Bolehkah Wanita Haid Masuk ke Makam? Mengupas Tuntas Hukumnya dalam Islam
SURAU.CO – Ziarah kubur merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Aktivitas ini bukan sekadar tradisi turun-temurun. Sebaliknya, ia memiliki hikmah yang sangat mendalam. Yaitu, untuk mengingatkan setiap manusia akan kematian. Sekaligus, menyadarkan kita tentang adanya kehidupan akhirat. Dengan berziarah, hati yang keras bisa menjadi lembut. Ambisi duniawi pun dapat sedikit terkikis.
Akan tetapi, sebuah pertanyaan kerap kali muncul di benak para muslimah. Bagaimana hukumnya jika seorang wanita sedang dalam kondisi haid ingin berziarah? Bolehkah wanita haid masuk ke makam? Pertanyaan ini sering mengemuka, terutama saat momen-momen tertentu tiba. Misalnya, pada bulan suci Ramadhan. Atau, ketika ada agenda ziarah bersama keluarga besar menjelang hari raya. Keraguan ini wajar. Sebab, kondisi haid memiliki beberapa batasan ibadah yang semua orang harus mematuhi.
Memahami Kembali Hakikat Ziarah Kubur dalam Syariat
Sebelum menjawab pertanyaan inti, kita perlu memahami dasar dari amalan ini. Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW memang pernah melarang ziarah kubur. Larangan ini bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk membentengi akidah umat yang baru saja hijrah dari kemusyrikan. Khawatir, mereka akan kembali pada praktik mengagungkan kuburan.
Namun, setelah akidah umat Islam menjadi kokoh, larangan tersebut dicabut. Justru, Rasulullah SAW kemudian menganjurkannya. Beliau bersabda:
“Dulu aku melarang kalian berziarah kubur. Sekarang ziarahlah karena ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar yang sangat jelas. Hukum ziarah kubur kini telah diizinkan, bahkan dianjurkan. Anjuran ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Dengan syarat, ziarah tersebut tidak disertai dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang. Contohnya seperti meratap (niyahah), menangis secara berlebihan, apalagi melakukan perbuatan syirik.
Hukum Wanita Haid Masuk ke Area Pemakaman
Sekarang, mari kita fokus pada pertanyaan utama: bolehkah wanita haid masuk ke makam? Dalam masalah ini, para ulama menjelaskan sebuah kaidah penting. Yaitu, tidak ada satu pun dalil yang bersifat qath’i (tegas dan pasti) yang melarangnya. Ketika tidak ada larangan yang spesifik, maka hukumnya kembali kepada hukum asal. Dan hukum asal dari sebuah perbuatan muamalah adalah boleh (mubah).
Dengan demikian, seorang wanita yang sedang haid tetap diperbolehkan untuk memasuki area pemakaman. Selama kunjungannya tidak disertai unsur pelanggaran syariat lainnya. Kebolehan ini didasarkan pada beberapa alasan kuat.
1. Makam Berbeda dengan Masjid
Keraguan sering muncul karena adanya analogi dengan masjid. Kita tahu bahwa wanita haid dilarang untuk berdiam diri di dalam masjid. Akan tetapi, makam atau area pemakaman tidak memiliki status hukum yang sama dengan masjid. Masjid adalah tempat suci yang khusus untuk ibadah ritual seperti sholat. Oleh karena itu, ia memiliki aturan kesucian yang lebih ketat. Sementara itu, area pemakaman bukanlah masjid.
2. Ziarah Bukanlah Ibadah Ritual Mahdhah
Ziarah kubur lebih bersifat sebagai aktivitas spiritual dan sosial. Ia bukanlah ibadah ritual murni (mahdhah) seperti sholat, puasa, atau tawaf yang mensyaratkan suci dari hadas besar. Tujuan utama ziarah adalah untuk mengambil pelajaran (ibrah) dan mendoakan jenazah. Kedua hal ini tidak terhalang oleh kondisi haid.
3. Tidak Adanya Dalil Sahih yang Melarang
Ini adalah poin yang paling fundamental. Para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali (mayoritas ulama) sepakat akan kebolehannya. Kesepakatan ini lahir karena tidak menemukan satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun hadis sahih yang secara eksplisit melarang wanita haid untuk berziarah kubur.
Wajib Menjaga Adab dan Etika Saat Berziarah
Meskipun boleh, bukan berarti kita bisa bersikap seenaknya. Ziarah kubur memiliki adab dan etika yang harus dijaga oleh siapa pun. Termasuk oleh wanita yang sedang haid. Menjaga adab ini adalah bagian dari penghormatan kita kepada tempat tersebut dan kepada penghuninya.
a. Menjaga Akhlak dan Penampilan yang Sopan
Niatkan ziarah untuk mengingat kematian. Oleh karena itu, hindari bersolek berlebihan atau memakai wangi-wangian yang mencolok. Berpakaianlah dengan sopan dan menutup aurat secara sempurna. Walaupun sedang haid dan tidak sholat, kewajiban menutup aurat tetap berlaku. Jaga pula perilaku. Jangan tertawa-tawa, bercanda, atau mengobrolkan hal-hal duniawi. Hal itu dapat mengganggu suasana khusyuk dan mengurangi esensi dari ziarah itu sendiri.
b. Menjauhi Segala Bentuk Perbuatan Syirik
Ini adalah batasan yang paling penting. Ziarah adalah untuk mendoakan yang telah meninggal, bukan meminta kepada mereka. Hindari segala bentuk perbuatan yang menjurus pada kesyirikan. Misalnya, meminta berkah, jodoh, atau rezeki dari penghuni kubur. Jangan pernah membawa sesajen atau menabur bunga dengan niat-niat tertentu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ingatlah, memohon pertolongan hanya boleh kepada Allah SWT.
c. Mengucapkan Salam dan Membaca Doa Ziarah
Saat memasuki area pemakaman, ucapkanlah salam sesuai yang diajarkan Nabi. Seorang wanita haid tetap boleh membaca doa dan mengucap salam ini. Bisa membaca doa dari hafalan. Tujuannya adalah untuk mendoakan keselamatan dan ampunan bagi seluruh ahli kubur.
Pintu Ibrah Tetap Terbuka
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan dengan tegas. Jawaban atas pertanyaan bolehkah wanita haid masuk ke makam adalah boleh. Hal ini karena tidak ada satu pun dalil yang melarangnya secara khusus. Akan tetapi, kebolehan ini terikat dengan syarat. Yaitu, harus tetap menjaga adab, menjauhi kemungkaran, dan meluruskan niat semata-mata karena Allah.
Ziarah kubur adalah salah satu metode paling efektif untuk melembutkan hati. Ia menjadi pengingat paling kuat akan kefanaan dunia. Dengan mengingat kematian, kita akan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih taat. Maka, siapa pun yang melakukannya dengan niat yang benar, insyaAllah akan mendapatkan pahala. Manfaat spiritualnya pun akan sangat terasa, termasuk bagi wanita yang sedang dalam kondisi haid.
Mari kita renungkan kembali sabda Rasulullah SAW:
“Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan (kematian).”
(HR. Tirmidzi)
Semoga kita semua dapat mengambil pelajaran dari setiap ziarah yang kita lakukan. Dan semoga Allah senantiasa membimbing kita di atas jalan yang lurus. Aamiin.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
