Ibadah
Beranda » Berita » Ketentuan Dalam Berkurban Yang Perlu Dipahami

Ketentuan Dalam Berkurban Yang Perlu Dipahami

Hewan qurban ( Foto : Freepic)

Ibadah kurban dapat diartikan sebagai persembahan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, domba, sapi maupun unta. Hukum kurban adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. Ibadah kurban dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.

Kurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki dampak sosial, karena daging hewan kurban dapat diberikan kepada orang yang kurang mampu. Setidaknya dalam kurun waktu setahun sekali orang yang kurang mampu dapat merasakan daging hewan kurban. Ini merupakan bentuk kebaikan dari orang yang berkurban (mudhohi) untuk menolong sesama, terutama kaum Muslim yang membutuhkan protein dari daging hewan kurban.

Namun, sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, wajib bagi umat Islam untuk mengetahui apa saja syarat-syarat hewan yang layak dan diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban, berikut penjelasan mengenai beberapa ketentuan dalam berkurban :

Syatar Hewan Kurban

Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu dipahami oleh setiap muslim saat hendak melaksanakan ibadah kurban:

Tidak Shalat Jum’at Karena Hujan; Apa Hukumnya?

  1. Jenis Hewan Kurban

Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus dari hewan ternak yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Sebagaimana telah Allah sampaikan dalam firman di QS. Al-Hajj:34 sebagai berikut :

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Hewan yang dapat dijadikan kurban adalah hewan ternak tertentu, yaitu:

– Unta

– Sapi

Amalan Sunnah Harian Sesuai Dalil Dari Al-Qur’an dan Hadist

– Kambing

– Domba

Jenis hewan ini telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW. Hewan-hewan lain selain yang disebutkan tidak sah untuk dijadikan kurban.

  1. Usia Hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, yaitu:

– Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam.

Raih Kebahagiaan Dengan Qana’ah

– Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

– Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua.

– Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.

Usia hewan ini penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

  1. Kondisi Fisik Hewan

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

– Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

– Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

– Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

– Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

  1. Kepemilikan Hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

  1. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

 

Tata Cara Penyembelihan

Niat dan Doa

Sebelum penyembelihan, niat harus diucapkan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, disunnahkan untuk membaca basmalah (Bismillah) dan takbir (Allahu Akbar) sebelum menyembelih hewan.

Teknik Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar untuk meminimalisir rasa sakit pada hewan. Beberapa langkah yang harus diperhatikan adalah:

  1. Hewan dihadapkan ke arah kiblat.
  2. Menggunakan pisau yang tajam untuk memastikan proses penyembelihan berjalan cepat.
  3. Memotong tiga saluran utama di leher (saluran napas, saluran makanan, dan pembuluh darah).

 

Pembagian Daging Kurban

Daging kurban harus dibagikan dengan proporsi yang adil dan bijaksana. Pembagian ini umumnya dilakukan dengan membagi daging menjadi tiga bagian:

– Sepertiga untuk yang berkurban: Dimaksudkan untuk dinikmati oleh keluarga yang berkurban.

– Sepertiga untuk saudara, tetangga, dan teman: Membina hubungan baik dengan lingkungan sekitar.

– Sepertiga untuk fakir miskin: Bentuk kepedulian sosial dan membantu mereka yang membutuhkan.

 

Ketentuan Kurban Sendiri dan Kolektif

Ketika menunaikan ibadah kurban umat Islam diperbolehkan untuk memilih dua pilihan yakni berkurban secara individu atau secara berkelompok. Apabila ingin sendiri, maka dapat berkurban dengan seekor kambing atau domba. Sementara apabila berkelompok dapat berkurban seekor unta, sapi, atau lembu dengan jumlah 7 orang dalam setiap anggota kelompok. Hal ini didasarkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hubaibiyah; satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor lembu untuk tujuh orang,” (HR. Muslim).

Memahami ketentuan kurban yang benar sangat penting agar ibadah yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam dan diterima oleh Allah SWT. Selain memenuhi syarat hewan dan cara penyembelihan, kita juga harus memperhatikan waktu pelaksanaan dan pembagian daging kurban. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta meraih hikmah dan manfaatnya dalam kehidupan kita. Selamat menjalankan ibadah kurban,

 


Eksplorasi konten lain dari Surau.co

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

× Advertisement
× Advertisement