SURAU.CO – Di sebuah majelis kecil yang diterangi lampu redup, seorang murid membuka percakapan: “Guru, aku memahami halal dan haram dari kitab-kitab Fiqih. Tapi hatiku masih bertanya apakah semua ini punya pola seperti dalam Matematika?”
Sang guru tersenyum, seolah pertanyaan itu telah lama menunggu untuk dijawab.
Dua Dunia: Tegas dan Halus
“Dalam matematika,” kata sang guru, “ada kepastian seperti dalam Logika Boolean benar atau salah, 1 atau 0.”
“Dalam fiqih,” lanjutnya,
“ada halal dan haram jelas, tegas, dan memiliki dalil.”
Murid itu mengangguk.
Ia merasa dua dunia itu mulai bertemu.
“Tapi,” sang guru berhenti sejenak,
“Alloh tidak menciptakan hidup hanya dalam dua warna.”
Wilayah Ketiga: Syubhat
Sang guru menggambar tiga lingkaran di tanah.
“Ini halal. Ini haram. Dan ini, syubhat.”
Ia menjelaskan dengan pendekatan Teori Himpunan:
Halal adalah wilayah yang jelas
Haram adalah batas yang tegas
Syubhat adalah ruang antara yang tidak semua orang mampu membedakan
“Di sinilah,” kata sang guru, “ilmu bertemu dengan kejujuran hati.”
Rumus Kehidupan
Murid itu mulai tertarik.
“Apakah hidup bisa dirumuskan, Guru?”
Sang guru menjawab pelan:
“Setiap perbuatan adalah fungsi.”
Ia menyebutkan variabelnya:
Bahan
Cara memperoleh
Niat
Dampak
“Dalam bahasa ilmu, ini seperti sistem dalam Ekonometrika banyak variabel menentukan satu hasil.”
“Dalam bahasa iman,” lanjutnya, “itu adalah hisab yang tidak pernah salah.”
Saat Angka Tidak Cukup
“Jika semua bisa dihitung,” tanya murid itu, “mengapa masih ada keraguan?”
Sang guru menjawab:
“Karena tidak semua yang benar bisa dirasakan dengan angka.”
Ia mengutip konsep Probabilitas:
“Ilmu bisa berkata: kemungkinan halal 70%.”
“Tapi hati yang bersih akan berkata: tinggalkan.”
Fiqih Menjaga, Matematika Menjelaskan
“Fiqih,” kata sang guru,
“adalah pagar ia memberi batas agar manusia tidak tersesat.”
“Matematika,” lanjutnya,
“adalah peta ia membantu memahami pola dan hubungan.”
“Tapi perjalanan,” ia menatap muridnya dalam, “ditentukan oleh pilihanmu.”
Jalan Orang Berhati Hidup
Sang guru menutup dengan sebuah kisah pendek:
“Ada orang yang hanya mencari ‘boleh’ dalam hidupnya,
dan ada yang mencari ‘berkah’.”
“Yang pertama cukup dengan hukum.
Yang kedua melibatkan hati.”
Akhir kata: Titik Antara
Malam semakin sunyi.
Sang guru berkata:
“Halal dan haram adalah batas.
Syubhat adalah ujian.”
“Dalam Matematika, titik di antara dua angka sering diabaikan.
Tapi dalam kehidupan, justru di situlah kualitas manusia diuji.”
Dan murid itu pun pulang, membawa satu pemahaman baru:
Bahwa hidup bukan sekadar memilih antara benar dan salah,
tetapi juga berani meninggalkan yang meragukan,
demi menjaga cahaya di dalam dirinya.
Kisah Hikmah Ilmu “Di Antara Dua Zaman: Fiqih yang Hidup”
Di sebuah sore yang tenang, seorang murid duduk di hadapan gurunya. Angin berhembus pelan, membawa suara daun yang seakan ikut berdzikir.
“Guru,” tanya sang murid, “mengapa fiqih terasa berbeda antara kitab-kitab lama dan kehidupan kita hari ini?”
Sang guru tersenyum. Ia mengambil dua benda: sebuah kitab tua dan sebuah ponsel pintar. “Lihat ini,” katanya.
“Kitab ini adalah warisan para ulama besar seperti Imam Syafi’i. Di dalamnya ada cahaya hukum yang lahir dari kedalaman ilmu dan kejernihan hati.”
Ia lalu mengangkat ponsel. “Dan ini,” lanjutnya, “adalah dunia baru. Tempat manusia bertransaksi tanpa bertemu, bekerja tanpa ladang, dan berinteraksi tanpa batas ruang.”
Murid itu terdiam. “Apakah kitab itu sudah tidak cukup, Guru?” tanyanya pelan.
Guru menggeleng. “Bukan tidak cukup. Justru sangat cukup. Tapi ia seperti mata air. Airnya jernih, tapi kamu harus tahu bagaimana mengalirkannya ke ladang yang baru.”
Murid mulai memahami, namun masih ragu.
“Lalu siapa yang mengalirkannya?”
Guru menjawab, “Mereka yang memahami bukan hanya teks, tetapi juga maksud di balik teks. Mereka yang melihat bahwa hukum bukan sekadar benar atau salah, tetapi juga tentang maslahat dan keadilan.”
Ia menyebut nama sebuah lembaga, “Di zaman ini, ada para ulama yang berkumpul seperti di Majelis Ulama Indonesia, berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan baru: tentang gaji, bank, teknologi, bahkan kehidupan digital.”
Murid menunduk, lalu bertanya lagi, “Apakah itu berarti fiqih berubah?”
Guru tersenyum lebih dalam.
“Fiqih tidak berubah. Yang berubah adalah cara kita memahami kehidupan.”
Ia melanjutkan dengan suara yang lebih lembut:
“Dulu orang bertanya: bagaimana hukum jual beli di pasar.
Jual Beli Di Layar
Sekarang orang bertanya: bagaimana hukum jual beli di layar.
Dulu zakat dihitung dari hasil panen.
Sekarang zakat dihitung dari gaji bulanan.
Tapi satu hal tidak pernah berubah:
keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab di hadapan Alloh.”
Murid itu kini terdiam, bukan karena bingung, tapi karena mulai melihat.
Guru pun menutup dengan sebuah kalimat yang menggema dalam hati:
“Fiqih klasik adalah akar yang menancap dalam.
Fiqih modern adalah cabang yang menjulang tinggi.
Jika akar kuat, cabang akan kokoh.
Jika cabang tumbuh, akar akan tetap hidup.
Dan manusia berilmu,
adalah mereka yang mampu berdiri di antara keduanya tidak tercerabut dari masa lalu, dan tidak buta terhadap masa depan.”
Angin kembali berhembus.
Namun kali ini, sang murid tidak lagi sekadar merasakan angin
ia mulai memahami arah. (Oleh: Bambang JB)
Eksplorasi konten lain dari Surau.co
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
