Politik
Beranda » Berita » RUU Kepulauan Benteng Terakhir Melindungi Pulau Kecil dari Ancaman Tambang dan Sengketa

RUU Kepulauan Benteng Terakhir Melindungi Pulau Kecil dari Ancaman Tambang dan Sengketa

Sumber Econusa

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Ribuan pulau kecil menjadi garda terdepan kedaulatan maritim kita. Sayangnya, pulau-pulau ini menghadapi ancaman serius. Aktivitas pertambangan yang merusak dan sengketa lahan terus menggerogoti ekosistem mereka. Kondisi ini memicu pertanyaan penting. Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan perlu segera disahkan untuk melindungi mereka? Jawabannya adalah ya, dan ini sangat mendesak.

Ancaman Nyata di Depan Mata

Pulau-pulau kecil memiliki karakteristik yang sangat rentan. Ekosistem mereka unik namun rapuh. Daya dukung lingkungannya terbatas. Namun, potensi sumber daya alam di bawahnya justru menarik minat industri ekstraktif. Banyak perusahaan tambang mengincar nikel, timah, atau mineral lain di pulau-pulau tersebut. Izin usaha pertambangan seringkali terbit tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Akibatnya, kerusakan terjadi secara masif. Hutan dibabat habis. Pesisir tercemar limbah tambang. Air bersih menjadi langka. Nelayan kehilangan mata pencaharian karena laut rusak. Konflik sosial pun tak terhindarkan.

Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat menjadi pemandangan umum. Masyarakat lokal seringkali kalah. Mereka kehilangan ruang hidup yang telah mereka tempati secara turun-temurun.Kondisi ini diperparah oleh regulasi yang tumpang tindih dan lemah. Undang-Undang yang ada, seperti UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, belum cukup kuat untuk membentengi pulau-pulau ini dari eksploitasi. Aturan tersebut masih mudah diterobos oleh kepentingan investasi skala besar.

RUU Kepulauan sebagai Solusi Komprehensif

Kehadiran RUU Kepulauan bukan sekadar menambah tumpukan peraturan. Regulasi ini menawarkan pendekatan yang fundamental berbeda. RUU ini bertujuan memberikan pengakuan khusus (afirmasi) bagi daerah kepulauan. Artinya, pembangunan di wilayah tersebut harus berbasis pada karakteristik kepulauan, bukan daratan. Seorang pengamat kebijakan maritim menyatakan pandangannya. “Regulasi yang ada saat ini bersifat sektoral dan seringkali tidak sinkron. Kita butuh payung hukum yang utuh seperti RUU Kepulauan untuk menyatukan visi pembangunan berbasis kelestarian,” ujarnya. Payung hukum ini akan menjadi landasan kuat untuk:

Melindungi Ekosistem Secara Tegas: RUU Kepulauan dapat memuat pasal yang melarang aktivitas berisiko tinggi seperti tambang di pulau-pulau dengan daya dukung rendah. Regulasi ini dapat menetapkan zona lindung absolut yang tidak bisa diganggu gugat oleh kepentingan apapun.

Membangun Etos Kerja Muslim yang Unggul Berdasarkan Kitab Riyadus Shalihin

Memperkuat Hak Masyarakat Lokal: Undang-undang ini akan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Hak atas tanah ulayat dan ruang hidup mereka menjadi prioritas. Dengan begitu, sengketa lahan dapat diminimalisir.

Mendorong Ekonomi Berkelanjutan: RUU Kepulauan akan mendorong model ekonomi yang sesuai dengan karakter pulau. Contohnya seperti ekowisata, perikanan berkelanjutan, dan ekonomi kreatif. Model ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak alam.

RUU Kepulauan Suara dari Pulau yang Terancam

Seorang warga dari salah satu pulau kecil di Sulawesi Tenggara menyuarakan keprihatinannya. “Dulu laut kami biru, sekarang kadang coklat karena lumpur. Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan hancurkan satu-satunya sumber hidup kami. Kami butuh negara hadir lewat aturan yang jelas,” katanya.
Suara ini mewakili ribuan warga lain yang hidup dalam ketidakpastian. Mereka melihat alam tempat mereka bergantung perlahan hancur. Mereka butuh kepastian hukum bahwa masa depan anak cucu mereka terjamin. RUU Kepulauan adalah jawaban atas doa dan harapan tersebut.

Jalan Panjang Menuju Pengesahan RUU Kepualauan

Meskipun urgensinya jelas, jalan RUU Kepulauan menuju pengesahan masih panjang. RUU ini sudah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tak kunjung rampung. Dorongan politik dari pemerintah dan DPR menjadi faktor penentu.
Oleh karena itu, publik perlu terus mengawal proses ini. Mendorong para wakil rakyat untuk memprioritaskan RUU ini adalah tugas kita bersama. Mengesahkan RUU Kepulauan bukan hanya soal menyelamatkan pulau. Ini adalah tentang menyelamatkan identitas, kedaulatan, dan masa depan Indonesia sebagai bangsa maritim. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, pulau-pulau kecil kita hanya akan menjadi cerita sedih tentang kekayaan alam yang hilang.

Frugal Living Ala Nabi: Menemukan Kebahagiaan Lewat Pintu Qanaah

Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement