Buku Nikah Jangan Risau.
Jika kamu mengalami kehilangan buku nikah, jangan panik. Married Book bisa dibuat duplikat/resmi pengganti asalkan mengikuti prosedur yang benar. Berikut adalah solusi lengkap kehilangan Married Book di Indonesia:
📘 Kehilangan Married Book: Solusi dan Langkah Resmi
✅ 1. Buat Surat Kehilangan dari Kepolisian
Langkah pertama:
Datangi kantor Polsek atau Polres setempat.
Buat Surat Keterangan Kehilangan buku nikah.
Siapkan KTP dan informasi lengkap tentang buku nikah (tanggal pernikahan, nama pasangan, dll).
✅ 2. Datangi Kantor KUA Tempat Pernikahan
Setelah mendapatkan surat kehilangan, datang ke KUA tempat kamu menikah dulu, karena arsip pernikahan disimpan di sana.
Bawa dokumen berikut:
Surat Kehilangan dari Polisi
Fotokopi KTP dan KK suami-istri
Pas foto terbaru suami & istri (biasanya 2×3 dan 3×4, bisa ditanyakan ke KUA)
Jika ada, fotokopi Married Book lama (jika sempat difotokopi sebelumnya)
✅ 3. Pengurusan Duplikat Buku Nikah
Setelah diverifikasi, KUA akan:
Mengecek data di arsip pernikahan.
Membuat Married Book duplikat (tertulis “DUA” atau “DUPLIKAT”).
Duplikat ini sah secara hukum dan bisa digunakan seperti buku nikah asli.
⏳ Waktu pengurusan bisa 1 hari sampai beberapa hari tergantung KUA setempat.
💸 Biaya pengurusan:
Secara aturan, pengurusan duplikat Married Book GRATIS, tapi biasanya dikenai biaya administrasi ringan (misalnya materai atau fotokopi).
⚠️ Catatan Penting
Jangan urus ke calo. Semua bisa diurus sendiri dengan mudah dan resmi.
Jika menikah di luar kota atau luar provinsi, kamu bisa meminta surat pengantar dari KUA domisili sekarang ke KUA tempat menikah dulu.
Jika Married Book rusak (bukan hilang), prosedurnya hampir sama, hanya perlu menunjukkan buku yang rusak.
✍️ Alternatif Jika Arsip Tidak Ditemukan
Kalau data pernikahan tidak ditemukan (misalnya menikah sebelum sistem digital atau di luar negeri), kamu bisa:
1. Ajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
2. Setelah isbat dikabulkan, bawa salinan penetapan pengadilan ke KUA untuk dibuatkan Married Book resmi.
مع السلامة. (Tengku Iskandar)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
