era Digital bukan bertujuan untuk melegalkan segala bentuk inovasi tanpa filter. Sebaliknya, tujuannya adalah membangun kerangka kerja etis yang mampu membedakan mana penggunaan teknologi yang memperkaya spiritualitas dan mana yang justru mengikis kemanusiaan.
Menjaga Kompas Moral di Dunia yang Kompleks
Dunia mengenal Islam sebagai agama yang terus merangkul kemajuan ilmu pengetahuan selama nilai-nilai inti kemanusiaan tetap terjaga. Era digital yang serba cepat ini menantang kita untuk terus memastikan fiqih berfungsi sebagai kompas moral yang relevan, alih-alih membiarkannya menjadi kumpulan aturan kuno yang usang.
Menutup pembahasan ini, kita patut merenungkan perkataan bijak dari Imam Al-Ghazali: “Ilmu tanpa agama adalah lumpuh, agama tanpa ilmu adalah buta.” Di era digital, kebutaan terhadap realitas teknologi akan sama berbahayanya dengan kelumpuhan moral akibat meninggalkan panduan agama sepenuhnya. Mari kita jadikan ijtihad digital sebagai sarana untuk menavigasi dunia yang kompleks ini dengan tetap berpegang pada cahaya iman.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
