Klarifikasi Tiga WNI Usai Penangkapan di Makkah
Surau.co – Tiga warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial IB, AM, dan AAS, kini menjadi sorotan usai penangkapan mereka di Makkah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyelenggaraan haji tidak resmi.
Namun, dalam pernyataan terbaru yang disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, ketiganya membantah keras tuduhan tersebut. Konjen RI, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa para WNI telah memberikan keterangan resmi kepada pihak kepolisian.
Mereka menyebut bahwa sejumlah barang bukti yang disita bukan untuk operasional haji ilegal. Misalnya, kuitansi yang diamankan merupakan dokumen lama dari musim umrah sebelumnya, bukan untuk transaksi baru.
Barang-Barang yang Disita: Penjelasan Lengkap Para WNI
Pihak kepolisian menyita berbagai barang saat penangkapan, termasuk gelang jemaah, dokumen transaksi, dan uang tunai dalam jumlah cukup besar. Dalam klarifikasinya, AM mengungkapkan bahwa uang tunai sebesar 38.000 riyal Saudi adalah milik pribadi.
Dana tersebut merupakan gabungan dari tabungan pribadi dan sisa dana operasional yang sebelumnya digunakan saat musim umrah. Ia juga menjelaskan bahwa mesin penghitung uang serta dokumen lainnya berasal dari kantor lama yang belum dipindahkan.
Gelang yang ditemukan pun dijelaskan bukan untuk keperluan haji ilegal, melainkan sisa dari jemaah resmi dua tahun silam. Penjelasan ini diperkuat oleh dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan ke kepolisian oleh pihak KJRI.
Proses Hukum Berlanjut, KJRI Terus Lakukan Pendampingan
Meski klarifikasi telah disampaikan, proses hukum tetap berjalan. Otoritas keamanan Saudi masih melakukan investigasi lanjutan, termasuk analisis atas barang bukti tambahan. Hasil investigasi ini nantinya akan diserahkan ke kejaksaan Arab Saudi untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pihak KJRI Jeddah menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi ketiga WNI tersebut selama proses berlangsung. Tak hanya itu, komunikasi intensif juga dijalin dengan keluarga para WNI untuk memberikan informasi terbaru dan memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi.
Yusron menegaskan komitmen KJRI dalam mendampingi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, sekaligus memastikan keadilan ditegakkan dengan cara yang adil dan sesuai prosedur.
Imbauan KJRI untuk Seluruh WNI: Waspadai Haji Tidak Resmi
KJRI Jeddah tidak hanya fokus pada kasus ini, namun juga menjadikan momen ini sebagai pengingat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Yusron mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran ibadah haji yang tidak sesuai prosedur atau tanpa jalur resmi.
Menurutnya, banyak kasus di masa lalu yang berujung kegagalan ibadah dan kerugian finansial karena menggunakan jasa haji tidak resmi. “Kita harus bijak dalam melaksanakan ibadah. Jangan hanya karena lebih murah atau cepat, kita justru terjebak dalam praktik yang salah dan ilegal,” kata Yusron.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas agen haji dan memastikan bahwa proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI.
Kronologi Singkat Penangkapan Tiga WNI
Sebelumnya, ketiga WNI ditangkap oleh pihak keamanan Saudi pada tanggal 13 Mei 2025. Mereka diduga mempromosikan layanan akomodasi dan transportasi bagi calon jemaah haji melalui media sosial. Informasi awal menyebutkan bahwa layanan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Namun hingga kini, belum ada keputusan hukum final dari pihak kejaksaan Saudi. Ketiga WNI masih dalam masa tahanan dan proses hukum berjalan. KJRI juga telah meminta akses kekonsuleran untuk terus memantau kondisi dan perlakuan terhadap ketiganya.
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
